Peran BHP dalam Mengurus Harta Warisan
Kematian merupakan suatu peristiwa hukum yang dimana ketika terjadi kematian maka erat kaitannya dengan suatu warisan. Sehingga jika seseorang meninggal maka yang menjadi persoalannya yaitu bagaimana harta kekayaan yang ditinggalkan, siapa saja yang berhak menerima warisan dan siapa yang bertanggung jawab atas segala hutang hutang almarhum. Hal-hal tersebut tentu akan diselesaikan sesuai dengan sistem hukum yang dianut oleh masing-masing pihak keluarga. Persoalan terkait waris ini bisa semakin melebar permasalahannya misalnya saja jika ada ahli waris yang masih dibawah umur sedangkan kedua orangtuanya sudah meninggal dunia sehingga perlu adanya yang menjadi wali untuk menjaga anak tersebut dan menjaga harta warisannya. Oleh karena itu maka diperlukan suatu lembaga untuk melindungi kepentingan anak tersebut yaitu Balai Harta Peninggalan. Balai Harta Peninggalan merupakan unit pelaksana yang berada pada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum melalui Direktorat Perdata. Selain sebagai wali dari anak dibawah umur, Balai Harta Peninggalan juga mengurusi orang yang dalam keadaan tempat tinggalnya dan keberadaanya tidak diketahui apakah masih hidup atau tidak atau yang disebut dengan afwezig. Meskipun kondisinya seperti itu tidak menghilangkan hak dan kewajibannya sehingga masih berhak berbuat atau cakap bertindak atas harta bendanya. Dengan demikian BHP wajib untuk mengurus harta benda maupun kepentingan, serta membela hak-hak orang yang afwezig. Sehingga orang yang afwezig apabila pulang kembali ke tempat tinggalnya, dapat memperoleh kembali harta bendanya, karena pihak-pihak yang menguasai harta bendanya ketika si afwezig meninggalkan tempat tinggalnya, mempunyai kewajiban mengembalikan harta bendanya.
Berdasarkan Pasal 1127 KUHPerdata dijelaskan bahwa Balai Harta Peninggalan, demi hukum ditugaskan menjalankan pengurusan atas setiap warisan yang tak terurus.
Dari ketentuan Pasal 463-465 KUHPerdata, dapat diketahui adanya kewajiban Balai Harta Peninggalan (BHP) yang berkaitan dengan orang yang afwezig adalah:
- Pengadilan Negeri tempat tinggal orang yang tidak ada di tempat dapat menunjuk Balai Harta Peninggalan supaya mengurus seluruh atau sebagian harta kekayaan dan kepentingannya, juga supaya membela hak-hak si afwezig dan mewakili dirinya.
Pengadilan Negeri berwenang pula memerintahkan pengurusan harta kekayaan dan perwakilan kepentingan kepada seorang atau lebih dari keluarga sedarah atau semenda si tak hadir yang ditunjuk oleh pengadilan atau kepada isteri atau suaminya dengan kewajiban satusatunya apabila si afwezig pulang kembali, maka keluarga, isteri atau suami tadi harus mengembalikan kepadanya harta kekayaan itu dan harganya, setelah dikurangi dengan segala hutang si afwezig yang telah dilunasinya dan tanpa hasil-hasil atau pendapatannya.
- Balai Harta Peninggalan setelah mengadakan penyegelan wajib membuat daftar lengkap dari segala harta kekayaan yang dipercayakan kepadanya.
- Balai Harta Peninggalan setiap tahun wajib secara singkat memberikan perhitungan tanggung jawab kepada jawatan kejaksaan pada Pengadilan Negeri yang mengangkatnya dan memperlihatkan pada jawatan tersebut segala efek-efek dan surat-surat berkenaan dengan pengurusannya.
Melayani segala pengurusan legalitas usaha seperti Pengurusan Izin Usaha, Sertifikasi Halal, BPOM, Pendaftaran Merek, Pendirian PT dan CV serta Pembuatan Perjanjian
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya