GAds

Perbedaan PHK dengan Dipecat

Perbedaan PHK dengan Dipecat

Selama pandemi ini kita sering mendengarkan bahwa perusahaan melakukan PHK secara besar-besaran. Biasanya banyak masyarakat yang menganggap sama antara PHK dengan dipecat karena sama sama membuat karyawan kehilangan status pekerjaannya. Tetapi kenyataannya PHK dan dipecat merupakan dua hal yang berbeda. Berdasarkan Corporate Finance Institute, pemecatan adalah pemberhentian pekerjaan diluar keinginan karyawan tersebut jadi kalau ada orang yang dipecat maka perusahaan memutus perjanjian secara sepihak. Berdasarkan dari Thebalancecareers.com, jika kamu dipecat karena kinerja pegawai tersebut dianggap buruk atau kamu melakukan pelanggaran-pelanggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan perusahaan sehingga dipastikan harapan kamu akan kecil untuk mendapatkan pekerjaan kembali. Sedangkan PHK pencabutan hak kerja karyawan secara sementara maupun permanen. Biasanya perusahaan melakukan PHK dikarenakan perusahaan mengalami restrukturisasi, perampingan ataupun karena perusahaan mengalamai kebangkrutan.

Terkait pesangon biasanya orang orang yang dipecat karena kesalahannya tidak akan menerima pesangon sedangkan jika di PHK maka pekerja berhak mendapatkan pesangon dan beberapa tunjangan lainnya sesuai ketentuan perusahaan.  Berdasarkan pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja menyatakan bahwa jika terjadi PHK maka pengusaha wajib membayar pesangon dan uang pengharagaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Dalam pasal 40 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur terkait besaran pesangon untuk pegawai yang di PHK :

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 1 bulan upah
  • Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 2 bulan upah
  • Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 3 bulan upah
  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 4 bulan upah
  • Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 5 bulan upah
  • Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 6 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 7 bulan upah
  • Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 8 bulan upah
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih menerima pesangon sebesar 9 bulan upah

Dan dalam pasal 40 ayat (3) PP Nomor 35 Tahun 2021 menjelaskan adanya uang penghargaan masa kerja yang diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, menerima 2 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, menerima 3 bulan upah
  • Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, menerima 4 bulan upah
  • Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, mendapat 5 bulan upah
  • Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, mendapat 6 bulan upah
  • Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, mendapat 7 bulan upah
  • Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, mendapat 8 bulan upah
  • Masa kerja 24 tahun atau lebih, mendapat 10 bulan upah.

Untuk pegawai yang dipecat diatur dalam pasal 52 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur bahwa jika pegawai melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut, maka pekerja berhak atas :

  1. Uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan dalam Pasal 40 ayat (2)
  2. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3)

Jika diketahui ternyata pengusaha tidak membayar pesangon atau tidak sesuai besaran pesangon yang diterima maka sesuai dengan pasal 185 ayat (1) UU Cipta Kerja menyatakan bahwa bila pengusaha tak menjalankan kewajiban itu maka mereka diancam sanksi pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?