GAds

Definisi Hak Atas Tanah

Definisi Hak Atas Tanah

Jika dilihat dari peruntukkannya maka sesuai dengan pasal 14 UUPA tanah dibedakan menjadi tanah pertanian dan tanah non pertanian serta untuk keperluan suci dan sosial. Menurut pasal 4 ayat (1) UUPA tanah adalah permukaan bumi. Sedangkan hak menurut C.B Macperson merupakan suatu klaim yang bersifat memaksa. Hak sebagai suatu milik bukan suatu benda. Kesepakatan suatu masyarakat atau hukum atas suatu kepemilikan yang timbul secara natural sehingga dapat membedakan ini miliknya ini bukan, ini permanen, ini sementara. Dalam Pasal 28 G UUD 1945, bentuk perlindungan negara terhadap kepemilikan bagi setiap warga negaranya, sehingga tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang. Sehingga dengan perlindungan hukum tersebut maka subjek hak dapat menuntut haknya terhadap setiap gangguan pihak lain termasuk negara.

Hak atas permukaan bumi yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain serta badan-badan hukum (pasal 4 ayat (1) UUPA). Berdasarkan pasal 4 ayat (2) UUPA, hak atas tanah memberi wewenang untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan demikian tubuh bumi dan air serta ruang yang ada diatasnya, sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu dalam batas-batas menurut UUPA dan peraturan hukum lain yang lebih tinggi. Secara teoritis, ha katas tanah adalah bundle of rights yaitu kumpulan hak-hak yaitu hak atas akses, hak untuk memanfaatkan, hak untuk mengelola, hak untuk membatasi pihak lain dan hak untuk mengalihkan. Hak atas tanah secara historis dibedakan menjadi dua yaitu :

  1. Hak atas tanah sebelum UUPA
  • Tanah-tanah Hak Barat yaitu
  • Hak Eigendom

Yaitu hak untuk leluasa menikmati kegunaan suatu benda untuk berbuat bebas terhadap benda yang bersangkutan dengan kekuasaan yang sepenuhnya asalkan tidak bertentangan dengan UU dan Per-UUan lainnya yang ditetapkan oleh Penguasa yang berwenang dan tidak mengganggu hak-hak pihak lain, semuanya itu terkecuali pencabutan hak untuk kepentingan umum, dengan pemberian ganti kerugian yang layak menurut ketentuan per-UUan yang berlaku

  • Hak Erfacht

Hak kebendaan untuk mendapatkan kenikmatan sepenuhnya dari benda tetap orang lain dengan syarat membayar pacht-sejumlah uang tunai atau hasil bumi setiap tahun sebagai pengakuan terhadap milik orang lain

  • Hak Opstal

Hak kebendaan untuk mempunyai Gedung-gedung, usaha atau tanaman diatas tanah orang lain. Jika berakhir dan diatas tanah tersebut masih ada tanah dan bangunan, maka opstaler mendapat penggantian sesuai dengan nilainya sedangkan erfpachter tidak

 

  • Tanah-tanah Hak Indonesia
  • Tanah-tanah dengan Hak Adat
  • Tanah-tanah dengan Hak ciptaan Pemerintah HB

 

  1. Hak atas tanah setelah UUPA

Berdasarkan pasal 16 UUPA, hak atas tanah terdiri dari :

  • Hak Milik
  • Hak Guna Usaha
  • Hak Guna Bangunan
  • Hak Pakai
  • Hak Sewa atas bangunan
  • Hak membuka Tanah
  • Hak memungut hasil hutan
  • Hak lain yang ditetapkan UU dan yang bersifat sementara sesuai Pasal 53
  • Hak gadai
  • Hak usaha bagi hasil
  • Hak menumpang
  • Hak sewa tanah pertanian

Subjek dari hak atas tanah berdasarkan UUPA yaitu Negara, Badan Hukum, Perseorangan, Masyarakat Adat dan yang menjadi hierarki dari penguasaan ha katas tanah menurut (Boedi Harsono) yaitu :

  1. Hak bangsa (pasal 1)
  2. Hak menguasai dari Negara (Pasal 2 ayat (1))
  3. Hak ulayat (pasal 2 ayat (4))
  4. Hak-hak perorangan (pasal 16)

Sifat dari hak atas tanah yaitu :

  1. Tetap
  • Hak milik
  • Hak guna usaha
  • Hak guna bangunan
  • Hak pakai
  • Hak sewa bangunan
  • Hak membuka tanah dan memungut hasil
  • Hak guna air, pemeliharaan dan penangkapan ikan
  • Hak guna ruang angkasa
  • Hak untuk keagamaan dan sosial
  1. Sementara
  • Hak gadai
  • Hak bagi hasil tanah pertanian
  • Hak sewa tanah pertanian
  • Hak menumpang
  • Hak tanggungan
  1. Ditentukan kemudian
  • Hak pengelolaan

Syarat perolehan dari ha katas tanah yaitu terdiri dari dua syarat yaitu syarat materil dan syarat formil. Syarat materil yaitu syarat mengenai isinya yaitu suatu hal esensial yang tanpanya hak tersebut tidak akan diperoleh. Berdasarkan Hukum Tanah Nasional di Indonesia terdapat 4 penyebab diperolehnya Hak Atas Tanah:

  • Peristiwa Hukum yaitu perkawinan dan kematian
  • Perbuatan Hukum yaitu jual beli, hibah, tukar menukar
  • Daluarsa yaitu membuka lahan yang belum ada hak, menggarap dan memanfaatkannya dengan itikad baik, tanah yang telah ditealntarkan oleh pemegang hak sebelumnya
  • Penetapan pemerintah yaitu permohonan hak, transmigrasi, program reforma agraria.

Sedangkan yang menjadi syarat formil pada dasarnya jika tetap konsisten dengan Pasal 5 UUPA maka pendaftaran ha katas tanah tidak diperlukan jadi cukup melakukan perbuatan hukum secara konkrit dan tunai. Tapi dalam perkembangannya, manusia membutuhkan adanya kepastian hukum sehingga lahirlah lembaga pendaftaran tanah sebagai upaya untuk melindungi para pihak dari pihak lain yang tidak bertanggung jawab.

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?