GAds

Cara Daftar Merek Gratis Tanpa Biaya

Buat para pengusaha, Merek tentu menjadi hal yang vital walau terkesan remeh. Rencang-Rencang yang punya “Merek” tapi belum didaftarkan, itu bukan “Merek” ya. Itu hanya logo usaha yang lemah dan rentan, mudah dibajak dan tidak dilindungi hukum. Merek hanya dapat dilindungi oleh hukum jika didaftarkan ke DJKI ataupun merupakan Merek Terkenal. Merek Terkenal itu bukan berarti Merek yang dikenal sama orang-orang dekat di sekitar kamu. Standarnya internasional yang biasanya dimiliki oleh perusahaan Multinasional (Multinantional Corporation). Syaratnya juga didaftarkan di banyak negara walaupun belum terdaftar di beberapa negara. Selain itu, Merek Terkenal yang diakui oleh Hakim adalah Merek yang gencar sekali promosinya. Promosinya itu mengeluarkan biaya besar dan kuantitas yang tinggi, bukan cuma promosi kecil-kecilan lewat FB Ads, Twitter Ads atau IG Ads ya Rencang-Rencang. 😀

Nah kalau kamu belum mendaftarkan “Merek” kamu secara resmi, logo kamu itu dalam status bahaya. Kenapa? Karena walaupun bentuk dan komposisinya aeztheticx, indah, mewah dan artistik sekalipun… Kompetitor kamu bisa menjiplak atau membajaknya. Orang terdekat kamu yang terkesima bisa diam-diam mendaftarkannya. Akhirnya kamu kehilangan potensi ekonomis dari “Merek” kamu. Ya! Rencang tidak salah baca. Merek memang memiliki nilai ekonomis, para ahli ekonomi dan ahli hukum pun setuju tentang hal itu. Jadi kalau kamu ingin mempertahankan hak moral (hak memiliki orasinalitas) atau hak ekonomi, kamu harus mendaftarkan Merek kamu. Kamu harus mengamankan hasil intelektualitas kamu yang sangat berharga. Dia lebih dari karya kreatif, tapi juga bisa diuangkan lho Rencang. Betul! Merek itu bisa divaluasi karena keterkenalannya. Semakin banyak pelanggan/konsumen/klien kamu, semakin mereka ingat dengan logo kamu, semakin mahal proyeksinya.

Jadi tunggu apa lagi? Pasti dalam benakmu sekarang terpikir : Bagaimana cara daftar Merek? Rewang Rencang bisikin ya, kalo cara daftar Merek itu memang ribet kayak kata orang-orang. Berlapis-lapis prosedur yang harus kamu lewati ketika mendaftarkan Merek di kantor Merek. Kantornya pun hanya tersedia di Ibu Kota Provinsi, tidak tersedia di setiap kota kabupaten apalagi pedesaan. Tapi kalau kamu yang tinggal di daerah terpencil atau mager alias malas gerak buat ngurus Merek, jangan khawatir! Ada Klinik Hukum Rewang Rencang disini yang siap mendaftarkan Merek kamu dengan cepat, tepat dan hemat! Harga kami kompetitif seperti harga sahabat, lho Rencang-Rencang!

Terus kalau ga ada alokasi biaya karena pengusaha pemula, apa bisa?

Pssst, jelas bisa dong Rencang! Jangan khawatir. 🙂 Kami kasih tau ya Rencang, ada program Cara Daftar Merek dengan gratis dan bebas biaya. Worry-Free! Ya! Rencang-Rencang yang punya usaha tapi mau daftar Mereknya tanpa biaya, bisa ke kita. Tapi ada syaratnya dong. Syaratnya gampang  banget. Kamu hanya tinggal mengajak dua rekan, teman, besan, gebetan, mantan atau pasangan yang punya usaha dan berniat mendaftar Merek untuk usahanya. Gampang banget bukan?! Rencang pasti punya dong kenalan orang yang punya usaha, kalo kamu dapet dua orang aja yang kamu persuasi untuk mendaftarkan Mereknya melalui kita… Baca baik-baik ya : “Kamu akan dapat mendaftar Merek dengan GRATIS TIS TIS!” Rencang berhak menikmati program Cara Daftar Merek tanpa biaya sama sekali. Rencang tertarik? Nih kita kasih tau teknisnya :

