GAds

Istilah Investasi Menurut Startup

Ditinjau dari Hukum Investasi atau Hukum Penanaman Modal, terdapat dua macam penggolongan permodalan yaitu Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA). Ketentuan ini bisa ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. PMDN berarti kegiatan menanam modal untuk usaha yang dilakukan di wilayah NKRI dan oleh penanam modal dalam negeri dengan modal dalam negeri. Sebaliknya PMA adalah kegiatan menanam modal untuk usaha yang dilakukan di wilayah NKRI dan oleh penanam modal asing, baik sepenuhnya menggunakan modal asing atau patungan dengan penanam modal dalam negeri. Namun yang perlu diperhatikan, kegiatan PMA harus menggunakan konsep Joint Venture. Itulah jenis permodalan menurut hukum konvensional. Kemudian, bagaimana dengan Istilah-Istilah Investasi Menurut Startup sebagai anak kandung Revolusi Industri 4.0?

Inkonsistensi Pengaturan PMA untuk Startup

Pengaturan mengenai PMA untuk Startup baru muncul pada tahun 2014. Melalui Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Pada intinya, perusahaan yang mendapatkan PMA harus mendirikan perusahaan dalam bentuk badan hukum Perseroan Terbatas. Akan tetapi ketentuan tersebut hanya berlaku bagi bidang usaha yang diatur. Sementara terdapat juga sebagian badan usaha Startup yang tidak diatur. Dalam hal terdapat bidang usaha yang tidak diatur, maka kepemilikan dapat 100% dikuasai oleh pemodal asing. Hal ini merupakan inkonsistensi dimana konsep Joint Venture efektif dilakukan sebelum era Startup. Namun setelah adanya peraturan ini, seolah-olah asing dapat memiliki perusahaan di NKRI melalui kepemilikan saham penuh. (Sumber: BKPM)

Hal ini menurut admin wajib diwaspadai karena jika ditarik lebih jauh, terdapat pertimbangan filosofis. Apabila perusahaan asing yang memiliki 100% saham suatu perusahaan ternyata layanannya diperlukan masyarakat luas, akan berbahaya bagi kondisi pasar. Terlebih apabila kebijakan perusahaan akan memanfaatkan penguasaan pasar tersebut. Apabila hingga merugikan pengguna layanan, masyarakat hingga kompetitor tentu akan memicu neo imperialisme. Penggunaan konsep Perseroan Terbatas (PT) dinukil dari tesis Nurul Ula Ulya, S.H., M.H. merupakan konsep barat berbasis kapitalisme. Dengan adanya penguasaan saham secara penuh tentu pemodal asing dapat semena-mena menentukan kebijakan perusahaan. Termasuk untuk mengeksploitasi masyarakat pengguna layanan yang sangat membutuhkan layanan yang ditawarkan oleh perusahaan Startup tersebut. Hal ini menjadi ancaman potensial bagi sistem ekonomi Pancasila.

Istilah Investasi Menurut Startup

Jika secara konvensional dikenal PMDN dan PMA, maka pada Startup jenis permodalan masih abu-abu. Fenomena yang ada saat ini, saham perusahaan Startup dapat dimiliki oleh pemilik yang notabene WNI secara penuh. Tahap itu biasanya terjadi di awal pendirian Startup hingga tahap awal investasi. Sedangkan di tahap selanjutnya, dikarenakan sebagian bidang usaha Startup tidak terakomodasi dalam peraturan, maka permodalan akan diambil alih oleh penanam modal asing bahkan hingga 100%. Dalam tahap ini, sebenarnya konsep Startup memberikan istilah-istilah namun bukan dalam hal permodalan akan tetapi valuasi perusahaan. Akan tetapi valuasi perusahaan itu dominan diukur oleh suntikan dana investor (di Indonesia identik dengan investor asing) pada modal perusahaan Startup. Sama seperti tahapan permodalan di post sebelumnya, penamaan valuasi ini juga berdasarkan jenjang nominal kapitalisasi perusahaan, sebagai berikut:

  1. Cokcroach

Sebutan ini disematkan kepada Startup atau perusahaan rintisan yang benar-benar sedang merintis. Istilah ini diberikan kepada Startup dengan valuasi paling rendah, namun sangat giat memajukan perusahaan. Semua Startup di bidang digital pernah mengalami fase ini. Disebut Kecoa karena sifatnya seperti Kecoa yang menurut penelitian ilmiah memiliki daya tahan hidup yang tinggi (konon hingga tahan ledakan bom dan dapat bertahan tanpa kepala selama beberapa hari).

  1. Ponies

Yup, disebut kuda poni karena secara ukuran perusahaan masih mungil tapi semakin bertumbuh dibandingkan Cockroach. Level valuasi untuk fase ini adalah sebesar US$ 10 juta. Perkembangan Startup lebih baik dan berupaya meyakinkan investor yang lebih besar.

  1. Centaurs

Simbol ini diberikan kepada Startup dengan valuasi hingga US$ 100 juta. Tidak hanya valuasi yang bertambah akan tetapi juga bisnis perusahaan lebih sustainable dan semakin membuat investor tertarik menggelontorkan dananya.

  1. Unicorn

Gelar yang paling sering terdengar di Indonesia bahkan dijadikan tebakan oleh Joko Widodo kepada Prabowo Subianto dalam debat capres 2019. Startup yang sudah memiliki valuasi sebesar US$ 1 miliar dan telah berdiri selama lima tahun ada di fase ini. Sudah cukup banyak perusahaan Startup yang telah bertengger di jenjang ini. Bahkan ada yang sudah di tingkat selanjutnya lho, Rencang!

  1. Decacorn

Unicorn yang sering dikenal masyarakat rupanya bukan tingkatan paling tinggi dalam mengukur valuasi perusahaan Startup. Gojek adalah perusahaan Startup pertama asal Indonesia yang mendapatkan gelar selanjutnya dari Unicorn yaitu Decacorn. Perusahaan Startup di fase ini memiliki valuasi sebesar US$ 10 miliar. Ini adalah level Startup tertinggi dalam momentum Revolusi Industri 4.0.

  1. Hectocorn

Google adalah perusahaan yang masuk dalam gelar ini, sebagai gelar tertinggi dengan nilai valuasi sebesar US$ 100 miliar. Entahlah mengapa pemain cukup lama yang belum masuk momentum Revolusi Industri 4.0 di-list-kan ke dalam fase ini. Akan tetapi terdapat singgungan berupa bidang usaha yang sama-sama masuk dalam ranah industri digital, layaknya Startup-Startup yang muncul ketika momentum Revolusi Industri 4.0. Google, Facebook dan perusahaan digital dengan kapitalisasi Hectocorn ini memang jika ditinjau memiliki corak atau karakteristik yang mirip dengan Startup jaman now. Hanya saja perbedaan momentum yang sedikit lebih awal dibandingkan perusahaan Startup saat ini.

Demikianlah bahasan kita mengenai Istilah Investasi Menurut Startup. Startup kamu ada di fase mana nih Rencang? Atau kamu bermaksud mendirikan perusahaan Startup? Legalitas usahanya jangan lupa ya! Kamu bisa mengurus legalitas usahamu dengan harga miring, coba deh klik disini dulu. Untuk informasi, klik logo WhatsApp di pojok kiri bawah layar kamu.

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?