GAds

Merek dengan Hak Prioritas

Tidak hanya layanan di Bank saja yang memiliki layanan prioritas ya, Rencang-Rencang. Dalam pendaftaran Merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual juga memberikan layanan khusus bagi “Merek Prioritas”. Pasti ada saja pertanyaan, apakah itu Merek dengan Hak Prioritas? Apakah memang ada Merek tertentu yang dispesialkan? Berarti DJKI melakukan diskriminasi dong? Jawabannya adalah, iya. Ketentuan ini memang dimaksudkan untuk melindungi perusahaan besar atau pemilik Merek Terkenal dari pendomplengan atau pemboncengan Merek yang dilakukan oleh oknum tak bertanggungjawab. Karena keterkenalan suatu Merek, maka tidak ada alasan bagi oknum itu untuk mengatakan “saya tidak pernah mendengar Merek itu”. Perlindungan hukum istimewa ini diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Mulai mual? Tenang, admin jabarkan dengan sederhana.

Dikhususkan untuk Negara Anggota Paris Convention/Konvensi Paris

Iya, subjudul paragraf ini telah mengandung kata kunci utama dari Hak Prioritas pada Merek. Perlindungan terhadap Merek Prioritas memang ekslusif hanya diberikan kepada pemilik Merek yang merupakan kewarganegaraan dari negara anggota Paris Convention. Selain itu juga sebenarnya juga dimungkinkan untuk negara-negara yang telah meratifikasi WTO. Walaupun terkesan istimewa nan spesial, pendaftaran Merek dengan Hak Prioritas juga tidak mudah dan murah lho, Rencang. Karena sistemnya begini, suatu Merek Prioritas yang terdaftar di suatu negara anggota Konvensi Paris atau WTO, secara otomatis Merek itu akan mendapat perlindungan di semua negara anggota Paris Convention atau WTO. Istilahnya, “satu untuk semua”. Misalnya Rencang mau mendaftarkan Merek dengan Hak Prioritas melalui DJKI. Setelah pendaftaran Merek selesai, maka Merekmu akan secara otomatis terdaftar di 164 negara anggota WTO. Seru ya? Iya mahal juga sih biayanya dan lebih ribet juga syarat serta tahapan pengurusannya.

Ketentuan Merek dengan Hak Prioritas

Lalu, bagaimana ketentuan yang berlaku bagi pemilik Merek? Di dalam undang-undang juga udah dijelaskan kok tentang hal ini. Ada empat poin utama yang harus diperhatikan bagi pemilik Merek Prioritas :

  1. Jangka waktu untuk mengajukan permintaan pendaftaran Merek dengan menggunakan Hak Prioritas adalah enam bulan;
  2. Jangka waktu enam bulan itu dihitung sejak tanggal pengajuan permintaan pertama di negara asal;
  3. Tanggal pengajuan permohonan tidak termasuk dalam perhitungan jangka waktu enam bulan;
  4. Dalam hal jangka waktu terakhir adalah hari libur, pengajuan permintaan pendaftaran Merek dimana perlindungan dimintakan, jangka waktu diperpanjang sampai pada permulaan hari kerja berikutnya.

Agak membingungkan ya? Intinya pemilik Merek dengan Hak Prioritas boleh menggunakannya setelah enam bulan didaftarkan di negara asalnya. Jika mengajukan pada tanggal 10 Juli 2020, tanggal itu ya tidak termasuk hitungan enam bulan. Dan jika akhir penantian enam bulan itu ternyata hari libur, ya hitungannya diperpanjang hingga hari pertama hari kerja berikutnya. Rencang-Rencang ada pertanyaan? Atau malah sudah siap untuk mendaftarkannya? Monggo hubungi kami dengan klik logo WhatsApp di pojok kiri bawah layar gawai kamu.

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?