GAds

Aturan Penamaan Perseroan-Terbatas (PT)

Aturan Penamaan Perseroan-Terbatas (PT)

Halo Rencang, kita berjumpa lagi untuk membahas mengenai “isu hukum” yang benar-benar menarik untuk dibahas. Kali ini, kita akan membahas mengenai Aturan Penamaan Perseroan-Terbatas (PT). Seperti yang kita telah bahas sebelumnya bahwa Perseroan Terbatas termasuk sebagai perusahaan atau badan usaha berbadan hukum. Telah kita bahas juga mengenai perusahaan sebagai salah satu entitas layaknya manusia. Entitas yang tidak hidup ini dalam sudut pandang hukum dapat bertindak seperti halnya manusia. Hanya saja bedanya dia tidak bernafas dan tidak memerlukan makan. Beranak? Ya jelas bisa karena perusahaan dapat memiliki anak perusahaan hehehe. Tapi yang paling dasar layaknya manusia yang memiliki nama dibuktikan dengan akta lahir, PT juga pasti memiliki nama yang tertera pada akta pendirian perseroan.

Penamaan PT ini pun tidak dapat dilakukan dengan sembarangan lho, Rencang. Terdapat aturan teknis mengenai penamaan PT yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas. Aturan tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Diatur bahwa nama perseroan ini digunakan untuk membedakan antara satu PT dengan PT lainnya. Nama ini menjadi kewajiban dari setiap PT yang didirikan di Indonesia ya, Rencang. Nama tersebut boleh dipakai setelah disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Siapa yang dapat mengajukan nama perseroan ini? Apakah setiap pengusaha dapat melakukannya? Tentu saja tidak ya, Rencang. Nama perseroan ini diajukan oleh notaris yang membantu mendirikan suatu PT. Tentu saja karena sekarang sudah tahun 2022, pendirian PT dilakukan secara daring (online) melalui platform dari kementerian yang hanya dapat diakses oleh para notaris. Kemudian bagaimana ketentuan teknisnya? Kamu bisa lanjut membaca mengenai Aturan Penamaan Perseroan-Terbatas (PT) ini di post selanjutnya ya Rencang. Kalau kamu mau mendirikan PT, kamu bisa banget kok berkonsultasi terlebih dahulu ke Klinik Hukum Rewang Rencang supaya pendaftarannya aman lancar jaya.

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?