GAds

Sejarah Pengelolaan HKI Indonesia

Sejarah pengelolaan HKI Indonesia tidak lepas dari suatu instansi khusus. Instansi ini tidak lepas dari sejarah yuridis pengaturan perlindungan HKI di Indonesia. Bahkan sejarahnya telah dimulai sejak zaman kolonialisme oleh Belanda. Berdasarkan Reglement Industrieelen Eigendom 1912 Staatblad 1912 No. 545 jo. 1913 No. 214, instansi yang berwenang melakukan pendaftaran hanya pada satu Hak Kekayaan Intelektual yaitu Merek adalah Hulpbureua Voor den Industrieelen Eigendom yang secara struktural berada dibawah instansi Department Van Justitie. Instansi tersebut bertempat di Batavia (sekarang Jakarta). Kewenangan instansi tersebut kemudian diperluas dengan dasar Staatblad 1924 No. 576 (2) yang tidak hanya meliputi Hak Merek tapi juga bidang milik perindustrian.

Masa Pasca Kemerdekaan Indonesia

Pasca kemerdekaan Indonesia, Staatblad tersebut tetap dipertahankan dengan acuan Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945. Namun, nama instansi yang memiliki kewenangan untuk mengelola HKI dari Hulpbureua Voor den Industrieelen Eigendom jadi Kantor Milik Kerajinan. Pada tahun 1947, kantor instansi berpindah ke Surakarta diiringi dengan perubahan nama instansi dari Kantor Milik Kerajinan menjadi Kantor Milik Perindustrian.

Masa Republik Indonesia Serikat dan Pra-Abad Ke-21

Pada masa Republik Indonesia Serikat, Kantor Milik Perindustrian berpindah kembali lokasi kantor instansinya ke Jakarta. Di saat yang sama, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1948 tentang Lapangan Pekerjaan, Susunan, Pimpinan dan Tugas Kewajiban Kementerian Kehakiman, kewenangan dari Kantor Milik Perindustrian diperbaharui kewenangannya meliputi Pendaftaran Cap Dagang dan Perlindungan atas Pendapatan-Pendapatan Baru, yang juga mempengaruhi struktur instansi. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman tanggal 12 Februari 1964 Nomor J.S. 4/4/4 dan tanggal 27 Juni 1965 Nomor J.S. 4/4/24 tentang Tugas dan Organisasi Departemen Kehakiman, Kantor Milik Perindustrian berganti nama menjadi Direktorat Urusan Paten.

Direktorat Urusan Paten ditambahkan pula tugasnya untuk menyelenggarakan peraturan-peraturan mengenai perlindungan penemuan dan penciptaan. Direktorat Urusan Paten juga tidak hanya berwenang untuk menangani urusan di bidang Merek dan di bidang Paten, tapi juga menangani bidang hak Cipta. Pada tahun 1966, Presidium Kabinet mengeluarkan Keputusan Nomor 7/U/Kep/11/1966 tentang Struktur Organisasi dan Pembagian Tugas Departemen. Dalam keputusan tersebut, Direktorat Urusan Paten berganti nama lagi menjadi Direktorat Paten, Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan dan Perundang-Undangan yang mana secara struktural, dinas di dalamnya terdiri dari Dinas Paten, Dinas Pendaftaran Merek, dan Dinas Hak Cipta.

Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1969 pada tahun 1969 membentuk Direktorat Jenderal Pembinaan Badan-Badan Peradilan. Secara otomatis memecah instansi sebelumnya dan memisahkan Direktorat Jenderal Pembinaan Hukum yang mana struktur di dalamnya juga termasuk Direktorat Paten. Perkembangan selanjutnya, Direktorat Jenderal Pembinaan Hukum mengalami perubahan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 tentang Susunan Organisasi Departemen. Serta berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman tanggal 16 April 1975 Nomor Y.S. 4/3/7, Direktorat Paten berubah nama menjadi Direktorat Paten dan Hak Cipta pada tahun 1975 yang berada dibawah Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan, meliputi Bagian Tata Usaha, Sub Direktorat Merek, Sub Direktorat Paten, Sub Direktorat Hak Cipta, Sub Direktorat Hukum Perniagaan dan Industri, Sub Pendaftaran Lisensi dan Pengumuman.

Masa Sekarang

Setelah berbagai dinamika yang terjadi, muncul juga undang-undang khusus berkaitan dengan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Hingga saat ini, instansi tersebut telah berubah menjadi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Profilnya bisa kamu baca selengkapnya di artikel ini. Untuk informasi lebih jelas berkaitan dengan sejarah pengelolaan HKI Indonesia dapat kamu akses disini.

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?