GAds

SCF “Bursa Saham” Startup-UMKM

SCF “Bursa Saham” Startup-UMKM

Halo gais! Buat kamu pengusaha UMKM mungkin sangat awam dengan istilah SCF, akronim dari Securities Crowdfunding. Memang belum booming apalagi viral dan familiar di kalangan masyarakat khususnya pengusaha. Tapi percayalah, yang satu ini bakal memunculkan harapan buat kamu khususnya pengusaha Start-Up dan UMKM. Bagaimana tidak, secara mudah SCF merupakan sistem pendanaan secara sukarela kepada pengusaha kecil. “Pendanaan”? Menyenangkan sekali bukan untuk dibaca.

Padahal, UMKM dan Start-Up yang baru saja dirintis termasuk dalam kategori entitas yang unbankable. Artinya, masih belum memiliki kualifikasi untuk mendapatkan pendanaan berupa pinjaman dari lembaga perbankan. Iya! Memang sulit untuk mendapatkan permodalan dari bank bagi pengusaha kecil. Padahal, permodalan sendiri walaupun berupa kredit sangat diperlukan untuk kelangsungan dan ekspansi usaha, khususnya di masa pandemi seperti ini.

Bukan Pertama dan Satu-Satunya, Tapi Tinggi Prospeknya

Jika kita membahas mengenai pendanaan bagi pengusaha kecil, yang terlintas pertama di pikiran kita pasti Kredit Usaha Rakyat atau KUR. KUR ini dapat dikatakan merupakan opsi preferen bagi pengusaha di Indonesia untuk meneruskan usahanya. KUR merupakan program yang dikeluarkan oleh beberapa bank di Indonesia. Sebut saja BRI, Mandiri, BNI, BTN, dan lain sebagainya. Secara umum, program ini disebut sebagai “Kredit Mikro”, walaupun lebih familiar disebut KUR di kalangan masyarakat. Selain dikeluarkan oleh bank, Kredit Mikro juga dapat dikeluarkan oleh lembaga lain seperti lembaga gadai dan lembaga keuangan lain.

Selain pinjaman melalui lembaga, terdapat juga pinjaman kepada perorangan atau investor individual yang “kecil tapi banyak”. Dimana beberapa individu secara “bahu membahu”, gotong royong, tanggung renteng, dan semacamnya, memberi akses permodalan kepada usaha tertentu dalam bentuk pinjaman. Sistem ini mirip ketika kita meminta pinjaman ke famili atau kolega kita. Akan tetapi dilakukan oleh orang yang mungkin sama sekali tidak mengenal kamu dengan penyelenggara pinjaman sebagai perantara pihak ketiganya. Penyelenggara ini berperan menjembatani pengusaha dan investor. Belakangan, bentuk jelmaan sistem pendanaan seperti ini masuk dalam kategori Financial Technology berbentuk Peer-to-Peer Lending. Contohnya Tanifund, Koinworks, dan semacamnya.

Namun perlu diakui bahwa tidak semua orang tertarik dengan kata “pinjaman” atau “kredit” sebagai bentuk pendanaan. Sebagian bahkan alergi dan anti dengan sistem permodalan balik modal jangka pendek tersebut. Karena memang sistem dari pinjaman sendiri harus usai dalam jangka waktu tertentu dan harus mengembalikan nominal beserta bunga sebagai “keuntungan” bagi investor, bukan? Disebut investor pun tidak terlalu tepat, lebih cocok disebut pendana, peminjam atau kreditur (lender). Nah terdapat salah satu opsi alternatif permodalan bagi Startup dan UMKM yaitu melalui sistem saham yang disebut Security Crowdfunding atau SCF “Bursa Saham” Startup-UMKM ini.

SCF “Bursa Saham” Startup-UMKM

Apakah Security Crowdfunding atau SCF ini sama atau merupakan nama lain dari sistem Crowdfunding? Jawabannya adalah, semacamnya. Lho gimana maksudnya? Maksudnya, SCF pada dasarnya merupakan bentuk variasi dari Crowdfunding. Karena Crowdfunding sendiri ada banyak sekali macamnya. Berbeda dengan P2P Lending yang orientasinya tentang angka (angka pinjaman, angka bunga, angka tenor) jangka pendek, Crowdfunding justru santai dan lebih jangka menengah hingga panjang. Konsep dasar dari Crowdfunding secara kasar adalah pemberian donasi secara sukarela oleh pemodal kepada pengusaha tanpa mengharap imbal jasa.

