GAds

Pengertian Perum dan Perjan

Pengertian Perum dan Perjan

Sore gais! Selamat berakhir pekan ya. Walaupun akhir pekan, admin tetap setia kok menyajikan rubrik yang menarik buatmu. Setelah sebelumnya kita membahas mengenai Pengertian BUMN BUMD BUMDes beserta perbedaannya, kali ini kita akan membahas bentuk dari nenek moyang mereka. Yap, predecessor sebelum para “bum bum bum” tersebut adalah Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN). Pada zaman dahulu konon katanya menurut legenda, terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perusahaan yang dimiliki, diatur dan dikuasai oleh negara. Tak lain dan tak bukan adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969. Undang-undang tersebut menetapkan Perppu Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara.

Undang-undang yang “cuma” 10 halaman ini berisi overview mengenai apa itu Pengertian Perum dan Perjan. Yang pertama adalah Peraturan Jawatan atau disingkat PERJAN, merupakan Perusahaan Negara yang didirikan dan diatur menurut ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Indonesische Bedrijvennwet (pusing ga tuh lidah kau). Apa itu Indonesische Bedrijvennwet? Itu merupakan undang-undang kolonial tentang hukum bisnis di tahun 1927. Sedangkan Perusahaan Umum alias PERUM adalah Perusahaan Negara yang didirikan dan diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam UU No.19 Prp Tahun 1960. Dan yang terakhir Perusahaan Perseroan atau PERSERO adalah perusahaan dalam bentuk PT seperti diatur menurut ketentuan-ketentuan KUHD. PERSERO dapat dimiliki sahamnya sebagian oleh Negara maupun seluruhnya.

Saat ini, mayoritas perusahaan yang dimiliki oleh negara baik sebagian maupun seluruhnya didominasi oleh perusahaan berbentuk PERSERO daripada PERJAN dan PERUM. Nah, sekarang kamu ga perlu bingung ya mengapa ada PT PT tertentu yang merupakan BUMN tapi diakhiri dengan kata (PERSERO). Dan dari pengertian diatas, sekarang kamu bisa memetakan bahwa BUMN tertua menggunakan model PERJAN. Akan tetapi karena orientasinya melayani masyarakat dan selalu merugi (padahal “perusahaan”) kemudian dikonversi menjadi PERUM. Walaupun demikian, masih banyak PERUM yang merugi karena biaya operasional yang tinggi mangkanya sebagian sahamnya dilepas ke publik dan voila, jadilah PERSERO.

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?