Halo Rencang-Rencang. Sebelumnya di post ini, kita telah membahas mengenai Startup ditinjau dari Hukum Investasi secara umum. Kali ini merupakan uraian lanjutan yaitu mengenai Penanaman Modal dalam Startup. Jika berbicara mengenai permodalan PT, terdapat tiga jenis pembagian secara teori hukum:
- Authorized Capital (Modal dasar), yaitu seluruh nilai nominal saham PT yang disebut dalam anggaran dasar (total jumlah saham yang diterbitkan PT).
- Issued Capital (Modal ditempatkan), yaitu jumlah saham yang diambil oleh pemegang saham atau pendiri PT untuk dimiliki.
- Paid-up Capital (Modal disetor), yaitu modal yang dimasukkan pemegang saham sebagai pelunasan pembayaran saham (modal ditempatkan).
Kita sudah membahas di atas, bahwa bentuk PT sangat diperlukan bagi perusahaan Startup baik yang mengandalkan efisiensi (hanya sekali mendirikan perusahaan), yang akan disuntikkan modal oleh investor maupun yang akan melakukan penawaran umum perdana (Initial Public OfferingĀ / IPO). Tapi dalam perkembangannya, permodalan Startup ternyata cukup kompleks dan bahkan memiliki tahapan-tahapan. Mungkin, tahapan ini dapat dijadikan patokan juga bagi kamu yang akan mendirikan Startup dalam bentuk non-PT. Kita akan mengkajinya dan akan admin berikan rambu-rambu kapan suatu perusahaan harus berbentuk PT. Tahapan permodalan ini disebut juga sebagai klasifikasi pendanaan ekuitas. Istilah ini banyak muncul di dalam perkembangan bisnis Startup seperti pada prakteknya di lapangan, kajian akademik atau edukasi pengusaha serta event-event khusus untuk Startup. Berikut merupakan jenis Penanaman Modal dalam Startup (Sumber/Sumber Lain):
-
Bootstrapping
Terdengar keren ya, Rencang. š Bootstrap. Padahal sebenarnya tahap ini merupakan tahap paling dasar bentuk Penanaman Modal dalam Startup. Pada intinya, Founder dan Co-Founder menggunakan tabungan sendiri atau uang pribadi dalam mendirikan Startup. Jenis pendanaan ini merupakan pendanaan paling ideal dan logis bagi Startup baru yang tidak memiliki investor. Kekurangannya tentu saja harus mengumpulkan uang terlebih dahulu atau mengorbankan uangmu untuk pendirian Startup. Minimal adalah untuk pengadaan legalitas usaha apapun bentuknya, karena akta pendirian perusahaanmu perlu dibentuk secara notariil. š
Karena masih memulai, kamu bebas membentuk Startup dengan basis badan usaha apapun. Tidak perlu PT, kamu bisa menggunakan CV, Firma, Persekutuan Perdata (Maatschap), dan lain-lain selama dibuktikan dengan akta notariil. Hal ini karena kamu masih menggunakan harta pribadi sebagai modal Startup, sehingga corak yang cocok adalah badan usaha tak berbadan hukum yang tidak memiliki batas jelas antara harta pribadi dan aset perusahaan. Akan tetapi jika kamu visioner, ada baiknya Startup kamu dibentuk PT. Kenapa? Pertama, supaya tidak ribet kedepannya, tidak perlu mengurus pendirian perusahaan lagi. Kedua, kedepannya tidak perlu membayar biaya pendirian badan hukum lagi.
-
Crowd Funding
Pernah dengar Indiegogo? Atau Kickstarter? Startup EnthusiastĀ pasti pernah dengar eksistensi duaĀ platformĀ itu sebagai perusahaan yang menjembatani antara Startup dengan “investor sukarela”. Kenapa disebut investor sukarela? Sesuai namanya, tahap ini merupakan alternatif lain untuk mendapatkan pendanaan yaitu dengan penggalangan dana (yang biasanya diselenggarakan secara daring) kepada masyarakat (alias netizen) untuk mendanai usaha Startup secara kolektif. Dan pendanaan itu pada umumnya bersifat sukarela. Berhasil atau tidakĀ track recordĀ perusahaan Startup, netizen selaku investor harus “mengikhlaskan” duit mereka menjadi modal usaha. Biasanya tidak ada kontraprestasi bagi Voluntary Investor. Tapi tidak sedikit juga Startup memberi apresiasi misalnya berupa kredit kontributor (disebutkan sebagai pihak yang memberi kontribusi) atau diberi buah tangan alias souvenir.
Menurut admin, sama seperti tahap Penanaman Modal dalam Startup sebelumnya, perusahaan Startup tidak perlu berbentuk PT. Cukup memiliki badan usaha tak berbadan hukum, dibuktikan dengan legalitas usaha yang bersifat notariil untuk meyakinkan para investor sukarela. Hal itu merupakan salah satu upaya untuk menarik kontribusi masyarakat luas, selain menggunakan media-media seperti video presentasi, video prototype/model/demo, maupun melalui website. Namun yang perlu diperhatikan untuk kamu yang mau menggunakan alternatif pendanaan ini, konsep layanan (produk/jasa) Startup kamu rentan diambil jika tidak memiliki Hak Kekayaan Intelektual dan terdapat potensiĀ Fail FundingĀ karena tidak semua orang tertarik menyumbangkan uangnya ke Startupmu.
-
Seed Capital Stage
Ini merupakan alternatif permodalan Startup paling mudah untuk mendapatkan investasi, yaitu pendanaan perdana dengan memanfaatkan kenalan Founder/Co-Founder sebagai investor. Biasanya pada tahap ini, modal yang disuntikkan berkisar antara Rp. 500 juta hingga Rp. 2,5 miliar. Startup yang mengalami tahap ini pada umumnya merupakan Startup yang sedang dalam tahap pengembangan awal, pencarian potensi produk dan sedang melakukan riset pasar mendalam. Startup masih boleh menggunakan bentuk badan usaha apapun, belum wajib menjadi PT karena parameter utama mendapatkan pendanaan dari “close investor” adalah kepercayaan dan pemahaman atas kapasitas kita. Maka presentasinya pun tidak perlu formal, bisa sambil nongkrong sambil meyakinkan dia untuk menginvestasikan uangnya. Daaan. Walaupun kenalan dekat sekalipun, jangan lupa membahas mengenai kontraprestasi seperti bagi hasil/keuntungan sebagai apresiasi dari dukungannya sebagai investor awal perusahaan Startup kita. Tentunya jika berbentuk PT akan lebih keren dan profesional, bukan?
-
Investor Pitching
Bisa dikatakan tahap ini adalah tahap selanjutnya dari Penanaman Modal dalam Startup. Terutama apabila perusahaan Startup ingin Scale Up pendanaannya ke tingkatan yang lebih tinggi dan menarik investor level yang lebih kaya. Karena kita tidak bisa naif, terkadang harta pribadi atau investasi kenalan sulit untuk digunakan mengembangkan usaha kecuali kita keluarga crazy richĀ ya, Rencang hehe. š Ada banyak kebutuhan perusahaan yang perlu kita tutupi mulai dari fee team, marketing, R n D, legalitas seperti perjanjian, promosi dan program-program yang menarik pengguna layanan, dan lain sebagainya. Tentu tidak ada pengusaha yang berharap bisnisnya redup hanya karena kekurangan modal. Maka salah satu alternatifnya adalah mencari investor.
PitchingĀ sejatinya merupakan event atau kegiatan yang diselenggarakan untuk mempertemukan antara Startup dan Investor.Ā Pitch DeckĀ adalah salah satu sarana presentasi baik dalam bentuk slide, word, pdf, dan lain sebagainya. Pada intinya, pengusaha Startup harus berusaha meyakinkan investor supaya mempercayakan uangnya sebagai modal usaha Startup kamu. Dan hal ini bukan perkara yang mudah. Banyak hal yang perlu dipertimbangkan terutama pertanggungjawaban pasca Pitching jika berhasil meyakinkan investor, misalnya pembagian saham yang akan didapat investor dari Startup yang kamu rintis.
