Sengketa Pure Kids VS Pure Baby
Sengketa Pure Kids VS Pure Baby. Merek! Memang krusial sekali tentang sengketa merek yang titik permasalahannya adalah produk dengan kemiripan nama merek. Tentunya titik masalah tersebut dampaknya sangat signifikan, bahkan bisa membuat sang pemilik produk gulung tikar lho!
Berbicara tentang kemiripan merek yang notabene dalam bahasa undang-undangnya yaitu “persamaan pada pokoknya”, menjadi dasar sengketa kedua merek yang kita tahu produk umumnya dibuat untuk bayi atau anak kecil yaitu “Pure Kids” dan “Pure Baby”.
Pure Kids dan Pure Baby
Dari dua nama merek produk diatas, Rencang pasti langsung paham dimana yang mirip. Tentu pada penamaan “Pure” antara kedua merek tersebut. Sebagai informasi, Pure Kids adalah produk dari PT. Antarmitra Sembada sedangkan Pure Babymerupakan produk dari PT. Bogamulia Nagadi yang produk terkenalnya yaitu My Baby.
Kedua perusahaan tersebut bergerak di bidang farmasi, kesehatan, obat, produk perawatan, kesehatan pribadi, bayi dan anak – anak. Sengketa ini terjadi pada tahun 2019 silam, dengan hasil akhir dari sengketa ini dimenangkan oleh sang pemilik Pure Kids (Antarmitra) yang berhasil membatalkan merek Pure Baby (Bogamulia). Bagaimana bisa? Mari kita simak kronologi dibawah ini.
Kronologi Sengketa Pure Kids VS Pure Baby
FYI, dua produk ini tergolong eksis lho Rencang. Kedua produk ini di pasaran sudah memiliki “nama” yang besar. Sehingga kasus dari kedua perusahaan ini sempat ramai di sorot banyak orang pada masa itu. Kalau mimin rangkum, berikut kronologi sengketa antara Pure Kids dengan Pure Baby :
- Tahun 2008, Antarmitra (Pure Kids)mendaftarkan merek “Pure kids”
- Tahun 2010, Antarmitra (Pure Kids) mendaftarkan merek ” PUREKIDS ” dan “PUREWIPES “
- Antarmitra mengembangkan produknya dan memohonkan pendaftaran merek “PUREBABY” (Masih dalam proses dimohonkan pendaftarannya)
- 24 oktober 2011, Bogamulia sang pemilik My Baby dan sebagai pemohon “pure baby”, mengajukan banding kepada komisi banding DJKI untuk menolak pendaftaran merek “PUREBABY” (Antarmitra) karena menyerupai pada pokoknya dengan produk My Baby miliknya
- Komisi Banding mengabulkan banding Bogamulia sehingga membuat Antarmitra mengajukan gugatan kepada P.Niaga Jakpus
- 27 Januari 2012, Bogamulia mengajukan permohonan pendaftaran merek “pure baby”
- Antarmitra keberatan dengan pendaftaran merek ” pure baby ” milik Bogamulia, karena nama merek tersebut memiliki kemiripan dengan miliknya yang memiliki nama dominan “pure” dan berpotensi menyesatkan konsumen (kedua produk sama sama kelas 3 dan kelas 5)
- 6 Nopember 2019, Antarmitra menggugat Bogamulia ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (No. Perkara 72/PDT.Sus-Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst)
- Dalil gugatan Antarmitra pada intinya menyampaikan bahwa Bogamuliaberiktikad tidak baik karena dengan sengaja meniru (persamaan pada pokoknya) “Pure Kids”, “PUREKIDS”, “PUREWIPES” miliknya yang sudah terdaftar lebih dahulu
Hasil akhir kasus Pure Kids VS Pure Baby
Sidang demi sidang sudah dilewati, dan tibalah sampai pada putusan akhir hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang pada intinya menyatakan bahwa Antarmitra merupakan pendaftar pertama atas merek “Pure Kids”. Bogamulia dengan “pure baby” miliknya harus dibatalkan dengan dasar “persamaan pada pokoknya” dan “tidak beriktikad baik“. Bagaimana Pure Kids bisa menang? Ternyata, karena Pure Kids ini sudah lebih dahulu terdaftar di DJKI sejak 2008 (First To File) dan memiliki merek yang serupa yaitu “PUREKIDS”, “PUREWIPES”.
Begitulah pembahasan tentang Sengketa Pure Kids VS Pure Baby. Buat kalian yang sedang mencari isu hukum dan analisis lainnya, simak terus pembahasan-pembahasan lainnya di website kami ya Rencang. #SemuaAdaJalannya

Legal Enthusiast.