Invensi yang Dapat Dipatenkan
Rencang-Rencang sekalian, pada artikel kali ini admin akan membahas terkait dengan “Invensi yang dapat dipatenkan”. Namun, sebelum kita membahas lebih dalam terkait hal tersebut sebaiknya kita memahami terlebih dahulu terkait apa yang dimaksud dengan Paten, Inventor dan Invensi agar memudahkan Rencang-Rencang sekalian untuk memahami artikel kali ini.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten)
Apa itu Paten, Inventor dan Invensi?
Berdasarkan bunyi Pasal 1 angka 1 UU Paten, pengertian Paten dirumuskan sebagai suatu hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Sedangkan pengertian Inventor dan Invensi di rumuskan sebagaimana berikut:
Inventor, Pasal 1 angka 3
“Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.”
Invensi, Pasal 1 angka 2
“Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.”
Invensi yang seperti apakah yang dapat di mohonkan Paten?
Secara yuridis, Pasal 5 UU Paten telah mengatur terkait Invensi yang dapat diberi Paten, sebagaimana berikut:
(1) Invensi dianggap baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) jika pada Tanggal Penerimaan, Invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
(2) Teknologi yang diungkapkan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan atau melalui peragaan, penggunaan, atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan Invensi tersebut sebelum:
a. Tanggal Penerimaan; atau
b. tanggal prioritas dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
(3) Teknologi yang diungkapkan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup dokumen Permohonan lain yang diajukan di Indonesia yang dipublikasikan pada atau setelah Tanggal Penerimaan yang pemeriksaan susbtantifnya sedang dilakukan, tetapi Tanggal Penerimaan tersebut lebih awal daripada Tanggal Penerimaan atau tanggal prioritas Permohonan.
Berkaitan dengan ayat (2) Pasal tersebut, terdapat pengecualian bahwa Invensi tidak diangggap telah diumumkan bilamana dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaan, Invensi telah:
a. dipertunjukkan dalam suatu pameran resmi atau dalam suatu pameran yang diakui sebagai pameran resmi, baik yang diselenggarakan di Indonesia maupun di luar negeri;
b. digunakan di Indonesia atau di luar negeri oleh Inventornya dalam rangka percobaan dengan tujuan penelitian dan pengembangan; dan/atau
c. diumumkan oleh Inventornya dalam:
1. sidang ilmiah dalam bentuk ujian dan/atau tahap ujian skripsi, tesis, disertasi, atau karya ilmiah lain; dan/atau
2. forum ilmiah lain dalam rangka pembahasan hasil penelitian di lembaga pendidikan atau lembaga penelitian.
Lebih lanjut, Invensi juga tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam waktu 12 (dua belas) bulan sebelum Tanggal Penerimaan, ada pihak lain yang mengumumkan dengan cara melanggar kewajiban untuk menjaga kerahasiaan Invensi tersebut.
Jika terdapat Invensi yang dapat dipatenkan, apakah ada Invensi yang tidak dapat dipatenkan?
Jawabannya adalah ada, hal tersebut sejatinya telah diatur dalam Pasal 9 UU Paten yang menyatakan bahwa Invensi yang tidak dapat diberi Paten meliputi sebagaimana berikut:
a. proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
b. metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
c. teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
d. makhluk hidup, kecuali jasad renik; atau
e. proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau proses mikrobiologis.
Demikianlah pembahasan admin terkait dengan “Invensi yang dapat dipatenkan”, semoga artikel ini dapat menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi Rencang-Rencang sekalian. Seandainya Rencang-Rencang memerlukan bantuan terkait dengan pengurusan Paten atau Hak Kekayaan Intelektual lainnya, Rencang-Rencang dapat menghubungi kami melalui WhatsApp kami yang terletak pada pojok kiri bawah layar kamu.
#KlinikHukumTerpercaya
#TerbaikTercepatTerpercaya
#Semuaadajalannya