GAds

Perizinan Domisil Usaha VirtualOffice

Kantor, merupakan kebutuhan bagi setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis secara professional dan bonafit. Namun keinginan mendirikan kantor bukan perkara mudah saat ini, mengingat harga property yang terus menaik. Keberadaan Virtual Office dibeberapa kota besar seperti Jakarta dan Surabaya, merupakan angin segar bagi pelaku usaha pemula (startup), terutama mereka dengan tantangan modal terbatas. Bagi rencang yang belum familiar dengan istilah Virtual Offuce, maka secara sederhana layanan ini definisikan sebagai persewaan kantor, dimana perusahaan penyewa bisa menggunakan alamat Virtual Office tanpa memiliki/menguasai kantor tersebut.

Umumnya layanan Virtual Office  memiliki fasilitas-fasilitas yang mampu mendukung operasional bisnis, dengan biaya lebih ringan dibanding mendirikan kantor konvensional. Nah rencang, sebelum mengambil keputusan untuk menjalankan usaha dengan menggunakan layanan penyedia Virtual Office, berikut beberapa hal yang perlu kamu perhatikan:

  1. Bagi rencang yang akan mengurus perizinan usaha dalam bentuk usaha berbadan hukum atau bukan badan hukum, maka pastikan menggunakan layanan Virtual Office  di wilayah yang telah memiliki kejelasan aturan virtual office. Wilayah NRI yang telah memiliki aturan yang memperbolehkan penggunaan Virtual Office adalah DKI Jakarta yang ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor 06/SE/2016 tentang Penerbitan Surat Keterangan Domisili dan Izin-Izin Lanjutan Bagi Pengguna Virtual Office.
  2. Pastikan penyedia layanan Virtual Office telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) (Pasal 45 ayat (2) PMK Nomor 147/PMK.03/2017). Informasi ini diperlukan bagi rencang yang telah menjadi Wajib PKP dengan omzet (pendapatan bruto) mencapai 4,8 Miliyar dalam 1 tahun.
  3. Sesuaikan kebutuhan Rencang, baik itu pemilihan lokasi Virtual Office yang strategis guna meningkatkan kredibilitas perusahaan, kelengkapan fasilitas fisik yang ditawarkan, sampai harga sewa yang sesuai dengan budget perusahaan

Rencang… perizinan usaha dalam bentuk badan usaha apapun “pasti” mensyaratkan pengurusan izin domisili. Sebut saja jika rencang ingin mendirikan badan usaha berbentuk Perseoran Terbatas, maka perihal domisil usaha (alamat lengkap dan kedudukan Perseroan) harus jelas keberadaannya. Alamat dan kedudukan perseoran nantinya disebut dalam Anggaran Dasar (Pasal 5 ayat (1) UU 40/2007 tentang PT) dan permohonan pengesahan status badan hukum (Pasal 9 ayat (1) huruf e UU 40/2007 tentang PT). Berdasar pengetahuan tersebut, maka pengurusan izin domisili merupakan isu tersendiri bagi pelaku usaha yang menggunakan jasa penyedia Virtual Office. Kehadiran Virtual Office sendiri sempat menimbulkan pro kontra dikalangan pengambil kebijakan, utamanya terkait isu “perusahaan fiktif”. Mengingat alamat pada Virtual Office diberikan oleh penyedia layanan kepada beberapa perusahaan yang menyewa jasa.

Lantas, apakah terdapat perbedaan izin domisili bagi pengguna Virtual Office dibanding perusahaan dengan kantor konvensional?

Pengajuan izin domisili diterbitkan bagi badan usaha yang berbadan hukum (PT) melalui Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), sedang bagi badan usaha tidak berbadan hukum (CV, Firma, Perseorangan) menggunakan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). Lebih lanjut surat keterangan domisili tidak hanya berfungsi sebagai keperluan operasional surat menyurat saja, surat ini juga diperlukan dalam pengurusan dokumen izin perdagangan lainnya, antara lain : (a) Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), (b) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), (c) Akta Pendirian Perusahaan, (d) Tanda Daftar Perusahaan.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 06/SE/2016, surat keterangan domisili dan izin usaha lanjutan lainnya dapat diberikan kepada pelaku usaha yang menggunakan Virtual Office dengan ketentuan:

  1. Badan usaha yang telah memiliki kantor atau lokasi aktivitas usaha yang sesuai dengan zonasi dan harus dibuktikan dengan dokumen yang mencamtumkan lokasi kantor atau lokasi aktivitas usaha tersebut.Untuk wilayah DKI Jakarta, pastikan alamat layanan Virtual Office yang akan rencang gunakan didirikan di zonasi perkantoran, perdagangan dan jasa sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi DKI Jakarta.
  2. Dalam surat keterangan domisili dan izin lanjutan harus mencantumkan alamat Virtual Office dan alamat kegiatan/aktivitas nyata usaha
  3. Masa berlaku Surat Keterangan Domisili berlaku sesuai dengan masa jangka waktu sewa Virtual Office dengan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku
  4. Masa berlaku Izin Usaha lanjutan berlaku 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

Rencang, demikianlah informasi mengenai perizinan domisil usaha bagi pengguna layanan Virtual Office. Legalitas  domisil usaha menggunakan Virtual Office oleh pemerintah daerah DKI Jakarta merupakan langkah awal komitmen dalam mempermudah akses perizinan usaha terutama pelaku startup dan UMKM.

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?