Di bulan Agustus lalu, kita telah mengulas dengan lengkap namun sederhana mengenai Hukum Perusahaan yang bisa kamu lihat disini. Tapi di post ini yang notabene akan membahas tentang Startup, maka kita akan mengupas konsep Startup menurut Hukum Perusahaan. Post kali ini tidak hanya berguna bagi civitas akademika yang sedang meneliti mengenai Startup. Akan tetapi juga ditujukan bagi para calon pengusaha Startup untuk menambah wawasan yang lebih luas mengenai aspek hukum Startup. Lagi-lagi selain opini hukum dari admin, kita juga akan membahas mengenai Hukum Startup berdasarkan pada penelitian normatif yang dilakukan oleh Nurul Ula Ulya, S.H., M.H. yang lulus dari Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya pada tahun 2020. Bagi masyarakat awam yang kepo mengenai apa itu Startup pun dapat menyimak obrolan kita dari segi hukum dengan seksama.
Startup, “Start”-nya berbentuk apa?
Sejak pertama kali konsep Startup viral dan mulai menjamur di Indonesia, admin sebetulnya sering bertanya-tanya: Startup itu bentuknya apa sih? Maksudnya, karena admin sendiri merupakan mahasiswa yang bergelut di bidang Hukum Perdata (Hukum Ekonomi Bisnis), maka pertanyaan yang muncul di benak admin adalah: Startup ini bentuknya PT? CV? Firma? atau apa? Dan setelah memperjelas kontemplasi itu, admin juga sangat yakin bahwa kamu yang ingin membangun bisnis Startup pun pernah berpikir demikian. “Kalau mau membangun bisnis Startup, harus mulai dari mana dulu ya? Harus bikin perusahaan berbentuk apa?”. Tidak heran jika kita sama-sama kepikiran, karena yang concern di bidang bisnis pasti sangat memperhatikan legalitas usahanya. (ya ga, Rencang? 😀 ) Sebelum kita membahas lebih jauh, admin mencoba memberi kamu clue nih. Coba kamu perhatikan post ini. (Warning! Penting!)
Sudah lihat? (Hayo, jangan bohong ya 😀 ) Jika sudah, kamu seharusnya bisa menebak-nebak bagaimana konstruksi hukum atas bentuk dari Startup ini. Apakah CV dan PT? Yap! Jawabanmu hampir benar!!! Jawaban yang paling benar adalah tidak ada bentuk khusus bagi Startup pemula di Indonesia. Setiap orang dapat mendirikan Startup dengan menggunakan bentuk apapun! Baik CV, PT, Maatschap, maupun Firma. Mengapa di paket program itu hanya menyertakan bentuk CV dan PT? Karena dua bentuk badan usaha tersebut menurut pengamatan Rewang Rencang merupakan bentuk paling populer yang sering dipilih oleh Founder dalam membangun Startup. Tapi pada esensinya, Startup yang baru memulai bisa menggunakan bentuk badan usaha apapun. Dan ingat ya ini, Rencang: Setiap badan usaha membutuhkan legalitas usaha tanpa terkecuali. Bahkan bentuk sederhana yang tidak neko-neko seperti Persekutuan Perdata (Maatschap) pun memerlukan akta pendirian yang bersifat notariil. Maka buat pengusaha Startup yang baru akan memulai, legalitas usaha memang tidak bisa diremehkan.
Konsep Startup menurut Hukum Perusahaan
-
Secara Teoritis
Apa yang dilakukan oleh Startup sendiri sebetulnya memang sudah termasuk dalam ranah Hukum Perusahaan. Hal ini bisa kamu ceklis dari karakteristik perusahaan yang menjalankan usaha, dimana kriteria usaha itu sendiri bisa kamu lihat disini. Mungkin satu poin yang agak menyimpang dari perusahaan adalah tujuan dari Startup itu sendiri. Ini yang perlu diperhatikan, bahwa tujuan utama perusahaan menurut Hukum Perusahaan adalah untuk mencari keuntungan atau profit sebanyak-banyaknya. Sedangkan tujuan dari Startup ada dua. Tujuan awalnya bukanlah profit melainkan traksi. Namun setelah menguasai pasar, Startup akan kembali ke fitrahnya sebagai perusahaan yaitu mengeruk keuntungan dari pengguna layanannya. Ini adalah pembahasan secara teori ya, Rencang. Bahwa ternyata Startup tetaplah perusahaan dan lekat dengan Hukum Perusahaan. Jangan terkecoh dengan visinya yang membangun traksi bukan keuntungan. Itu hanyalah tujuan di awal, sedangkan tujuan jangka panjangnya tetaplah menguasai pasar dan menikmati keuntungan.
-
Secara Normatif
Sedangkan secara normatif? Jawabannya tetaplah seperti post yang sudah lalu-lalu tentang Aspek Hukum Startup di Indonesia. Hukum positif Indonesia tidak mengenal terminologi Startup, baik peraturan lama maupun peraturan baru. Di KUHD ataupun Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sama sekali tidak memberi jejak pengaturan Startup. Bahkan di peraturan-peraturan terbaru mengenai sistem elektronik pun tidak dikenal frasa “Startup”, “Start-Up” maupun “Start Up”. Transliterasinya secara harfiah, yaitu “Perusahaan Rintisan” pun tidak terdapat dan tidak diatur secara khusus. Menurut penulis, adanya perbedaan pandangan antara konsep hukum Startup menurut Hukum Perusahaan Konvensional dengan konsep hukum Startup menurut Revolusi Industri 4.0.
Mungkin menurut pembuat regulasi, jika istilah itu dimasukkan ke dalam hukum dengan gegabah atau tidak perlahan-lahan, saat ini atau dalam waktu dekat akan terjadi bias makna pemaknaan atau pembatasan ruang lingkup mengenai perbedaan Startup berbasis Revolusi Industri 4.0 dengan Startup dalam konteks perusahaan konvensional yang sedang merintis. Hal ini mengingat dalam kaidah berbahasa, belum terdapat padanan atau serapan yang tepat bagi Startup dalam pandangan Revolusi Industri 4.0, sehingga beberapa orang akan mengidentikkan Startup dengan pandangan konvensional. Dan dalam keilmuan hukum, kekhawatiran paling fatal adalah jika istilah Startup atau Perusahaan Rintisan oleh hakim ditafsirkan melalui interpretasi gramatikal (bahasa).
-
Penafsiran Admin (Fazal Akmal Musyarri, S.H., M.H.) + Nurul Ula Ulya, S.H., M.H.
Jadi menilik pada penjelasan diatas terutama mengenai Startup dalam pandangan hukum positif Indonesia, sebetulnya bagaimana posisi dan apa bentuk baku dari Startup jika dilihat dari Hukum Perusahaan? Dengan ketiadaan perangkat hukum yang mengatur mengenai Startup, maka admin dan Nurul Ula Ulya, S.H., M.H. sepakat bahwa penafsiran paling logis dari kondisi tersebut adalah: Startup bebas memposisikan dirinya sebagai perusahaan dalam bentuk apapun. Alpanya pengaturan hukum bukan berarti sesuatu (dalam hal ini Startup) dilarang keberadaannya di Indonesia. Apalagi kajiannya masuk ranah perdata yang notabene “liberal” (berdasarkan pada asas Pacta Sunt Servanda), para pihak bebas mengutak-ngatik Startup sesuai keinginannya, asalkan disepakati oleh para pendiri Startup (read: Founder dan Co-Founder bila ada, red).
Startup mau berbentuk Persekutuan Perdata (Maatschap), tidak salah. Jika berbentuk Firma, ya silahkan. Mau berbentuk Persekutuan Komanditer (CV), monggooo. Startup berbentuk Perseroan Terbatas (PT), lebih baik lagi! Silahkan membangun bisnis Startup dengan bentuk yang diinginkan, asalkan ada legalitas notariilnya ya Rencang. 🙂 Akan tetapi yang harus diperhatikan, apapun bentuk perusahaan yang dipilih dan disepakati oleh para Founder, ketika pada saatnya membutuhkan suntikan permodalan dari investor, bisnis Startup kamu wajib berubah menjadi Perseroan Terbatas (PT) kecuali yang sedari awal sudah berbentuk PT. Kamu yang ingin mengikuti event pitching agar menarik investor dan mendapat investasi, sangat dianjurkan mendirikan PT sebagai wadah usaha Startup kamu. Mengapa? Stay tune ya, Rencang. Kita akan membahas mengenai Startup dari segi Hukum Penanaman Modal.
Nah Rencang, demikianlah pembahasan kita tentang Startup menurut Hukum Perusahaan. Bagi kamu yang ingin mendirikan bisnis Startup, jangan lupa ya Rencang! Ingat! Jangan lupa! Ojok lali! Lengkapi legalitasmu melalui kami mumpung ada promo menarik yang bisa kamu akses disini. Limited time promotion!
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya
#SemuaAdaJalannya
Civitas Akademika ilmu hukum yang terfokus di bidang Hukum Bisnis, Hukum Ekonomi dan Hukum Teknologi.