GAds

Pembebasan PPh Final UMKM

Internet, telah mengubah perilaku jual-beli masyarakat dari sekedar toko konvensional, hingga beralih ke media elektronik. Kehadiran sederet unicorn marketplace dan online platform di Indonesia (sebut saja Tokopedia, Grab, dsb) membuka peluang besar bagi pelaku usaha untuk memasarkan produk/ jasa mereka. Perubahan pola konsumsi masyarakat yang beralih secara daring selama pandemic Covid-19, dimanfaatkan pula oleh pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan mengubah strategi penjualan mereka melalui transaksi e-commerce. Gerakan #BanggaBuatanIndonesia contohnya, progam ini diinisiasi Kementerian Perindustrian dan didukung Grab, Blibli dan Tokopedia dengan menyediakan widget tersendiri, khusus jual-beli produk UMKM pada website atau applikasi. Dukungan pemerintah terhadap pelaku UMKM selama pandemic Covid-19 berlangsung, tidak hanya dengan menyediakan akses pasar saja melainkan juga kemudahan mendapatkan modal melalui relaksasi dan restrukturisasi kredit UMKM dan webminar kewirausahaan.

Rencang… selain beberapa dukungan tersebut, baru-baru ini pemerintah juga memberikan bantuan intensif pajak kepada pelaku UMKM agar dapat menjaga aliran keuangan (cash flow) dan bertahan dalam masa resesi ekonomi saat ini. Melalui PMK Nomor 44/PMK.03/2020, pemerintah memberikan intensif pajak berupa “PEMBEBASAN” PPh Final sebesar 0,5% kepada pelaku UMKM. Jadi rencang, yang dimaksud PPh Final untuk UMKM (atau istilah lain dari PPh Pasal 4 ayat 2 UU Nomor 36/2008) adalah pengenaan pajak atas penghasilan / omzet yang diterima pelaku UMKM sebagai wajib pajak. Pengenaan tariff pajak sebesar 0,5% ini sebelumnya diatur dalam PP Nomor 23/2018, adapun kemudian siapa saja sih wajib pajak yang dikenai PPh Final 0,5%  dan berapa lama jangka waktunya? Apa kategori UMKM yang dapat dikenai PPh Final 0,5 %? Sampai kapan pembebasan PPh Final 0,5%  ini ditanggung pemerintah? Bagaimana cara untuk bisa mendapatkan pembebasan PPh Final 0,5%?

Subyek dan jangka waktu PPh Final 0,5%

Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan sesuai PP Nomor 23/2018 beserta jangka waktu pengenaan PPh Final 0,5%, antara lain:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi dalam jangka waktu 7 (tujuh) tahun
  2. Wajib Pajak Badan Usaha berupa Koperasi, Comanditer Venotschaap (CV) dan Firma dalam jangka waktu 4 (empat) tahun.
  3. Wajib Pajak Badan Usaha Hukum berupa Perseroan Terbatas (PT) dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun.
Kategori UMKM sebagai Wajib Pajak PPh Final 0,5%

Berlaku untuk UMKM yang memiliki peredaran bruto /omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Baik itu UMKM yang bertransaksi secara konvensional maupun melalui transaksi e-commerce (baik melalui marketplace atau media social)

Jangka Waktu Pembebasan PPh Final 0,5% Bagi UMKM

Berdasar ketentuan PMK Nomor 44/PMK.03/2020 , jangka waktu insentif PPh Final 0,5% yang ditanggung pemerintah adalah masa pajak April 2020 sampai September 2020

Mekanisme Mendapatkan Pembebasan PPh Final 0,5% Bagi UMKM
  1. Wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan
  2. Terlampir permohonan surat keterangan ke Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Dirjen Pajak yang menerangkan bahwa Wajib Pajak dikenai PPh berdasarkan PP 23/2018 (yang dimaksud adalah PPh Final 0,5%).
  3. Membuat Laporan realisasi PPh Final 0,5% setiap Masa Pajak yang meliputi PPh terutang atas Penghasilan yang diterima atau diperoleh termasuk dari transaksi dengan pemotongan atau pemungut
  4. Pemotong atau pemungut pajak harus membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR …/PMK.03/2020” atas transaksi yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh.
  5. Laporan realisasi PPh final 0,5% dilampiri dengan Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing harus disampaikan paling lambat 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir

Jadi rencang, demikianlah berita baik PEMBEBASAN PPh Final 0,5% dan dukungaan lainnya yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku UMKM. Sebagai pelaku UMKM yang berbudi luhur, marilah kita tidak menyerah pada keadaan pandemic Covid 19 ini dan terus semangat berkarya guna memajukan perekonomian bangsa. Merdeka!

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?