Bahasa lainnya adalah urun dana (urunan), patungan, dan semacamnya. Kalau di luar negeri, kamu pasti pernah mendengar platform seperti Kickstarter, Indiegogo, Gofundme? Platform-platform itu menghubungkan antara pengusaha atau pemilik ide dengan investor. Daripada disebut skema pendanaan, lebih terlihat seperti pitching karena di platform inilah pengusaha atau pemilik ide dapat mempresentasikan bisnis mereka. Pada umumnya tidak ada imbal jasa, hanya Name Credit ataupun souvenir, dan yang terbaik pemberian prototype atau barang atau jasa yang didanai secara cuma-cuma. Malah terkadang, investor tidak mendapat apapun alias harus ikhlas tanpa pamrih.

Nah SCF ini adalah variasinya. Sebelum SCF, di Indonesia sebetulnya telah terdapat Equity Crowdfunding atau ECF. Santara, bisnis yang dinaungi oleh “Bossman” Mardigu Wowiek merupakan startup berbasis fintech pertama di Indonesia yang mengusung sistem ECF dan terdaftar resmi di OJK. Apa itu ECF? Mudahnya, ECF semacam bursa saham. Tapi berbeda dengan BEI yang lebih ke perusahaan besar yang telah siap melakukan IPO dengan sejumlah persyaratan yang memberatkan, ECF justru menyasar pada pengusaha pemula, Startup dan UMKM. Apakah tidak beresiko tuh? Perusahaan di “lantai” BEI saja dengan segala syarat luar biasa bisa merugi dan berpotensi gagal modal? Yaaa, karena itulah pendanaannya pun biasanya terbatas. Satu investor tidak banyak mengeluarkan dana dan, sedari awal ditekankan bahwa mereka “harus ikhlas tanpa pamrih” dalam menggelontorkan dana. Bagaimana dengan SCF?

Security Crowdfunding: Bukan Hanya Crowdfunding yang Secure

Jika sebelumnya kita membahas bahwa ECF itu merupakan bursa saham untuk usaha menengah kebawah, maka kita dapat menyimpulkan bahwa ECF itu memang memiliki luaran berupa saham. Ya. Kamu tidak salah baca. Memang investor ECF seharusnya memang memegang saham dan dari situ akan mendapat bagi hasil (dividen) dan juga dapat dijual layaknya saham. Akan tetapi juga seperti investor saham, mereka harus merelakan modal yang mereka beli apabila perusahaan merugi. Karena modal yang diberikan relatif kecil dibandingkan PT Tbk., investornya yang juga berupa individu serta risikonya yang tidak sebesar saham pada umumnya itulah, ECF tidak memerlukan syarat dan pertanggungjawaban yang berat. Termasuk, tidak memerlukan perubahan AD/ART.

Nah demikianlah konsep dasar dari ECF. Lalu apa bedanya dari SCF? SCF sebenarnya “hanyalah” pengembangan dari ECF, dari sisi luaran ECF. Tapi, perkembangannya sangat eksponensial dan variatif. Jika ECF luarannya hanya berbentuk saham, SCF selain saham juga dapat berupa saham syariah, sukuk dan obligasi. Jadi istilah “Security” disini bukanlah maksudnya “keamanan”, walaupun dalam uji tuntasnya (Due Diligence) memang lebih aman daripada Crowdfunding biasa. Tapi lebih merujuk pada istilah pasar modal yaitu “Sekuritas”. Dan mengapa admin katakan lebih aman? Karena dasar hukum dari SCF sendiri (yang mencabut dan menggantikan dasar hukum ECF) yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RI Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi (POJK Security Crowdfunding / SCF) mensyaratkan berbentuk badan hukum PT atau Koperasi bagi penyelenggaranya.

Buat kamu yang mau berpartisipasi dalam program SCF “Bursa Saham” Startup-UMKM, bisa hubungi kita buat ngurus syarat hukumnya yaaa. Dan buat kamu yang mau meneliti SCF ini, bisa lihat analisisnya di tautan ini.

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?