  1. Setelah membaca post sampai poin inibookmark atau save post ini di gawai Rencang-Rencang
  2. Coba ingat-ingat siapa kenalan kamu yang punya usaha, segera deh hubungi dia
  3. Bilang aja “ada program daftar Merek murah lho! Syaratnya tinggal kirim KTP, logo, deskripsi usaha dan kontak kamu doang!” Rencang-Rencang tenang aja, daftar Merek melalui kami benar-benar murah kok.
  4. Lalu kamu minta dia untuk mengubungi Rewang Rencang melalui nomor 087777844417
  5. Kasih tau dia buat ngirim SMS atau WhatsApp dengan format “Mau Daftar Merek_info dari *nama kamu*” (contoh : “Mau Daftar Merek_info dari Fazal Akmal Musyarri). Disertai dengan syarat diatas ya!
  6. Setelah itu Rencang-Rencang tinggal follow up dia deh sampai Mereknya berhasil kami daftarkan
  7. Untuk klaim program Cara Daftar Merek Gratis dan Cara Daftar Merek Tanpa Biaya/Bebas Biaya, kamu tinggal menyertakan bukti Screenshot (tangkap layar) dua kenalan kamu itu bahwa mereka telah mendaftarkan Merek melalui Rewang Rencang
  8. Tim kami akan konfirmasi transaksi dua kenalanmu maksimal 1×24 jam setelah kamu hubungi
  9. Jika sudah terkonfirmasi, tim kami akan meminta syarat kayak diatas ke kamu
  10. Taraaa, Merek kamu didaftarkan dengan gratis tis tis. Selamat, Merek terdaftar tanpa biaya. Iya! Merek terdaftar dengan bebas biaya!

Mudah bukan? Hanya tinggal menjalani 10 step mudah diatas, kamu bisa mendaftarkan Merek Gratis alias Tanpa Biaya! Jika kamu punya kenalan yang usahanya lancar, insya Allah kamu bisa menjalani step diatas hanya dalam satu hari. Tergantung cara merayumu juga ya Rencang xixixi 😀 Dan kalau Rencang berhasil mendaftarkan dua Merek lagi, kamu berhak menjadi Teman Hukum. Apa itu Teman Hukum? Teman Hukum adalah individu yang mendapatkan lisensi pemasaran produk legalitas usaha kami. Setiap Closing yang kamu lakukan, Rencang berhak mendapatkan cuan/komisi sebesar 15% dari Harga Total yang dibayarkan Klien.

Program Cara Daftar Merek Bebas Biaya ini kami persembahkan dan kami dedikasikan untuk Rencang-Rencang baru memiliki usaha. Ya! Kami sangat sangat sangat menghargai perjuangan kamu yang berani memulai usaha. Karena dengan memulai usaha yang bukan hanya idea, Rencang-Rencang secara tidak langsung turut memajukan perekonomian Negara Kesatuan Republik Indonesia. 🙂 Jadi tunggu apa lagi? Kalau kamu masih ada pertanyaan seputar program Cara Daftar Merek Gratis ini, kamu bisa hubungi kami dengan klik logo WhatsApp di pojok kiri bawah layar gawai kamu. Oh iya buat kamu yang belum berhasil menarik kolega kamu untuk mendaftarkan Merek mereka, jangan khawatir dan berkecil hati. Kami juga meluncurkan program Cara Daftar Merek Murah untuk UMKM yang bisa kamu lihat syarat, ketentuan dan langkahnya melalui tautan ini.

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

Comments (3)

  • Rohmatul shakdiyah 30 July 2020 at 6:53 am Reply

    Izin merk apa gratis?

    • Rewang Rencang 4 August 2020 at 2:22 pm Reply

      Pendaftaran Merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tidaklah gratis, akan tetapi membayar biaya PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak). Namun dalam program ini, kami memberikan subsidi tanpa biaya kepada klien yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang tertera dalam artikel “Cara Daftar Merek Gratis Tanpa Biaya” ini.

      Apabila anda tertarik untuk mengikuti program “Daftar Merek Gratis”, silahkan membaca dengan seksama syarat dan ketentuan yang terdapat dalam artikel ini. Jika terdapat pertanyaan seputar program “Daftar Merek Gratis” atau pertanyaan lain yang berkaitan dengan layanan kami, silahkan hubungi kami melalui email bisnis@rewangrencang.com atau chat/telepon/sms ke 087777844417.

      -Admin Utama

  • haris 8 March 2021 at 3:57 pm Reply

    semoga jadi brand terkenal dan lebih di kenal

Leave Your Comment

Your email address will not be published.*

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Mulai WA
1
Hubungi Kami
Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?