Bahan Pewarna Methanil Yellow
Halo Rencang! Selamat datang di segmen NostaRRgia Fenomena. Mengulas suatu fenomena yang pernah viral di masanya. Kali ini masih “saudara” dengan bahan pewarna Rhodamin B yang pernah kita bahas di post sebelumnya. Bahan pewarna kali ini bernama Methanil Yellow. Yup tidak seperti Rhodamin B yang sulit untuk diketahui secara sekilas warnanya, bahan pewarna kali ini relatif mudah diidentifikasi hanya dari namanya. Namanya saja mengandung kata “Yellow” yang merupakan istilah Bahasa Inggris yang jika ditransliterasikan berarti “Kuning”. Bahan pewarna Methanil Yellow ini memang identik dengan warna kuning, seperti namanya. Lalu kenapa nih, bahan pewarna ini termasuk sebagai zat yang fenomenal?
Rupa-rupanya, mengenai bahaya dari Methanil Yellow ini sendiri telah diatur sejak lama. Bahan pewarna ini termasuk salah satu yang diberi rambu-rambu keras oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Berarti sudah diketahui lah ya, bahan ini cukup berbahaya jika diaplikasikan pada produk konsumsi. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 722/ Menkes/ Per/ IX/ 1988 tentang Bahan Tambahan Makanan dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 239/ Menkes/ Per/ V/ 1985 tentang Zat Warna Tertentu yang dinyatakan Sebagai Bahan Berbahaya. Selain dilarang, BPOM juga memberikan keterangan berkaitan dengan dampak atau efek sampingnya jika dikonsumsi oleh tubuh manusia dalam kadar yang berlebihan.
Melansir dari laman BPOM, bahan pewarna Methanil Yellow atau Kuning Metanil sering digunakan sebagai pewarna tekstil dan cat. Selain itu, zat pewarna tersebut juga biasa digunakan sebagai indikator reaksi netralisasi (asam-basa). Karena peruntukannya yang bukan untuk konsumsi, maka berkaitan dengan pelarangan tersebut tentu berkaitan dengan dampaknya yang dapat merugikan kesehatan manusia. Methanil Yellow dapat menyebabkan mual, muntah, sakit perut, diare, panas, rasa tidak enak dan tekanan darah rendah. Dalam jangka panjang dapat menyebabkan kanker kandung kemih. Zat ini sering ditemukan pada jajanan pasar, jajanan sekolah, dan takjil yang sempat viral beberapa tahun lalu.
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya
#SemuaAdaJalannya
Melayani segala pengurusan legalitas usaha seperti Pengurusan Izin Usaha, Sertifikasi Halal, BPOM, Pendaftaran Merek, Pendirian PT dan CV serta Pembuatan Perjanjian
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya