GAds

Hak, Kewenangan dan Kewajiban Konstitusional

HAK KONSTITUSIONAL :

  1. Hak Atas Kewarganegaraan
    Hak atas status kewarganegaraan Pasal 28D (4)
    2. Hak atas kesamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan Pasal 27 (1), Pasal 28D (1), Pasal 28D (3)
  2. Hak Atas Hidup
    Hak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya. Pasal 28A, Pasal 28I (1)
    4. hak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang Pasal 28B (2)
  3. Hak Untuk Mengembangkan Diri
    Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, mendapat pendidikan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya. Pasal 28C (1)
    6. Hak atas jaminan social memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat Pasal 28H (3)
    7. Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial Pasal 28F
    8. Hak mendapat pendidikan Pasal 31 (1), Pasal 28C (1)
  4. Hak Atas Kemerdekaan Pikiran & Kebebasan Memilih
    Hak atas kemerdekaan pikiran dan hati nurani Pasal 28I (1)
    10. Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan Pasal 28E (2)
    11. Hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya Pasal 28E (1), Pasal 29 (2)
    12. Hak untuk bebas memilih pendidikan dan pengajaran , pekerjaan, Kewarganegaraan, tempat tinggal Pasal 28E (1)
    13. Hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul Pasal 28E (3)
    14. Hak untuk menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani Pasal 28E (2)
  5. Hak Atas Informasi
    Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi Pasal 28F
    16. Hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis swaluran yang tersedia Pasal 28F
  6. Hak Atas kerja & Penghidupan Layak
    Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan Pasal 27 (2)
    18. Hak untuk bekerja dan mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja Pasal 28D (2)
    19. Hak untuk tidak diperbudak Pasal 28I (1)
  7. Hak Atas Kepemilikan & Perumahan
    Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Pasal 28H (4)
    21. Hak untuk bertempat tinggal Pasal 28H (1)
  8. Hak Atas Kesehatan & Lingkungan Sehat
    Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin Pasal 28H (1)
    23. Hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat Pasal 28H (1)
    24. Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan Pasal 28B (1)_
  9. Hak Berkeluarga
    Hak untuk membentuk keluarga Pasal 28B (1)
  10. Hak Atas Kepastian Hukum & Keadilan
    Hak atas pengakuan, jaminan dan perlindungan dan kepastian hokum yang adil Pasal 28D (1)
    27. Hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum Pasal 28D (1), Pasal 27 (1)
    28. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum Pasal 28 (1)
  11. Hak Bebas Dari Ancaman, Diskriminasi & Kekerasan
    Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi Pasal 28G (1)
    30. Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia Pasal 28G (2)
    31. Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun Pasal 28I (2)
    32. Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadialan. Pasal 28H (2)
  12. Hak Atas Perlindungan
    Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaanya Pasal 28G (1)
    34. Hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif Pasal 28I (2)
    35. Hak atas perlindungan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional yang selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban Pasal 28I (3)
    36. Hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi Pasal 28B (2), Pasal 28I (2)
    37. Hak untuk memperoleh suaka politik dari negara lain Pasal 28G (2)
  13. Hak Memperjuangkan Hak
    Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif Pasal 28C (2)
    39. Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat Pasal 28, Pasal 28E (3)
  14. Hak Atas Pemerintahan
    Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan Pasal 28D (3), Pasal 27 (1)

 

KEWENANGAN KONSTITUSIONAL :

Mahkamah Konstitusi RI mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Memutus pembubaran partai politik, dan
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

 

KEWAJIBAN KONSTITUSIONAL :

Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:
1. Telah melakukan pelanggaran hukum berupa
a) penghianatan terhadap negara;
b) korupsi;
c) penyuapan;
d) tindak pidana lainnya;
2. atau perbuatan tercela, dan/atau
3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

 

UU YANG MERUGIKAN HAK KONSTITUSIONAL

UU yang dianggap merugikan hak konstitusional menurut saya adalah UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan, didalam UU tersebut terdapat suatu pasal yang menyebutkan bahwa adanya batas minimum seorang yang diperbolehkan untuk melakukan suatu perkawinan. Menurut saya pasal tersebut merugikan hak konstitusional khususnya pada hak untuk berkeluarga.

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?