GAds

Aturan Penamaan Perusahaan Startup

Ketika berpikir mengenai perusahaan, mungkin Rencang pernah bertanya-tanya “apa ada aturan penamaan perusahaan Startup”. Terutama dari segi hukum. Mari kita ambil contoh, salah satu Startup yang telah berusia kurang lebih satu dekade yang berasal dari Indonesia. Gojek. Siapasih yang tidak mengenal Gojek? Banyak orang yang sudah tau platform ojek online satu ini. Saingan salah satu Startup asal Malaysia yaitu Grab ini dikenal sudah memiliki banyak pengguna dan telah mendapatkan banyak pendanaan dari investor-investor besar. Tapi dibalik nama yang orang-orang kenal yaitu “Gojek”, sebenarnya mereka memiliki wadah yang disebut “PT Aplikasi Karya Anak Bangsa” sebagai nama perusahaan yang legal dan resmi diakui oleh hukum (bahkan tercatat di Berita Negara Republik Indonesia). Tapi kenapa kok masyarakat familiarnya dengan kata “Gojek”? Sebenarnya apa itu Gojek? Mengapa bukan disebut Aplikasi Karya Anak Bangsa atau AKAB?

Aturan Penamaan Perusahaan
  1. Aturan Penamaan Perseroan Terbatas (PT)

Terdapat beberapa aturan dalam penamaan PT yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan, Penamaan dan Larangan dalam Nama PT. Jangan bingung, mari kita kupas dengan bahasa sederhana. Yang pertama minimal terdiri dari tiga kata yang menggunakan bahasa Indonesia dan terdiri dari huruf roman atau huruf latin (tidak diperbolehkan menggunakan karakter lain). Yang kedua harus mencerminkan atau bersinggungan dengan tujuan PT. Mangkanya ya Rencang, sering kita melihat ada PT menggunakan kata “sukses” atau “abadi” hehe. ๐Ÿ˜€ Kemudian yang ketiga tidak boleh digunakan oleh perusahaan atau institusi lain. Dan yang terakhir dilarang menggunakan kata vulgar yang melanggar kesusilaan dan mengganggu ketertiban umum.

  1. Aturan Penamaan Persekutuan Komanditer (CV), Firma dan Persekutuan Perdata (Maatschap)

Sebenarnya mirip-mirip dengan penamaan Perseroan Terbatas, hanya saja yang paling terlihat berbeda adalah tidak wajib minimal terdiri dari tiga kata. Misalnya CV Rewang Rencang ini. Kemudian juga sebetulnya tidak harus memiliki unsur tujuan perusahaan dan boleh menggunakan selain bahasa Indonesia. Akan tetapi tetap diusahakan tidak sama dengan nama perusahaan atau instansi lain ya, Rencang. Kemudian yang tak kalah pentingnya, tidak boleh menggunakan kata vulgar atau yang memicu perpecahan, melanggar kesopanan dan bentuk SARA lainnya. Harus adem kayak hubunganmu. ๐Ÿ˜€

Bagaimana dengan aturan penamaan perusahaan Startup?

Sudah dijelaskan di post-post sebelumnya bahwa Startup tetaplah perusahaan pada umumnya. Dan bentuk atau “Wadah” perusahaan Startup sendiri, karena hingga saat ini belum ada aturan khusus maka ditafsirkan fleksibel, boleh menggunakan bentuk usaha apapun. Maka aturan penamaan perusahaan Startup ya menyesuaikan dengan bentuk perusahaan mana yang dipilih. Jika berbentuk PT ya harus menggunakan aturan seperti pada poin pertama ya Rencang. Begitu pula jika berbentuk badan usaha tak berbadan hukum seperti CV, Firma danย Maatschap, juga akan menyesuaikan dengan poin kedua. Lalu kembali ke pertanyaan awal tadi: Jika nama resminya PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, jadi Gojek itu apa? Itu adalah penamaan atas produk jasanya ya, Rencang. Aliasย Merek. ๐Ÿ™‚ Sama seperti salah satu perusahaan Join Venture di Indonesia yang bergerak di bidang konsumsi, PT Amerta Indah Otsuka yang memiliki lini produk bernama Pocari Sweat.

Demikianlah pembahasan kita mengenai penamaan Startup. Kamu bisa lho mengurus pendaftaran merek dan pendirian perusahaan dengan harga khusus melalui Klinik Hukum Rewang Rencang. Coba deh kamu simak di artikel ini. ๐Ÿ™‚

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?