GAds

Produk Kosmetika Wajib BPOM

Setelah mengetahui legalitas-legalitas usaha yang dibutuhkan untuk produk kosmetika agar beredar dengan aman di pasar Indonesia, di kesempatan kali ini kita akan membahas apa saja bentuk-bentuk produk kosmetika yang wajib diurus legalitasnya khususnya BPOM

MAKE UP

  1. Face Primer
  2. Foundation
  3. Concealer
  4. Loose Powder (Bedak Tabur)
  5. BB Cream (Blemish Balm)
  6. Blush On (Pemerah Pipi
  7. Eyeshadow (Perona Mata)
  8. Pensil Alis (Eyebrow Pencil)
  9. Bronzer
  10. Eyeliner
  11. Maskara
  12. Highlighter
  13. Lipstick

SKIN CARE

  1. Facial Cleanser
  2. Facial Wash
  3. Exfoliating Toner
  4. Hydrating Toner
  5. Essence
  6. Booster
  7. Serum
  8. Moisturizer
  9. Face Oil
  10. Masker
  11. Sunscreen

PARFUM

  1. Parfum (Extrait de Parfum)
  2. Eau de parfum
  3. Eau de Toilette
  4. Eau de Cologne
  5. Eau fraiche

PERLENGKAPAN MANDI

  1. Sabun Batang
  2. Sabun Cair
  3. Shampoo
  4. Sikat Gigi/Pasta Gigi
  5. Obat Kumur

KOSMETIKA TRADISIONAL

  1. Bedak
  2. Lulur
  3. Aromaterapi
  4. Minyak Angin
  5. Minyak Kayu Putih
  6. Minyak Telon
  7. Minyak Tawon
  8. Minyak Kutus-Kutus

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?