Setelah mengetahui legalitas-legalitas usaha yang dibutuhkan untuk produk kosmetika agar beredar dengan aman di pasar Indonesia, di kesempatan kali ini kita akan membahas apa saja bentuk-bentuk produk kosmetika yang wajib diurus legalitasnya khususnya BPOM
MAKE UP
- Face Primer
- Foundation
- Concealer
- Loose Powder (Bedak Tabur)
- BB Cream (Blemish Balm)
- Blush On (Pemerah Pipi
- Eyeshadow (Perona Mata)
- Pensil Alis (Eyebrow Pencil)
- Bronzer
- Eyeliner
- Maskara
- Highlighter
- Lipstick
SKIN CARE
- Facial Cleanser
- Facial Wash
- Exfoliating Toner
- Hydrating Toner
- Essence
- Booster
- Serum
- Moisturizer
- Face Oil
- Masker
- Sunscreen
PARFUM
- Parfum (Extrait de Parfum)
- Eau de parfum
- Eau de Toilette
- Eau de Cologne
- Eau fraiche
PERLENGKAPAN MANDI
- Sabun Batang
- Sabun Cair
- Shampoo
- Sikat Gigi/Pasta Gigi
- Obat Kumur
KOSMETIKA TRADISIONAL
- Bedak
- Lulur
- Aromaterapi
- Minyak Angin
- Minyak Kayu Putih
- Minyak Telon
- Minyak Tawon
- Minyak Kutus-Kutus
Melayani segala pengurusan legalitas usaha seperti Pengurusan Izin Usaha, Sertifikasi Halal, BPOM, Pendaftaran Merek, Pendirian PT dan CV serta Pembuatan Perjanjian
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya