GAds

Penghapusan Merek Tidak Digunakan

Rencang-rencang ingin menggunakan sebuah merek, namun merek tersebut ternyata sudah ada yang mendaftarkannya. Tetapi waktu dicek, merek yang rencang-rencang inginkan itu sudah tidak digunakan lagi. Langkah hukum apa yang bisa rencang-rencang lakukan adalah dengan pengajuan penghapusan merek tidak digunakan tersebut. Apakah kita bisa Membatalkan Merek orang lain padahal masih ada perlindungan hukumnya? Dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) sudah memberikan kemungkinan kepada pihak ketiga untuk mengajukan  penghapusan merek yang sudah tersebut. Isi dari Pasal 74 ayat (1) UU Merek tersebut adalah:

“(1) Penghapusan Merek terdaftar dapat pula diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga dengan alasan Merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.

Pengecualian…

Dalam Pasal tersebut telah dijelaskan bahwa pihak ketiga yang dalam hal ini adalah rencang-rencang, dapat mengajukan penghapusan Merek, apabila merek tersebut tidak digunakan dalam jangka waktu tiga (3) tahun berturut-turut. Jadi tidak semerta-merta rencang bisa mengajukan penghapusan merek orang lain. Pula dalam hal ini, merek tersebut bila selama 3 tahun berturut-turut tidak digunakan juga tidak sembarang merek. Merek yang dimaksudkan disini adalah merek yang dikecualikan oleh Pasal 74 ayat (2) UU Merek, yang mana menjelaskan sebagai berikut:

“(2) Alasan Merek tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal adanya:

  1. larangan impor;
  2. larangan yang berkaitan dengan izin bagi peredaran barang yang menggunakan Merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sernentara; atau
  3. larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”

Sebagaimana telah dibahas sebelumnya, Pemerintah disini memberikan pengecualian kepada beberapa merek juga bukan merek yang sedang terkena larangan impor atau larangan pengedaran barang atau larangan sejenisnya yang ditetapkan oleh pemerintah. Alasan mengapa pemerintah memberikan limitasi akan hal ini adalah wujud komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan merek. Oleh karena itu Rencang-rencang, pengajuan gugatan penghapusan merek dapat dilakukan tetapi dengan tetap melihat dan mempertimbangkan jangka waktu merek tersebut tidak digunakan yakni 3 tahun berturut-turut dan tidak termasuk dalam pengecualian yang terdapat dalam Pasal 74 ayat (2) UU Merek.

Apabila rencang-rencang ada pertanyaan, atau muncul rasa ingin tahu soal merek atau ingin mengurus merek dan urusan hukum lainnya bisa klk di logo Whatsapp di pojok laman web ini ya!

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?