Di tahap ini sebetulnya kamu masih tidak wajib menjadi berbentuk PT. Akan tetapi coba deh kamu posisikan dirimu sebagai investor. Yakin deh, investor akan lebih yakin jika Startup berbentuk PT, bukan. š Pertama karena dia melihat keseriusan visi kedepan. Kedua kita memperlihatkan komitmen legalitas usaha (yang notabene merupakan hal riskan bagi perusahaan-perusahaan besar). Dan yang ketiga kita telah lebih siap mewadahi uang mereka, karena investasi yang disuntikkan 100% terlihat masuk sebagai modal usaha, bukan ke harta pribadi kita. Wise enough, right? š
-
Angel Investment Round
Pada tahap ini, suatu Startup kredibilitasnya mulai dilirik oleh investor-investor besar. Bahkan laman Wikipedia memberikan julukan mahsyur bagi para investor besar, mulai dari transliterasinya yaitu investor malaikat, malaikat pemodal, pemodal mulia hingga malaikat bisnis.Ā Angel InvestorĀ didefinisikan sebagai individu kaya raya yang memberikan modal kepada Startup yang sedang tumbuh dengan imbalan berupa obligasi konversi atau ekuitas kepemilikan. Mereka biasanya melihat pada portofolio suatu perusahaan Startup ketimbang mendengarkan presentasi sang Founder/Co-Founder. Pada umumnya sang investor bukanlah kenalan langsung dari pemilik Startup. Mereka melihat Startup dari potensi Startup walaupun tanpa ada prosesĀ PitchingĀ sebelumnya. Biasanya Startup sudah sampai proses pemasaran produk secara luas dan seringkali melakukan interaksi dengan pengguna layanan. Di tahap ini, penyebarluasan secara efektif layanan Startup sangat dimungkinkan karena mendapat perhatian dari media jika memberi dampak signifikan. Perusahaan tentu harus berbentuk PT ya, Rencang. š
-
Venture CapitalĀ (Seri A)
Biasanya dalam tahapan ini, Startup telah berada di posisi pengguna layanan yang sangat besar. Penyebarluasan produk telah dilakukan dengan sangat efektif dan memiliki ciri khas yang menonjol dibandingkan kompetitor. Sesuai namanya, investor bisa jadi bukanlah perseorangan lagi melainkan dalam bentuk badan hukum lain (perusahaan/korporasi).Ā Rechts Persoon InvestorĀ tersebut berani menggelontorkan dana dengan kisaran yang tidak kecil, berkisar antara Rp. 10 miliar hingga Rp. 33 miliar. Bentuk perusahaan sudah mutlak harus Perseroan Terbatas ya, Rencang. š
-
Bridge Loans (Seri B)
Fase ini umumnya di tahun ke-2 hingga ke-4 Startup. Kondisinya adalah sudah terdapat banyak pengguna layanan potensial dan sudah mulai menghasilkan keuntungan bahkan Break Event Point (BEP). Selain itu juga proses Return of Investment (ROI) sudah bergerak dengan cepat.Ā Modal yang disuntikkan dalam pendanaan Startup ini biasanya digunakan untuk ekspansi pasar besar-besaran agar supaya menjangkau pasar yang berskala lebih luas dan menarik pengguna dengan jumlah yang lebih banyak. Perkiraan modalnya adalah sekitar Rp. 22 miliar hingga Rp. 80 miliar. Hingga saat ini, belum banyak perusahaan yang mencapai fase ini. Dan tentunya sudah pasti berbentuk PT ya. š
-
Advanced Investment SeriesĀ (Sumber)
Sebetulnya namaĀ Advanced Investment SeriesĀ merupakan istilah yang admin buat sendiri. Karena jika melihat dari dua tahap sebelumnya mulai menggunakan istilah “Seri” namun juga memiliki nama lain. Akan tetapi dalam tahap ini sebetulnya merupakan tingkat lanjut dari dua seri di atas, sehingga pemberian nama per seri menjadi kurang penting. Hingga saat ini, diketahui seri pendanaan hingga seri G. Dimulai dari yang pertama, dikenal pendanaan Seri C yang diberikan ketika perusahaan Startup telah mengelola perusahaan dengan sedemikian rupa dengan target mencapai keuntungan tertentu sesuai jumlah pendanaan hingga ekspansi secara global. Contohnya adalah abejainc.com yang mendapatkan modal US$ 38,4 juta dari SBI Investment.
