Berikut merupakan jenis-jenis amar putusan Mahkamah Konstitusi
-Tidak Dapat Diterima
Permohonan kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat. Faktor penyebabnya antara lain karena gugatan tidak memiliki dasar hukum, gugatam Error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau pluriumlitis litis consortium, gugatan mengandung cacat / obscuur libel, gugatan melanggar yurisdiksi (kompetensi) absolut / relatif dan sebagainya.
-Dikabulkan
Pengujian UU terhadap UUD
-Permohonan beralasan dan materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari UU yang bertentangan dengan UUD 1945
Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
-Permohonan beralasan,
-Amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan dan termohon tidak mempunyai kewenangan yang dipersengketakan
Pembubaran Partai Politik
-Permohonan beralasan
Perselisihan hasil pemilu
-Permohonan beralasan dan Mahkamah Konstitusi menyatakan pembatalan hasil perhitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar
Pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakilpresiden
-Presiden dan/atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainyya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden
-Amar putusan menyatakan membenarkan pendapat DPR
-Ditolak
Pengujian UU terhadap UUD
-UU yang dimohonkan untuk diuji tidak bertentangan dengan UUD 1945, baik mengenai pembentukan maupun materinya, baik sebagian maupun keseluruhan
Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
– Permohonan tidak beralasan
Pembubaran Partai Politik
-Permohonan tidak beralasan
Perselisihan hasil pemilu
-Permohonan tidak beralasan
Pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden
-Presiden dan/atau wakil presiden tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau tidak terbukti bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden
-Conditionally Unconstitutional
Ditolak secara bersyarat yaitu putusan yang menyatakan bahwa suatu pasal yang dimohonkan pengujian adalah bertentangan dengan konstitusi (UUD 1945) dengan suatu syarat kondisi tertentu. Misalnya mencantumkan suatu syarat terhadap suatu pasal yang dinyatakan, dan identik dengan kata “sepanjang tidak dimaknai” atau “sepanjang dimaknai”.
-Conditionally Constitutional
Dikabulkan secara bersyarat yaitu putusan yang menyatakan bahwa suatu pasal yang dimohonkan pengujian adalah bertentangan dengan konstitusi (UUD 1945) dengan suatu syarat kondisi tertentu. Misalnya mencantumkan suatu syarat terhadap suatu pasal yang dinyatakan, dan identik dengan kata “sepanjang tidak dimaknai” atau “sepanjang dimaknai”.
-Penundaan pemberlakuan putusan
Jika muncul putusan sela atau putusan provisi yaitu putusan sebelum putusan akhir dalam Pasal 63 UU MK yang berbunyi, “Mahkamah dapat mengeluarkan penetapan yang memerintahkan pada pemohon dan/atau termohon untuk menghentikan sementara pelaksanaan kewenangan yang dipersengketakan sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi”.
–Perumusan norma dalam putusan
Pada saat suatu permohonan diajukan terdapat hal-hal yang dimohonkan oleh Pemohon mengenai suatu norma atau pasal dalam Undang-Undang. Namun Majelis Hakim justru memiliki pandangan tersendiri yang dinilai akan memberi keadilan, sehingga kemudian Majelis Hakim memberikan makna sendiri terhadap norma atau pasal yang dimohonkan pengujian, tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon.
Melayani segala pengurusan legalitas usaha seperti Pengurusan Izin Usaha, Sertifikasi Halal, BPOM, Pendaftaran Merek, Pendirian PT dan CV serta Pembuatan Perjanjian
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya