GAds

Jenis-Jenis Amar Putusan MK

Berikut merupakan jenis-jenis amar putusan Mahkamah Konstitusi

-Tidak Dapat Diterima

Permohonan kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat. Faktor penyebabnya antara lain karena gugatan tidak memiliki dasar hukum, gugatam Error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau pluriumlitis litis consortium, gugatan mengandung cacat / obscuur libel, gugatan melanggar yurisdiksi (kompetensi) absolut / relatif dan sebagainya.

 

-Dikabulkan

Pengujian UU terhadap UUD   

-Permohonan beralasan dan materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari UU yang bertentangan dengan UUD 1945

Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD

-Permohonan beralasan,

-Amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan dan termohon tidak mempunyai kewenangan yang dipersengketakan

Pembubaran Partai Politik

-Permohonan beralasan

Perselisihan hasil pemilu

-Permohonan beralasan dan Mahkamah Konstitusi menyatakan pembatalan hasil perhitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar

Pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakilpresiden

-Presiden dan/atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainyya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden

-Amar putusan menyatakan membenarkan pendapat DPR

 

-Ditolak

Pengujian UU terhadap UUD

-UU yang dimohonkan untuk diuji tidak bertentangan dengan UUD 1945, baik mengenai pembentukan maupun materinya, baik sebagian maupun keseluruhan

Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD

– Permohonan tidak beralasan

Pembubaran Partai Politik

-Permohonan tidak beralasan

Perselisihan hasil pemilu

-Permohonan tidak beralasan

Pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden

-Presiden dan/atau wakil presiden tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau tidak terbukti bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden

 

-Conditionally Unconstitutional

Ditolak secara bersyarat yaitu putusan yang menyatakan bahwa suatu pasal yang dimohonkan pengujian adalah bertentangan dengan konstitusi (UUD 1945) dengan suatu syarat kondisi tertentu. Misalnya mencantumkan suatu syarat terhadap suatu pasal yang dinyatakan, dan identik dengan kata “sepanjang tidak dimaknai” atau “sepanjang dimaknai”.

 

-Conditionally Constitutional

Dikabulkan secara bersyarat yaitu putusan yang menyatakan bahwa suatu pasal yang dimohonkan pengujian adalah bertentangan dengan konstitusi (UUD 1945) dengan suatu syarat kondisi tertentu. Misalnya mencantumkan suatu syarat terhadap suatu pasal yang dinyatakan, dan identik dengan kata “sepanjang tidak dimaknai” atau “sepanjang dimaknai”.

 

-Penundaan pemberlakuan putusan

Jika muncul putusan sela atau putusan provisi yaitu putusan sebelum putusan akhir dalam Pasal 63 UU MK yang berbunyi, “Mahkamah dapat mengeluarkan penetapan yang memerintahkan pada pemohon dan/atau termohon untuk menghentikan sementara pelaksanaan kewenangan yang dipersengketakan sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi”.

 

Perumusan norma dalam putusan

Pada saat suatu permohonan diajukan terdapat hal-hal yang dimohonkan oleh Pemohon mengenai suatu norma atau pasal dalam Undang-Undang. Namun Majelis Hakim justru memiliki pandangan tersendiri yang dinilai akan memberi keadilan, sehingga kemudian Majelis Hakim memberikan makna sendiri terhadap norma atau pasal yang dimohonkan pengujian, tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon.

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?