GAds

Perihal Merek: Boga Group Digugat Sushi Tei

Perihal Merek: Boga Group Digugat Sushi Tei

Perihal Merek: Boga Group Digugat Sushi Tei

Rencang, tahukah anda bahwa restoran Sushi Tei yang akrab dengan makanan khas jepang ” Sushi ” ini pernah bersengketa dengan PT Boga Inti (Boga Group) perihal MEREK. Tentang siapa pihak yang digugat oleh PT. Sushi Tei Indonesia (STI) adalah Kusnadi Rahardja, mantan Direktur Utama Sushi Tei yang saat itu sudah bekerja di PT. Boga Inti (Boga Group).

Sushi Tei merupakan restoran yang sering dijumpai hampir di seluruh mall di Indonesia. Dari tampilan restorannya saja terlihat ciri khasnya yaitu restoran makanan khas Jepang. PT. Sushi Tei memiliki induk yang berpusat di Singapura (PT. Sushi Tei.LTD).

Di Indonesia, Sushi Tei didirikan pada 23 April 2003 dengan nama PT Sushi Tei Indonesia (STI). Sushi Tei juga telah mendaftarkan mereknya kepada DJKI Kemenkumham tertanggal 15/04/2004, kode kelas 43 (IDM000001430).

Waktu demi waktu berjalan, Kusnadi yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur Utama Sushi Tei Indonesia diberhentikan oleh jajaran perusahaan karena permasalahan internal. Sehingga pada 22 Juli 2019, Kusnadi diberhentikan permanen melalui keputusan RUPS Luar Biasa. Sekedar informasi, Kusnadi merupakan pemilik Boga Group.

Namun bagaimana sengketa yang terjadi antara Kusnadi (Boga Group) melawan PT. Sushi Tei? Simak penjelasan dibawah ini ya, Rencang.

Antara Kusnadi dengan Sushi Tei (2019)

Melansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN JakPus, pihak yang pertama kali melayangkan gugatan adalah Kusnadi sang mantan Dirut PT Sushi Tei Indonesia. Kusnadi saat itu menggugat para pemegang saham Sushi Tei dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum.

Singkat cerita pada tahun 2019, Kusnadi merasa tidak adil dan cacat hukum karena secara sepihak memberhentikan tanpa ada keikutsertaan dari dirinya. Padahal secara kepemilikan saham, Kusnadi memliki 24% saham di PT. Sushi Tei Indonesia, yang mendasari bahwa Kusnadi berhak untuk turut andil dalam keputusan rapat pemegang saham tersebut.

Namun belum sampai putusan akhir, pihak Kusnadi mengajukan pencabutan gugatan dan dikabulkan oleh Majelis Hakim yang diumumkan pada Penetapan No. 464/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Pst. Salah satu pertimbangan hakim adalah karena pihak Kusnadi menyampaikan bahwa sudah menempuh jalan damai. Pihak Sushi Tei juga menyetujui hal tersebut.

Perihal Merek: Boga Group Digugat Sushi Tei (2020)

Sushi Tei melayangkan gugatan kepada Kusnadi Boga Group. Masalah timbul karena Kusnadi yang saat itu sudah Ex-Dirut Sushi Tei, menggunakan MEREK Sushi Tei yang dikelola oleh PT. Boga Inti (Boga Group) miliknya. Sehingga PT. Sushi-Tei.LTD Singapura dan PT. Sushi Tei Indonesia (STI) mengalami kerugian yaitu menyesatkan pihak lain baik itu konsumen maupun investor.

Kusnadi menyampaikan juga bahwa Sushi Tei merupakan bagian dari Boga Group, padahal pihak Sushi Tei Singapura dan Indonesia tidak pernah menyatakan telah bekerjasama dengan Boga Group.

Sushi Tei dalam gugatannya juga menyampaikan bahwa Kusnadi setelah dinyatakan diberhentikan pun masih melakukan perbuatan yang brutal yang melanggar UU Perseroan Terbatas. Kusnadi mengatas namakan PT Sushi Tei, memakai Kop surat PT Sushi Tei dan bahkan mengajukan permintaan pemblokiran rekening perusahaan kepada beberapa Bank.

Hal tersebut membuat Sushi Tei harus meminjam uang kepada pihak ketiga dengan nominal besar hingga 1,3 juta USD yang berarti 18,2 Miliar, untuk membiayai pegawai, membayar pajak, dan dana operasional lainnya. Kerugian yang diklaim oleh Sushi Tei disebutkan dalam gugatan sebesar 250juta USD yang berati Rp. 3,5 Triliun. Tidak main-main ya besaran uangnya, sampai US Dollar! Sushi Tei ini juga didampingi oleh Kuasa Hukum dari Kantor Hotman Paris & Partners.

Pihak Kusnadi dan Boga Group dalam jawabannya mengelak bahwa hal ini bukan merupakan pelanggaran merek, dan tetap menyangkal bahwa tuduhan dari PT Sushi Tei tidak benar.

Sidang demi sidang berlalu, hasilnya berakhir DAMAI

Dua pihak mengaku telah menempuh jalur damai. Hal ini dibenarkan oleh kedua Kuasa Hukum dari masing-masing pihak dan tidak dijelaskan apa saja hasil perdamaian. Sehingga puncaknya, PT Sushi Tei juga melayangkan permohonan pembatalan pengajuan gugatan perihal merek kepada PN Jakarta Pusat dan disetujui pula oleh Kusnadi Boga Group.

Beberapa kali perlawanan dan gugatan yang saling dilemparkan, berujung damai. Memang jalan damai adalah jalan yang paling mulia dan indah bagi para pihak yang bersengketa. Begitulah pembahasan terkait kasus ” Perihal Merek: Boga Group Digugat Sushi Tei ” kali ini yang berakhir Happy Ending. Buat kalian yang sedang mencari isu hukum dan analisis lainnya, simak terus pembahasan-pembahasan lainnya di website kami ya Rencang.

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?