Setelah kita membahas mengenai Perusahaan Induk atau Holding Company, tak lengkap rasanya bila kita tidak membahas mengenai apa itu Anak Perusahaan. Kadang kala di Indonesia dikarenakan tidak terdapat pengaturan khusus mengenai Anak Perusahaan dan Perusahaan Induk, maka menjadi cukup sulit untuk membedakan antara keduanya. Hal tersebut karena keduanya tetaplah menggunakan entitas disebut Perseroan Terbatas (PT). Dalam model tersebut, dimungkinkan pemilikan saham suatu PT oleh PT yang lain. Inilah yang kemudian memunculkan konsep Holding Company. Secara umum, minimal prosentase kepemilikan Perusahaan Induk terhadap Anak Perusahaan adalah 50%. Perusahaan Induk “mengontrol” Anak Perusahaannya melalui RUPS.
https://www.idntimes.com/business/finance/rinda-faradilla/apa-itu-anak-perusahaan/2
Melayani segala pengurusan legalitas usaha seperti Pengurusan Izin Usaha, Sertifikasi Halal, BPOM, Pendaftaran Merek, Pendirian PT dan CV serta Pembuatan Perjanjian
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya