Kecantikan, Perawatan dan Perizinan
Kecantikan, Perawatan dan Perizinan. Membahas mengenai judul dari artikel ini sudah terlihat bukan arahnya kemana? Tak lain dan tak bukan berkaitan dengan konsep perizinan dalam perkara kecantikan dan perawatan tubuh. Padahal kalau dipikir-pikir, kecantikan dan perawatan tubuh pada dasarnya merupakan urusan privat. Urusan pribadi masing-masing individu khususnya perempuan (yang juga akhir-akhir ini berkembang kepada para laki-laki) yang sejatinya tidak etis untuk diatur-atur selain oleh mereka sendiri. Setiap orang berhak memilih yang terbaik baginya – terutama dirinya dan tubuhnya – begitulah kira-kira cuplikan salah satu produk kecantikan di TV. Dan memang benar, seyogyanya begitulah yang terjadi dalam konsep kecantikan dan perawatan.
Dalam kampanye kontemporer yang diadakan oleh produsen-produsen kosmetika ternama, mereka memperlihatkan bahwa standar kecantikan dan perawatan tubuh outputnya tidak selalu kulit yang putih mulus. Akan tetapi tervariasi dari profil dermatik manusia yang berbeda-beda satu sama lainnya. Apalagi masyarakat “dewasa” ini telah dewasa menilai bahwa setiap kulit manusia mungkin memiliki kecocokan masing-masing dalam menggunakan produk kosmetika tertentu. Bagi si A misalnya, Merek X belum tentu cocok untuk kulitnya. Begitu juga Merek Y belum tentu cocok jika digunakan si B. Dan seterusnya. Sehingga memang benar kesimpulannya, mengenai kecantikan dan perawatan tidak dapat “dipaksakan” penggunaannya (dan ketidakpenggunaannya) oleh siapapun.
Namun ada yang spesial dalam konsep distribusi kosmetika di era modern ini. Terdapat yang namanya perizinan atau legalitas yang khusus diperuntukkan untuk produsen yang melakukan mass production. Seperti namanya, “izin” berarti memberikan kebolehan (dari yang sebetulnya dilarang) bagi entitas tertentu dalam hal ini produsen untuk bukan hanya memproduksi tapi utamanya dalam pendistribusiannya. Mengapa disebut “dilarang”? Mengapa pendistribusiannya harus diatur sedemikian rupa, oleh pihak eksternal pula yaitu negara? Padahal di zaman dulu, orang bebas menggunakan apapun, bahan apapun yang menurutnya terbaik untuk merawat diri dan mempercantik tubuhnya sendiri. Mengapa di zaman modern hal tersebut justru terdapat campur tangan dari negara?
Jawabannya adalah karena zaman sekarang, campur tangan kimiawi banyak terjadi dalam industri kosmetika tidak seperti zaman dulu yang bergantung pada eksistensi bahan organik. Belum lagi dalam rangka mencari untung, pengusaha “mengakali” bahan-bahan kimiawi sehingga dapat memperkecil production cost, meminimalisir bahan-bahan yang dirasa mahal sehingga menyebabkan harga kosmetik melambung dan tidak terjangkau bagi kaum menengah bahkan kebawah yang mendominasi populasi umat manusia. Pengusaha paham bahwa prospek manusia yang bergerak ke arah kepraktisan – tidak perlu capek-capek mencari bahan organik untuk merawat dan mempercantik diri – adalah hal yang sangat menguntungkan jika dimanfaatkan dengan optimal.
Kecenderungan manusia modern yang serba praktis termasuk merawat dan mempercantik diri secara instan inilah yang menjadi alasan munculnya banyak produk-produk kosmetika. Dimana masyarakat tidak perlu lagi menggunakan bahan-bahan organik yang sulit dicari dan cenderung ribet penggunaannya. Belum lagi risiko-risiko yang menghantui jika salah takaran atau cara penggunaan bahan organik tersebut. Oleh karenanya, diciptakan produk kosmetik yang bukan hanya praktis (tidak perlu menakar dan bahkan telah ada panduan penggunaannya) tapi juga ekonomis. Dalam rangka menekan harga tersebutlah, digunakan bahan campuran kimiawi yang sayangnya dapat memberikan dampak buruk kepada diri manusia baik jangka menengah maupun jangka panjang.
Bahkan, bahan kimia itu juga seringkali ditemukan sebagai bahan utama (bukan lagi campuran) oleh pengusaha nakal. Apa saja misalnya? Sebutlah bahan-bahan kimiawi seperti merkuri, metanol, bibit parfum atau alkohol yang terlalu banyak, dan lain sebagainya. Dalam jangka waktu tertentu, bahan-bahan tersebut tentu saja berpotensi merusak kulit yang terpapar langsung produk yang mengandung bahan-bahan berbahaya. Dapat juga merembet ke anggota tubuh lainnya seperti misalnya pernafasan atau bahkan kontak dengan mata yang dapat menyebabkan iritasi hingga gangguan-gangguan berbahaya.
Sehingga untuk alasan itulah, peran pemerintah selaku “pemilik kuasa tertinggi” alias penguasa sangat dibutuhkan. Tujuannya untuk menghindarkan para pengusaha nakal tersebut untuk memproduksi atau bahkan mendistribusikan “barang haram” mereka ke pasaran. Sehingga tidak sampai dikonsumsi masyarakat yang dikhawatirkan dapat menimbulkan efek samping yang merugikan. Dalam konteks keindonesiaan, perizinan atau legalitas atas produk kosmetik dikeluarkan oleh instansi yang bernama BPOM – singkatan dari “Badan Pengawas Obat dan Makanan“. BPOM bertugas mengawasi keamanan dari produk kosmetik kecantikan dan perawatan yang beredar di Indonesia. Selain BPOM, terdapat pula legalitas Halal yang sebetulnya dibandingkan disebut sebagai izin lebih disebut label karena kewajibannya bukan berdasarkan kuasa negara melainkan syariat Agama Islam. Halal ini selain “mengawasi” keamanan konsumsi juga kebersihan dari suatu produk.
Masyarakat akhir-akhir ini perlu diakui mulai aware berkaitan dengan perizinan tersebut. Di kolom komentar influencer yang sedang mengulas suatu produk tertentu misalnya, banyak yang bertanya apakah produknya telah mendapat sertifikasi halal atau belum. Banyak juga reviewer yang berfokus pada keberadaan izin BPOM atas nama keamanan penggunaan produk. Apabila produk yang dia ulas tidak tersertifikasi perizinan, tentunya jika terdapat masalah yang merugikan penyimak (audiens) atau pengikut (follower) akan menjatuhkan namanya sebagai pendengung dan pemengaruh. Untuk menghindari hal yang “merugikan” dirinya tersebut, maka mau tak mau setiap mereview suatu produk yang pertama kali dilihat bukan efektivitasnya melainkan izinnya. Karena bahan kimia modern memang efektif dalam mempercantik dan merawat, tapi belum tentu aman digunakan. Sehingga dalam hal ini diperlukan mekanisme pengawasan dalam bentuk perizinan baik BPOM maupun Halal. Sehingga disini, sangat terlihat bukan korelasi antara kecantikan, perawatan dan perizinan?
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya
#SemuaAdaJalannya
Melayani segala pengurusan legalitas usaha seperti Pengurusan Izin Usaha, Sertifikasi Halal, BPOM, Pendaftaran Merek, Pendirian PT dan CV serta Pembuatan Perjanjian
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya