Who doesn’t love shopping?. Koleksi terbaru hoodie kolaborasi Supreme X Jordan tentunya masuk wishlist bagi kamu penggemar hypebeast style. Namun, faktanya new item rumah mode tersebut hanya dijual-belikan secara konvensional di official store sejumlah Negara tertentu. Meskipun kamu pemegang The Black Card namun jika saat ini kamu berdomisil di desa / wilayah PDTT, besar kemungkinan kalah cepat antrian dibanding konsumen lain, terlebih jika item yang diinginkan limited edition. Kondisi seperti ini lah yang dilihat sebagai peluang bisnis bagi pelaku usaha jasa titip produk luar negeri / jasa titip impor. Mekanisme usaha jasa titip produk luar negeri ini dijalankan dengan sangat mudah, yakni membelikan barang tertentu kemudian menetapkan fee jasa titip dan biaya pengiriman.
Peluang usaha jasa titip produk luar negeri / jasa titip impor umumnya dijalankan sebagai usaha sampingan oleh mereka yang sering keluar-masuk wilayah NRI. Nah diketahui sebelumnya, terhadap barang impor yang dijual secara konvensional atau daring (di marketplace) pemerintah telah mengenai Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dan Bea Masuk. Maka guna menciptakan level playing field diantara pelaku usaha, apakah ada pengenaan pajak pada usaha jasa titip produk luar negeri ini?
Regulasi Pajak Usaha Jasa Tititp Produk Luar Negeri / Jasa Titip Impor
Jenis-Jenis Pajak Usaha Jasa Titip Produk Luar Negeri / Jasa Titip Impor
Dalam peraturan ini (Pasal 12 ayat (1) PMK Nomor 203/PMK.04/2017) disebutkan, batas nilai atau harga produk luar negeri yang diperoleh diluar daerah pabean yang tidak dikenakan pajak adalah US$500 per orang. Nilai atau harga produk yang tidak dikenai pajak ini dikenal juga dengan istilah Free On Board (FOB)
Jika nilai atau harga produk luar negeri diluar daerah pabean yang dibawa melebihi US$ 500 per orang, maka kelebihannya akan dikenai Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang terdiri dari:
1. Bea Masuk:
Bea masuk adalah pengenaan tariff oleh pemerintah kepada produk luar negeri yang diperoleh dari luar wilayah pabean. Besar tariff bea masuk ini sebesar 10% atas nilai atau harga produk luar negeri tersebut.
Rumus Perhitungan Bea Masuk:
Bea per item : (harga barang diatas US$500 – US$500) x 10% (tariff bea masuk)
2. Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)
a. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22
Kepada pelaku jasa titip produk luar negeri ini dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 7,5% jika merupakan Wajib Pajak dan telah memiliki NPWP, atau Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 15% jika pelaku jasa titip tidak memiliki NPWP
Rumus Perhitungan PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 : (harga barang diatas US$500 – US$500) x 7,5% atau (harga barang diatas US$500 – US$500) x 15%
b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Mengingat produk luar negeri ini akan dijual kembali oleh pelaku jasa titip, maka atas barang-barang ini dikenai PPN sebesar 10% dari nilai atau harga produk.
Rumus Perhitungan PPN
PPN : (harga barang diatas US$500 – US$500) x 10%
Peraturan ini juga menegaskan, bahwa barang yang diperoleh diluar daerah pabean baik yang tidak dikenai dan/atau dikenai pajak wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean, yang dapat dilakukan secara lisan atau secara tertulis.
- Pemberitahuan secara lisan dilakukan pada tempat tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jendral Bea dan Cukai
- Pemberitahuan secara tertulis disampaikan dengan menggunakan
- Custom Declaration
- Pemberitahuan Impor Barang Khusus
Merintis usaha sebagai pelaku jasa titip produk luar negeri / jasa titip impor sangat lumrah dilakukan saat ini. Namun bisnis jasa titip produk luar negeri / jasa titip impor ini, akan menjadi masalah jika dilakukan dalam rangka penghindaran pajak dan bea masuk (atau tax avoidance). Jadi rencang patuhilah aturan pajak yang berlaku dan jangan kucing-kucingan dengan petugas bea dan cukai. Merdeka!
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya
#SemuaAdaJalannya