GAds

Anomali Penamaan Perseroan Terbatas

Anomali Penamaan Perseroan Terbatas

Halo Rencang! Di kesempatan sebelumnya kita pernah membahas mengenai aturan yang melandasi penamaan PT di Indonesia beserta aturan teknisnya. Di situ, kita telah membahas beberapa ketentuan dalam memberi nama PT. Misalnya menggunakan huruf latin, tidak terdiri dari rangkaian angka dan huruf tanpa makna, tidak menggunakan nama instansi publik, sesuai dengan arah gerak perusahaan, dan lain sebagainya. Salah satu yang penting untuk dipertimbangkan adalah adanya ketentuan administratif mengenai jumlah kata yang terdapat dalam penamaan suatu PT. Jumlahnya terdiri dari rangkaian tiga kata selain kata “PT” atau “Perseroan Terbatas” itu sendiri. Apa misalnya? Kita ambil contoh saja PT Indofood Sukses Makmur.

Siapa yang tak mengetahui perusahaan raksasa itu? Kita semua terutama yang pernah menjadi mahasiswa yang pernah ditampar oleh realita hidup pasti familiar dengan produknya: Indomie. Produk yang murah meriah namun sampai diekspor ke luar negeri dan terkenal sebagai junkfood yang membawa nama “Indo”mie ke kancah dunia. Nah, produsen induknya yang menaungi produksinya yaitu PT Indofood Sukses Makmur yang terdiri dari tiga kata. Kata pertama “Indofood”, kata kedua “Sukses” dan kata ketiga “Makmur”. Tersusun dari tiga kata bukan?

Tapi di sisi lain, ada lho Rencang perusahaan yang memiliki nama kurang dari tiga kata. PT Garuda Indonesia, Tbk misalnya yang terdiri dari dua kata. Atau bahkan ada juga yang hanya terdiri dari satu kata. Contohnya? PT Indolakto! Perusahaan yang memproduksi olahan susu sebagai lini bisnis utamanya tersebut memang hanya terdiri dari satu kata dalam namanya. Anomali Penamaan Perseroan Terbatas? Tentu saja buat sekarang yang notabene diatur dalam PP 43 2011. Tapi mungkin bukan hal aneh di masa pembentukannya silam pada tahun 1967. Mungkin saat itu, ketentuan penamaan PT tidak se ketat sekarang dan kembali ke prinsip dasar: kesepakatan para pihak. Kalau sekarang ya sudah pasti menjadi Anomali Penamaan Perseroan Terbatas dan jelas ditolak. Yuk konsultasi dulu sebelum mendirikan PT!

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?