GAds

Izin Edar Pangan Olahan Impor

Anyonghaseo chingu! Hai rencang! Ingatkah kamu di tahun 2017 kabar mengenai penarikan izin edar produk mi instan impor merek Samy*ang oleh BPOM? Melalui SK Nomor IN.08.04.532.06.17.2432, BPOM menyatakan produk mie instan asal Korea Selatan ini mengandung fragmen DNA spesifik babi. Sanksi administrasi ini dilatar belakangi penjualan produk Samy*ang oleh PT Koin Bumi selaku distributor, yang tidak mencantumkan peringatan logo “mengandung babi”  pada kemasan mie instan. Mengingat terhadap peredaran pangan yang memilik kandungan bahan tertentu (sebut saja alcohol dan babi) wajib menyertakan logo “mengandung babi” atau “pada proses pembuatannya bersinggungan dengan bahan bersumber babi” (Pasal 4 PKBPOM Nomor HK.03.1.23.06.10.5166). Bertolak pada persoalan tersebut, lantas terhadap produk olahan impor yang akan diedarkan di wilayah NRI bagaimanakah pengaturannya?

Rencang..  setiap pelaku pangan olahan yang diproduksi Negara lain dan diimpor dengan tujuan diperdagangkan di wilayah pabean NRI, diwajibkan telah memiliki izin edar (Pasal 2 PBPOM Nomor 27/2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan). Izin edar didefinisikan sebagai  izin yang diterbitkan oleh Kepala BPOM atas hasil penilaian pangan lahan yang di yang diproduksi industry dalam negeri atau luar negeri.(Pasal 1 Angka 9 PBPOM Nomor 27/2017). Pendaftaran izin edar pangan olahan dari Negara lain harus diajukkan oleh importer atau distributor yang mendapat penunjukkan dari perusahaan Negara asal produk dan telah memenuhi persyaratan, antara lain:

  1. Memiliki izin di bidang impor pangan (untuk importer) dan/atau izin di bidang distribusi/perdagangan (untuk distributor).
  2. Memiliki surat penunjukan dan/atau surat perjanjian dengan perusahaan Negara asal.
  3. Memenuhi persyaratan cara distribusi pangan olahan yang baik sesuai ketentuan perundang-undnagan (audit sarana distribusi yang diterbitkan oleh Kepala BPOM dengan tembusan Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Pangan)

Produsen pangan olahan di Negara asal melalui importer atau distributor harus memenuhi persyaratan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan/audit sarana produksi (Pasal 11 ayat (6) PBPOM Nomor 27/2017). Hasil audit diterbitkan oleh Kepala BPOM dengan tembusan Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Pangan.  Lebih lanjut, izin edar pangan olehan impor diterbitkan dengan mencantumkan Nomor Izin Edar berupa pencantuman tulisan “BPOM RI ML” pada label kemasan. Selain itu obat dan makanan dari Negara lain yang akan diedarkan di wilayah NRI harus memiliki masa simpan paling sedikit:

  1. 1/3 (satu pertiga) dari masa simpan untuk obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan dan kosmetika.
  2. 9 (sembilan) bulan sebelum batas kadaluwarsa untuk produk biologi
  3. 2/3 (dua pertiga) dari masa simpan, untuk obat dan pangan olahan

Nah, selain persyaratan  izin edar terhadap produk pangan olahan impor yang akan diedarkan di wilayah NRI, pemerintah juga mensyaratkan para importer atau distributor untuk mendapatkan persetujuan Kepala BPOM berupa Surat Keterangan Impor (SKI) (Pasal 3 ayat (2) PBPOM Nomor 30/2017 tentang Pengawasan Pemasukkan Obat dan Makanan Ke Dalam Wilayah Indonesia). Pesetujuan yang dimaksud bagi produk pangan olahan impor adalah berupa SKI Post Border (yakni surat persetujuan pemasukkan obat kuasi, kosmetika, suplemen kesehatan, dan pangan olahan kedalam wilayah NRI). Permohonan SKI Post Border dilakukan secara daring dengan mekanisme single sign on melalui website BPOM. Persyaratan dokumen pendukung bagi pemohon SKI Border antara lain:

  1. Surat permohonan yang ditandatangani oleh direktur atau kuasa direktur bermaterai cukup
  2. Surat Pernyataan Penanggung Jawab bermaterai
  3. Angka Pengenal Impor (API)
  4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  6. Surat Kuasa Pemasukan yang dibuat dalam bentuk Akta Umum oleh Notaris
  7. Daftar HS Code komoditi yang akan diimpor

Demikianlah chingu (eh rencang) penjelasan pengaturan  izin edar bagi produk pangan olahan impor di wilayah NRI. Kejelasan pengaturan perizinan produk impor ini merupakan upaya pemerintah dalam mewujudkan kesetaraan persaingan dengan produk industry dalam negeri. Anyong 🙂

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

 

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?