GAds

Mengenal Legalitas-Legalitas Produk Kosmetika

Mengenal Legalitas-Legalitas Produk Kosmetika

Kita telah mengetahui sebelumnya bahwa produk kosmetik yang diproduksi untuk merawat dan mempercantik diri memerlukan sejumlah intervensi dari negara untuk mendistribusikan produknya ke pasaran. Nah di kesempatan kali ini, kita akan membahas mengenai apa saja izin untuk kosmetik. Sehingga kamu dapat mengetahui legalitas-legalitas produk kosmetika. Kalau kamu ternyata pengusaha kosmetik. Kamu mesti tahu apa saja legalitas-legalitas yang dibutuhkan untuk perusahaanmu. Namun sebelum kita membahas mengenai apa saja legalitas-legalitasnya, terlebih dahulu kita membahas ruang lingkup kosmetik. Kosmetik itu luas, tapi intinya adalah produk-produk yang cara pemakaiannya dengan kontak langsung dengan tubuh manusia. Tidak lupa, tujuannya adalah untuk merawat dan mempercantik diri (tubuh manusia itu sendiri). Sehingga, pada umumnya yang dimaksud legalitas disini bisa dikategorikan menjadi: skin care, make up dan parfum.

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Legalitas yang satu ini tentu saja diwajibkan kepemilikannya untuk seluruh pengusaha baik barang maupun jasa, tidak terkecuali produk kosmetika. Semenjak 2018, pemerintah gencar meningkatkan kepemilikan NIB sebagai tanda daftar usaha. NIB menggantikan apa yang disebut sebagai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API) dan Kepabeanan. Semua itu sudah include dalam satu legalitas yaitu NIB. NIB sendiri bagaikan KTP. NIB digunakan untuk mengurus izin-izin lainnya (karena sekarang terintegrasi), layaknya KTP yang digunakan untuk mengurus dokumen-dokumen lain.

  1. Badan Usaha/Perusahaan

Badan Usaha digunakan sebagai entitas yang menaungi sekelompok manusia yang sedang menjalankan usaha secara bersama-sama. Apapun relasi yang digunakan baik kemitraan, perseroan, ketenagakerjaan, dan lain sebagainya. Pilihan Badan Usaha mulai dari perseorangan (biasanya disebut Usaha Dagang), CV hingga yang serius seperti PT.

  1. Merek

Kosmetik identik dengan merek yang digunakan untuk marketing dan branding, kan? Merek seperti yang kita ketahui sebagai bentuk pembedaan antara satu usaha dengan usaha lainnya. Apalagi dengan menjamurnya usaha-usaha dengan produk kosmetik sehingga “tampil beda” menjadi hal yang sangat perlu dilakukan oleh pengusaha kosmetika. Bahkan di beberapa perizinan seperti BPOM mensyaratkan adanya sertifikat merek terlebih dahulu.

  1. Sertifikat Halal Kemenag

Kebutuhan akan Halal merebak dewasa ini. Masyarakat mulai concern terhadap halal, bukan hanya dilatarbelakangi karena alasan agama. Halal juga menekankan pada kualitas produk, kebersihan dan higienitas dari pabrik. Tak heran, Halal disebut sebagai legalitas untuk mencerminkan kebersihan produk. Pengusaha yang tempat produksinya kotor dan higienis pasti tidak akan lolos halal walaupun ketelusuran bahannya dinyatakan aman. Selain itu mengapa halal juga penting bagi produk kosmetika? Tak lain dan tak bukan karena kosmetika juga “dikonsumsi” oleh tubuh kita walaupun bukan dari mulut melainkan pori-pori kulit. Sehingga sebagian ulama pun menganjurkan untuk berhati-hati terhadap kehalalan suatu produk kosmetik.

  1. BPOM

Tentu saja legalitas yang satu ini tidak dapat dipisahkan dari produk-produk kosmetika. Alasannya tentu saja agar negara dapat memperhatikan kualitas dan keamanan dari bahan yang digunakan untuk memproduksi kosmetika. Dengan adanya bahan-bahan kimiawi tertentu yang acapkali digunakan oleh perusahaan “nakal” untuk mengakali produknya sehingga lebih cuan. Sayangnya, bahan-bahan tersebut ada yang menimbulkan dampak negatif baik bagi lingkungan terlebih kepada tubuh manusia. Oleh karena itu, disinilah negara melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan izin dan mengawasi setiap produk kosmetika yang beredar di Indonesia.

Nah setelah Mengenal Legalitas-Legalitas Produk Kosmetika, kapan nih legalitas usaha produkmu terpenuhi? Buat kamu yang konsumen juga, waspadalah waspadalah!

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?