GAds

Startup menurut Hukum Investasi

Startup juga perusahaan, kita sudah mengupas tuntas konsep Startup menurut Hukum Perusahaan di post sebelumnya. Nah sesuai janji admin di post itu, kita akan ngobrol mengenai kenapa Startup yang akan melakukan Level Up harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT)? Salah satu jawaban mudah dan mutlak adalah karena adanya aksi penanaman modal oleh investor. Inilah mengapa di post ini kita akan mencoba mengkaji mengenai Startup menurut Hukum Investasi. PT sendiri merupakan bentuk badan usaha berbadan hukum yang memiliki ciri khas pemisahan yang tegas antara harta pribadi orang dalam PT dan aset PT itu sendiri. Hal ini diperlihatkan dari struktural yang terdapat pada PT itu sendiri: Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Komisaris.

Nah RUPS itu sendiri merupakan penggambaran pemisahan nyata antara aset PT dan harta pribadi. Mengapa harus terdapat pemisahan harta? Karena hal ini berkaitan dengan pertanggungjawaban di hadapan hukum. Jika misalnya terdapat masalah hukum, katakanlah pailit (bangkrut), maka harta yang dapat “diutak-atik” hanyalah harta perusahaan. Pengusaha sendiri tidak perlu merogoh kocek pribadinya untuk menanggung hutang perusahaan. Jika diibaratkan apabila suatu PT mengalami kebangkrutan sedangkan PT itu memiliki hutang dimana-mana, maka yang akan disita hanyalah mobil perusahaan, bukan mobil si pemilik perusahaan. Bukan mobil yang surat-suratnya atas nama pemegang saham, direktur maupun komisaris. Namun hanya mobil atas nama PT.

Apakah Startup harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT)?

Terdapat dua jawaban. Jika ingin mendapatkan permodalan dari investor. Jawabannya tentu saja iya. Investor merupakan orang yang memiliki peran untuk menanamkan modal kepada suatu perusahaan. Dan karena modal investasi tersebut disuntik oleh pihak lain dengan syarat tertentu (tidak gratis, harus memberi kepemilikan perusahaan dan pembagian keuntungan dalam bentuk dividen), maka modal tersebut haruslah dijadikan sebagai aset perusahaan yang terpisah dari kekayaan pribadi. Jadi, PT memberi sekat sehingga penanaman modal memasukkan uang ke kantong perusahaan, bukan ke kantong pribadi pemilik perusahaan. Jika Startup kamu dibentuk dalam kerangka PT sedari awal berdiri, ada beberapa keuntungan yang kamu dapatkan:

  1. Harta pribadi dan harta perusahaan terpisah dengan tegas. Dompet dan rekeningmu tidak bertanggungjawab atas keuangan perusahaan. Jika ada hutang yang membayar adalah aset usaha, bukan uangmu secara pribadi.
  2. Terlihat lebih siap dan lebih dipercaya investor, karena pengusaha Startup sudah menyediakan wadah untuk disuntik modal.
  3. Memberi perlindungan hukum bagi investor, sehingga uang yang disuntikkan benar-benar tepat sasaran masuk ke keuangan perusahaan. “Setidaknya” akan lebih aman dan lebih hati-hati dari segi pengelolaannya, karena semua dialokasikan untuk kebutuhan usaha bukan kepentingan pribadi Founder/Co-Founder.
  4. Tidak ribet dalam “perjalanan hukum” perusahaan Startup. Ketika akan ditanamkan dana oleh investor, perusahaanmu sudah siap. Begitu juga ketika berwacana akan melakukan IPO. Bayangkan jika Startup kamu tidak berbentuk PT. Jika ada modal dari pihak lain kamu harus ribet mengkonversi perusahaanmu menjadi PT.
  5. Lebih dipercaya mitra usaha, pemerintah (melalui program-programnya) dan masyarakat selaku pengguna layanan (lebih keren).
Dilematika Hukum

Berdasarkan paparan diatas sekaligus pendapat Wahyu Yun Santoso, idealnya bisnis Startup dibentuk dengan basis badan hukum apapun bentuknya. Namun jika kamu adalah pengusaha Startup yang benar-benar baru, Newbie, Newcomer atau apalah itu namanya, perusahaan kamu sebetulnya tidak wajib berbentuk PT. Seperti paparan admin di post sebelumnya, tidak ada konstruksi hukum perusahaan untuk Startup dalam hukum positif Indonesia. Sehingga admin dan Nurul Ula Ulya, S.H., M.H. sepakat menafsirkan bahwa Startup sebetulnya dapat berbentuk apa saja. Tidak hanya PT, melainkan juga Persekutuan Komanditer (CV), Firma, Persekutuan Perdata (Maatschap), atau dalam bentuk badan usaha apapun juga dipersilahkan. Hal ini mengingat dalam hukum perusahaan juga berkiblat pada hukum perdata sehingga tergantung kesepakatan para pihak. Badan usaha selain PT juga pendiriannya lebih murah dan mudah. (Baca: Startup yang Wajib Berbentuk PT)

Namun kembali lagi, jika mempertimbangkan “legal adventure” Startup yang tujuan akhirnya adalah IPO, maka bentuk selain PT tentunya lebih tidak ergonomis. Pengusaha harus mengubah Startup nya menjadi PT jika akan disuntik modal atau ketika akan melakukan IPO. Maka, mendirikan Startup dengan menggunakan basis PT tentu terlihat lebih Startup, karena berarti pendirian perusahaan hanya dilakukan sekali di awal. Sedangkan jika berbentuk CV misalnya, ketika akan diberikan investasi harus mendirikan PT sebagai suatu keharusan. Padahal, baik CV maupun PT juga sama-sama perusahaan kan, Rencang? 🙂 Hal ini tentunya menjadi pertaruhan besar bagi pemilik Startup. Jika kamu masih bingung, hal ini sebenarnya sama seperti dilema apakah akan membeli sesuatu dengan tunai atau kredit. 😀 Jika kita menghendaki efisiensi, tentunya kita akan mengambil pembayaran tunai. Tapi jika merasa kurang kapasitas dapat mengambil opsi kredit akan tetapi akan muncul biaya tambahan. Sama seperti biaya untuk kembali mendirikan perusahaan dari yang awalnya CV menjadi PT.

Dalam beberapa post kedepan, kita akan ngobrol mengenai Startup menurut hukum investasi. Stay tune yaaa…

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?