Fotokopi Melanggar Hak Cipta?
Sejak ditemukannya mesin Fotokopi oleh ahli fisikawan asal Amerika Chester Carlson pada tahun 1939. Mesin Fotokopi memiliki banyak kegunaan, khususnya bagi kalangan pelajar dan mahasiswa. Sebab, dengan adanya mesin Fotokopi maka buku-buku pelajaran atau tulisan yang berupa cetakan dapat di reproduksi (digandakan) dengan mudah.
Namun, dibalik kemudahaan tersebut terdapat permasalahan hukum. Hal itu dikarenakan dalam Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), dijelaskan sebagaimana berikut:
“Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.
Lebih lanjut, dalam Pasal 10 UU Hak Cipta juga ditegaskan bahwa “Pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya.
Oleh karena itu, timbulah pertanyaan. Apakah reproduksi atau penggandaan ciptaan (Buku dan tulisan lainnya yang berupa cetakan) melanggar pengaturan dalamĀ UU Hak Cipta?
Jawaban
Memang jika kita memahami kasus ini hanya dengan Pasal 9 dan Pasal 10 UU Hak Cipta, dapat dikatakan bahwa tindakan reproduksi atau penggandaan melalui mesin Fotokopi sejatinya telah melanggar Hak Cipta.
Namun, jika kita memahami UU Hak Cipta secara keseluruhan, sejatinya terdapat pengaturan lebih lanjut terkait dengan kasus ini. Salah satunya adalah Pasal 44 ayat (1) UU Hak Cipta, yang dimana dalam ketentuan tersebut tidaklah dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta untuk tindakan atau kondisi sebagaimana berikut:
“Penggunaan, pengambilan, Penggandaan, dan/atau pengubahan suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan:
a. pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
b. keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan;
c. ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
d. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.”
Lebih lanjut, dalam Pasal 46 ayat (1) UU Hak Cipta juga dijelaskan bahwa “Penggandaan untuk kepentingan pribadi atas Ciptaan yang telah dilakukan Pengumuman hanya dapat dibuat sebanyak 1 (satu) salinan dan dapat dilakukan tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta”.
Kesimpulan
Jadi kesimpulannya? apakah tindakan reproduksi atau penggandaan melalui mesin Fotokopi melanggar Hak Cipta ? jawabannya adalah tidak, bilamana tindakan tersebut selaras dengan pembatasan atau pengecualian yang tercantum dalam UU Hak Cipta seperti pada Pasal 44 dan Pasal 46.
Namun, permasalahan utamanya adalah banyak oknum-oknum yang menyediakan jasa Fotokopi, justru melakukan penggandaan dengan tujuan untuk dijual kembali (tidak menjual jasa Fotokopinya melainkan mengkomersialisasikan ciptaan).
Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Cipta, dengan alasan melanggar ketentuan Pasal 10 UU Hak Cipta yang melarang tempat perdagangan untuk membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya. Pelanggaran atas Pasal tersebut, dapat dikenai sanksi berupa pidana denda sebesar Rp. 100.000.000 (Pasal 114 UU Hak Cipta).
Demikian, pembahasan tekait “Fotokopi Melanggar Hak Cipta? bilamana Rencang-rencang membutuhkan bantuan terkait legalitas usaha, Haki dan layanan hukum lainnya, silahkan hubungi kami di WhatsApp yang tertera pada pojok kiri bawah layar anda.
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya
#Semuaadajalannya