Seberapa Bebas Perusahaan Menentukan Harga? Pahami Konsep Kartel dan Etika Bisnis

Seberapa Bebas Perusahaan Menentukan Harga? Pahami Konsep Kartel dan Etika Bisnis

Dalam dunia bisnis, harga sering dianggap sebagai “hak mutlak” perusahaan. Selama produk laku dan konsumen bersedia membeli, bukankah perusahaan bebas menentukan harga setinggi atau serendah apa pun? 

Pertanyaan tersebut terdengar sederhana, tetapi jawabannya tidak sesederhana itu. Di balik kebebasan berusaha, terdapat batas hukum dan etika yang harus dipatuhi, terutama ketika penentuan harga tidak lagi dilakukan secara mandiri, melainkan melalui kesepakatan bersama antar pelaku usaha.

Di sinilah konsep kartel dan etika bisnis menjadi sangat relevan.

Kebebasan Menentukan Harga: Prinsip Dasar Pasar

Dalam sistem ekonomi pasar, penentuan harga pada dasarnya diserahkan kepada mekanisme penawaran dan permintaan. Perusahaan boleh menetapkan harga berdasarkan biaya produksi, strategi pemasaran, kualitas produk, hingga posisi merek di pasar. Negara tidak ikut campur secara langsung, kecuali untuk sektor-sektor tertentu seperti energi, pangan pokok, atau layanan publik.

Kebebasan ini dimaksudkan agar persaingan berjalan sehat. Perusahaan berlomba menawarkan harga terbaik, inovasi, dan pelayanan yang lebih baik demi menarik konsumen. Secara teori, konsumenlah yang paling diuntungkan karena memiliki banyak pilihan.

Namun, masalah muncul ketika kebebasan ini disalahgunakan.

Ketika Harga Tidak Lagi Ditentukan Sendiri

Bayangkan jika para pelaku usaha di satu industri berhenti bersaing dan justru saling bersepakat. Mereka duduk bersama, menyepakati harga minimum, wilayah pemasaran, atau bahkan membagi pasar. 

Konsumen tetap melihat banyak merek di rak toko, tetapi harga semua produk nyaris sama dan terus naik tanpa alasan yang jelas. Inilah yang disebut kartel.

Kartel adalah kesepakatan antar pelaku usaha yang seharusnya bersaing, tetapi justru bekerja sama untuk mengendalikan harga, produksi, atau distribusi. Dampaknya sangat serius, yaitu persaingan mati, inovasi mandek, dan konsumen dipaksa membayar lebih mahal.

Kartel dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha

Dalam hukum persaingan usaha, kartel dipandang sebagai salah satu pelanggaran paling serius. Di Indonesia, praktik ini dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

Kesepakatan penetapan harga termasuk kategori yang kerap dianggap per se illegal, artinya cukup dibuktikan adanya kesepakatan, tanpa perlu membuktikan dampak kerugiannya secara rinci.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam banyak perkara bahkan melihat kelompok usaha atau grup perusahaan sebagai satu kesatuan ekonomi. Artinya, meskipun secara formal perusahaan-perusahaan tersebut berbeda entitas hukum, jika secara substansi mereka terkoordinasi dalam menentukan harga, maka tetap dapat dimintai pertanggungjawaban.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya melihat “kulit” formal perusahaan, tetapi juga perilaku ekonomi yang nyata di lapangan.

Etika Bisnis: Lebih dari Sekadar Patuh Hukum

Menariknya, praktik kartel tidak hanya bermasalah secara hukum, tetapi juga secara moral. Etika bisnis menuntut perusahaan untuk bertindak adil, jujur, dan bertanggung jawab terhadap konsumen serta masyarakat.

 Kesepakatan harga diam-diam mungkin menguntungkan pelaku usaha dalam jangka pendek, tetapi merusak kepercayaan publik dan iklim usaha dalam jangka panjang.

Perusahaan yang beretika memahami bahwa keuntungan tidak boleh diperoleh dengan cara menutup pilihan konsumen atau mematikan pesaing. Persaingan yang sehat justru mendorong efisiensi, kualitas, dan keberlanjutan bisnis itu sendiri.

Antara Kerja Sama dan Pelanggaran

Perlu digarisbawahi, tidak semua kerja sama antar perusahaan adalah kartel. Kerja sama riset, distribusi, atau standarisasi tertentu masih dimungkinkan sepanjang tidak bertujuan atau berdampak pada pengendalian harga dan penghilangan persaingan. 

Inilah wilayah abu-abu yang sering menjadi perdebatan, dan di sinilah peran regulator menjadi penting untuk menilai setiap kasus secara kontekstual.

Namun, ketika kerja sama berubah menjadi alat untuk “mengatur pasar”, batas etika dan hukum telah terlampaui.

Namun, garis pemisah antara kerja sama yang sah dan persekongkolan yang dilarang sering kali tidak terlihat jelas di permukaan. Banyak praktik bisnis yang secara formal dibungkus sebagai kolaborasi efisiensi, sinergi, atau stabilisasi pasar, tetapi secara substansi justru menutup ruang persaingan. 

Dalam kondisi seperti ini, regulator tidak cukup hanya melihat bentuk perjanjian atau istilah yang digunakan para pelaku usaha, melainkan harus menilai perilaku ekonomi nyata, struktur pasar, serta dampak kerja sama tersebut terhadap harga, pilihan konsumen, dan peluang masuknya pelaku usaha baru. 

Jika kerja sama tersebut secara faktual menciptakan keseragaman harga, menghilangkan tekanan kompetitif, atau mempermudah koordinasi antar pesaing, maka dalih efisiensi tidak lagi dapat dibenarkan, dan praktik tersebut patut diperlakukan sebagai pelanggaran hukum persaingan usaha, meskipun tidak pernah secara eksplisit menyebut kata “kartel”.

Kesimpulan: Bebas, Tapi Tidak Sebebas Itu

Perusahaan memang memiliki kebebasan dalam menentukan harga, tetapi kebebasan tersebut bukan tanpa batas. Begitu penetapan harga dilakukan melalui kesepakatan dengan pesaing, apalagi untuk menguasai pasar dan merugikan konsumen, maka negara berhak turun tangan.

Memahami kartel bukan hanya urusan akademisi atau penegak hukum, tetapi juga konsumen dan pelaku usaha itu sendiri. Pasar yang sehat hanya dapat terwujud jika kebebasan berusaha berjalan beriringan dengan etika bisnis dan kepatuhan terhadap hukum.

Pada akhirnya, pertanyaan “seberapa bebas perusahaan menentukan harga?” memiliki jawaban yang jelas: bebas untuk bersaing, tetapi tidak bebas untuk bersekongkol.

 

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Latest Posts

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?