Kemudian Seri D misalnya akulaku.com yang mendapat suntikan dana sebesar US$ 100 juta dari Ant Financial Service. Contoh permodalan Seri E memiliki kisaran yang mirip dengan Seri D tapi dengan investor yang lebih dari satu, seperti Tokopedia yang mendapat bantuan dari SoftBank Telecom Corp., SoftBank Ventures Asia dan Sequoia Capital India. Seri F memiliki jenjang pendanaan yang lebih lebar, misalnya Gojek yang mendapat penggelontoran sebesar US$ 930 juta dari Tencents Holding, Google dan JD.com serta Bukalapak diberi US$ 2,5 miliar dari Shinhan GIB. Sedangkan pada Seri G, ada Tokopedia yang mendapatkan modal US$ 1,1 miliar dari SoftBank Vision Fund dan Alibaba Group. Wah. Angka yang fantastis ya Rencang. Dan mereka semua, tidak pusing-pusing mengurus pendirian PT. š
-
Initial Public OfferingĀ (IPO)
Sebetulnya, inilah tujuan akhir pendirian suatu Startup dari segi permodalan, yaitu untuk menyelenggarakan IPO. Namun hingga saat post ini dibuat, belum ada satupun perusahaan yang mengklaim sebagai Startup berhasil melakukan IPO. Fase ini berada di tahun ke-5 hingga tahun ke-10 umur Startup. Dalam fase ini, suatu perusahaan Startup melantai di bursa saham (BEI) sehingga sahamnya dapat diperjualbelikan kepada “investor umum” atau masyarakat luas. Fase ini diakui sebagai tahap tersulit karena Startup diharuskan membuat laporan keuangan publik secara berkala dan persiapan-persiapan IPO yang tidak mudah. Banyak legalitas yang diperlukan untuk menyelesaikan tahap ini.
Sebetulnya menurut admin, tahapan ini adalah tahap final dari awal perjalanan permodalan perusahaan Startup. Tidak jauh berbeda dari perusahaan konvensional sebetulnya yang milestone perusahaannya secara hukum dan ekonomi adalah melakukan IPO. Akan tetapi yang memperlihatkan perbedaan adalah adanya “tenggang waktu” yang harus dicapai oleh perusahaan sebelum melakukan IPO. Ya kisaran maksimal 10 tahun itu. Sedangkan di perusahaan konvensional, tidak ada tenggang waktu pasti sebagai patokan. Bisa lebih lama atau bahkan lebih cepat dari 10 tahun (pada umumnya lebih lama). Karena momentum Revolusi Industri 4.0 baru berlangsung satu dekade, belum dapat dipastikan apakah konsep Startup benar-benar konsep yang prospektif dan potensial untuk dijadikan sebagai model usaha. Maka karena belum teruji tersebut, konsep Startup dapat berlanjut dengan penyesuaian, dapat stagnan ataupun meredup.
IPO sebagaiĀ goalsĀ menurut admin merupakan keputusan bijak alih-alih “kecanduan” pada gelontoran dana “investor eksklusif”. Hal ini karena bisa saja ketika investor merasa bisnis Startup stagnan, akan menarik pendanaannya. Sedangkan jika melakukan IPO, saham akan terus beredar di masyarakat mengikuti tren dan pasang surut perusahaan. Saham merupakan instrumen keuangan yang memiliki dampak jangka panjang. Maka perlulah direnungi apakah para pengusaha Startup raksasa akan terus mengikuti arus “investasi seri ke-sekian” alias kecanduan investasi, atau berpikir akan mulai mempersiapkan IPO?
Rencang pengusaha Startup? Yuk baca post ini.
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya
#SemuaAdaJalannya
Civitas Akademika ilmu hukum yang terfokus di bidang Hukum Bisnis, Hukum Ekonomi dan Hukum Teknologi.