Hai rencang, kamu suka streaming drakor di Netflix atau suka putar playlist musikmu di Spotify? Kamu perlu tahu, mulai 1 Juli 2020, pemerintah resmi mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan (impor) produk digital luar negeri baik berupa barang tidak berwujud atau jasa. Pengenaan pajak produk digital luarnegeri atas transaksi cross-border ini merupakan upaya pemerintah dalam mewujudkan perlakuan adil (level playing field) antar pelaku usaha produk digital dalam negeri maupun luar negeri. Kebijakan pemerintah ini disahkan melalui PMK Nomor 48/PMK.03/2020, mengingat sebelumnya pelaku usaha produk digital dalam negeri telah lebih duhulu masuk kategori Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagaimana dimaksud oleh UU 42/2009 tentang PPN.
Tantangan pengenaan pajak produk digital luarnegeri muncul seiiring beralihnya model bisnis elektronik konvensional menuju industry perdagangan digital. Dalam UU 42/2009 tentang PPN dikenal prinsip destinasi (destination principle), yang artinya pajak dapat dikenakan kepada konsumsi barang dan/atau jasa, selama dikonsumsi di daerah pabean. Sehingga pemungutan PPN atas produk digital dari luar negeri ini juga penting dilakukan untuk meningkatkan penerimaan Negara, apalagi dalam menanggulangi resesi ekonomi akibat pandemi Covid-19. Lantas berapa besaran tarif pajak yang dikenakan? Siapa yang dapat memungut pajak atas transaksi produk digital luar negeri? Apa kategori produk digital luar negeri baik barang tidak berwujud atau jasa yang dapat dikenakan penarikan pajak?
Tarif PPN Produk Digital Luar Negeri
Jumlah tariff PPN yang dapat dipungut oleh pelaku usaha PMSE yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan adalah sebesar 10%
Kategori barang atau jasa yang dapat dikenai pajak produk digital luarnegeri
Produk digital luar negeri baik barang tidak berwujud atau jasa yang dapat dikenai PPN menurut Pasal 3 PMK 48/PMK.03/2020, antara lain:
- Layanan streaming music
- Layanan streaming film film
- Jasa video konfersi
- Konten audio-visual
- dsb
Hingga 7 Austus 2020 ini, sudah 16 perusahaan global yang memenuhi kiteria sebagai pemungut PPN. Pantau terus perkembangannya di pajak.go.id ya.
Pemungut PPN Produk Digital Luar Negeri
Pihak yang memungut PPN atas transaksi barang tidak berwujud maupun jasa digital luar negeri adalah pelaku usaha yang menggunakan sistem elektronik atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ( selanjutnya disebut pelaku usaha PMSE) yang nantinya ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Lalu siapa sajakah mereka?
- Pedagang atau penyedia jasa luar negeri
- Penyelenggara PMSE luar negeri
- Penyelenggara PMSE dalam negeri
Agar dapat ditunjuk sebagai pelaku usaha PMSE yang dapat memungut PPN, maka terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi anatara lain:
- Nilai transaksi dengan pembeli barang dan/atau penerima jasa melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan.
- Jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan
Demikianlah informasi terbaru mengenai pengenaan PPN atas produk digital luar negeri terbaru di tahun 2020 ini. Maka dalam rangka hari kemerdekaan, tunjukan kepedulian dan nasionalitasmu sebagai milenial sadar pajak. Merdeka!
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya
#SemuaAdaJalannya