GAds

Seberapa Jauh Pertanggungjawaban Holding-Company?

Seberapa Jauh Pertanggungjawaban Holding-Company?

Setelah mengetahui tujuan, manfaat dan kelebihan dari Holding Company, tidak afdol rasanya jika tidak mengetahui “hal yang memberatkan” dari sisi Holding Company ini. Apatuh maksudnya? Karena di setiap urusan di dunia ini akan selalu ada risiko atau konsekuensinya, termasuk Holding Company ini. Yap sebenarnya yang menjadi risiko adalah hal yang wajar: tanggung jawab. Mau tidak mau, itulah realita termasuk dalam pendirian Holding Company. Lantas, seberapa jauh pertanggungjawaban Holding-Company?

Sebagaimana yang telah dibahas sebelumnya, Perusahaan Induk memiliki tanggungjawab mengendalikan operasional bisnis anak usahanya. Tapi pertanyaannya adalah, seberapa jauh pertanggungjawaban Holding-Company tersebut? Dikutip dari Hukum Online, Holding Company sama seperti perseroan terbatas pada umumnya sehingga terdapat keterbatasan prinsip tanggungjawab terhadapnya. Disini, kita harus merujuk pada prinsip Separate Liability dan doktrin Piercing the Corporate Veil. Pada intinya, suatu PT (walaupun memegang saham perusahaan lain) tidak dapat bertanggungjawab secara pribadi atas PT lain termasuk jika terjadi kerugian. Walaupun begitu menurut M. Yahya Harahap, dimungkinkan tanggungjawab jika memenuhi unsur berikut:

  1. Anak Perusahaan dimodali oleh Holding Companysehingga Anak Perusahaan tersebut benar-benar di bawah permodalan Holding Company atau under capitalize;
  2. Dalam keadaan tersebut, Anak Perusahaan berada dalam keadaan tidak independen atas eksistensi ekonomi dan perusahaannya;
  3. Anak Perusahaan itu semata-mata berperan dan berfungsi sebagai wakil (agent) melakukan bisnis Holding Company.

Secara normatif dapat pula merujuk pada Pasal 3 ayat 2 UU PT:

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila:

  1. persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
  2. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;
  3. pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau
  4. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.

Nah, apakah Rencang siap dengan tanggungjawabnya?

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?