Benda Ikonik atau (Iconic Inanimate Object) merupakan istilah yang awam bagi hukum Indonesia. Benda Ikonik merupakan doktrin yang dikenal di beberapa negara Common Law seperti Amerika Serikat. Pada intinya, Benda Ikonik merupakan ikon yang ada pada suatu ciptaan. Misalnya saja dalam suatu karya sinematografi (film/movie) yang menceritakan kehidupan binatang, tokoh utamanya adalah seekor kucing. Kucing itu memiliki ciri khas tertentu yang membuatnya berbeda dari kucing nyata atau kucing kartun lainnya. Nah, penggambaran karakter kucing tersebut dapat dikatakan sebagai Benda Ikonik. Atau jika Rencang masih bingung, Karakter Patrick Star si bintang laut atau rumah nanas milik Spongebob Squarepants adalah Benda Ikonik karena keunikannya. Lalu, bagaimana perlindungan hukum Benda Ikonik?
Pandangan Hukum
Di Indonesia sendiri belum dikenal secara jelas perlindungan terhadap Benda Ikonik. Karena pada dasarnya, Benda Ikonik merupakan salah satu unsur pembentuk dalam ciptaan. Ciptaan tersebut pada umumnya dilindungi oleh Hak Cipta. Nah maka dengan penggambaran yang seperti itu, semua hal yang terdapat di dalam suatu ciptaan, termasuk Benda Ikonik, juga dilindungi oleh Hak Cipta. Perlindungan hukum seperti itu adalah perlindungan hukum yang sifatnya tidak langsung dan sangat tergantung argumentasi hukum seorang hakim. Namun kasus yang seperti itu alias kasus sengketa terhadap Benda Ikonik di Indonesia sendiri masih langka, atau malah tidak ada sama sekali. Karena kalau ada pastinya viral lah ya Rencang, hehehe.
Biasanya yang dipermasalahkan dalam kasus Benda Ikonik bukanlah pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual atau penggunaan Benda Ikonik itu secara ilegal (plagiat). Untuk hal seperti itu tentunya akan menyulitkan plagiator sendiri karena karya ciptaannya akan banyak mendapat kecaman dari netizen yang sudah tau bahwa Benda Ikonik tersebut merupakan unsur di karya cipta lain. Yang dipermasalahkan biasanya ya komersialisasi dari Benda Ikonik itu sendiri. Misalnya ada seorang oknum yang menjadikan benda ikonik itu sebagai oleh-oleh atau hiasan. Seperti misalnya Benda Ikonik itu dijadikan stiker, dicetak sebagai gambar dalam fesyen, dan lain sebagainya. Nah perlindungan itulah yang sangat lemah diberikan oleh hukum. Karena tidak ada hukum yang mengatur, maka tidak ada jalan yang dapat ditempuh selain membiarkan para oknum melancarkan aksinya. Melakukan perbuatan hukum (Legal Action) hanyalah menghabiskan dana karena kerugian yang ditanggung lebih kepada kerugian immateriil dan kerugian potensial, bukan kerugian yang nyata.
Demikianlah penjelasan mengenai perlindungan hukum Benda Ikonik di Indonesia. Apakah Rencang ada pertanyaan? Tulis di bawah ya.
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya
#SemuaAdaJalannya
Melayani segala pengurusan legalitas usaha seperti Pengurusan Izin Usaha, Sertifikasi Halal, BPOM, Pendaftaran Merek, Pendirian PT dan CV serta Pembuatan Perjanjian
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya