Kasus Merek Monster Energy
Kasus Merek Monster Energy Company. Merek Monster Energy, minuman berenergi yang sudah terkenal internasional ini pernah berhadapan dengan hukum, tepatnya kasus sengketa merek.. Monster Energy Company adalah perusahaan asal California, Amerika Serikat yang pada tahun 2002 mereka mengenalkan produk minuman berenergi dalam kaleng berwarna hijau dengan logo identik dengan huruf “M”.
Seringkali kita lihat selalu menjadi sponsor di event kelas internasional seperti Formula 1, MotoGP, BMX, Skateboard, Motocross, Surfing, dan lain – lain. Namun siapa sangka, perusahaan besar ini ternyata pernah melayangkan gugatan kepada beberapa merek lain yang bagi mereka “Ini adalah inisial merek ku, kok dipakai orang lain!?”.
Monster Company banyak menggugat brand lain yang ada di berbagai dunia, salah satunya di Indonesia! Wah, kalau di Indonesia gimana? Siapa yang memenangkan kasusnya? Sebelum sengketa dengan pemilik brand di Indonesia, mari kita simak siapa saja yang pernah terlibat kasus Merek dengan Monster Company.
1. Beastie Boys vs Monster Energy
Beastie Boys, grup musik dengan genre Hip – Hop asal Amerika Serikat ini pernah bersengketa dengan Monster Energy terkait penggunaan lagu tanpa izin. Sekilas info tentang kasus ini adalah kasus penyelewengan royalti yang pada intinya Monster Energy harus membayar royalti kepada Beastie Boys. Pihak Monster Energy juga menggunakan lagu dari Beastie Boys untuk promosi produknya dengan tanpa izin.
2. Ubisoft vs Monster Energy
Perusahaan video game ini juga pernah bersengketa dengan Monster Energy. Inti dari sengketa ini adalah nama dari salah satu Video Game yang diproduksi oleh Ubisoft dengan judul “Gods plus Monsters“. Judul video game itu dikhawatirkan oleh Monster Energy Company akan menyesatkan masyarakat karena terdapat kata “Monster” yang bisa memunculkan pendapat bahwa hal tersebut ada sangkut-pautnya dengan Monster Energy Company.
Padahal diluar sana banyak sekali bahkan ratusan judul video games dengan embel – embel “Monster” lho, Rencang. Ubisoft dalam bantahannya pun menyampaikan hal tersebut. Ubisoft juga menyampaikan bahwa para pemain atau konsumen pun tidak pernah memikirkan hal tersebut adalah hal yang menyesatkan. Alhasil, Ubisoft lebih memilih mengganti judul video game nya menjadi “Immortals: Fenyx Rising” daripada berhadapan dengan hukum yang akan memakan waktu lama dan biaya yang besar. Selain itu, perubahan nama video game bagi mereka juga hal yang tepat dengan deskripsi permainan mereka.
3. Monsta Pizza vs Monster Energy
Kali ini, restoran pizza di UK pun lagi – lagi menjadi sasaran kecemasan dari Monster Energy. Restoran pizza ini berasal dari Wendover, Buckinghamshire, tepatnya di UK. Monster Energy Company menyampaikan dan mengklaim bahwa Monsta Pizza berpotensi menyesatkan konsumen. Namun, pada akhirnya Monsta Pizza berhasil menang melawan gugatan dari Monster Energy Company.
Jika kita simak perjalanan Monsta Pizza, serius deh bikin terharu! Karena Monsta Pizza adalah restoran pizza keliling lokal yang masih tergolong kecil di masa itu. Pemiliknya mengalami kerugian semasa proses hukum yang sedang berjalan. Namun, banyak pihak yang menyoroti kasus ini sehingga banyak bantuan yang membuat Monsta Pizza menang dari Monster Energy Company.
4. Monster (Surabaya) vs Monster Energy
Nah! Ini dia yang kita tunggu – tunggu. Indonesia pun tidak kelewat menjadi sasaran Monster Energy. Tepatnya di Surabaya, pengusaha lokal Andrias Thamrun digugat oleh Monster Energy Company melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tahun 2014 silam. Andrias Thamrun memproduksi minuman dengan nama “MONSTER” dan didaftarkan kelas 5.
Apa yang terjadi? MONSTER Surabaya-lah pemenangnya. Gugatan yang diajukan oleh Monster Energy Company dinyatakan prematur sehingga tidak dapat diterima. Karena produk MONSTER milik Andrias Thamrun saat itu sedang dalam proses Banding di Komisi Banding DJKI dan sedang dalam tahap pemeriksaan, agar tidak tumpang tindih dengan putusan Komisi Banding semata-mata agar terwujudnya kepastian hukum.
Pada inti putusan hakim yang berwenang dalam kasus ini menyatakan bahwa gugatan penggugat (Monster Energy Company) adalah gugatan prematur dan tidak dapat diterima.
“Menerima eksepsi dari Tergugat, menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima”, dalam putusan majelis hakim PN. Niaga JakPus (No. Perkara 70/Pdt.SUS/Merek/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst)
Informasi tambahan, ternyata Monster Energy Company saat itu juga belum pernah mendaftarkan mereknya di Indonesia. Pendaftar pertama nama merek “MONSTER” di Indonesia adalah Andrias Thamrun yang melindungi merek daftar barang kelas 5. Perlu diingat, bahwa yang sistem pemilik merek yang berlaku di Indonesia saat itu adalah pemilik yang mendaftarkan pertama kali/First To File sesuai dengan UU 15/2001 tentang Merek.
Kasus Monster Energy Company Kasasi ke MA
Pada 8 Mei 2015, Monster Energy Company mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI, namun hasilnya DITOLAK. Karena pada waktu itu merek milik Andrias Thamrun masih dalam proses pemeriksaan di Komisi Banding DJKI. Berikut mengutip dari salah satu pertimbangan hakim dalam putusan Kasasi :
“Bahwa disebabkan masih adanya putusan Komisi Banding Merek yang belum diputuskan, dengan demikian masih ada putusan yang bergantung, sehingga gugatan Penggugat prematur, oleh karenanya gugatan Penggugat tidak dapat diterima”.
Hal ini berdasarkan pada Putusan Kasasi MA No. 491 K/Pdt.Sus-HKI/2015.
Monster Energy tetap bersikeras menggugat MONSTER Surabaya
Pada tahun 2018, Monster Energy Company menggugat kembali untuk permohonan penghapusan merek milik Andrias Thamrun pada 3 April 2018 dan berhasil. Secara lengkap dijelaskan dalam Putusan No.16/Pdt.Sus/Merek/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst, yang pada intinya menyatakan bahwa merek MONSTER milik Andrias Thamrun dihapuskan.
Terkait penghapusan merek, berdasar kepada ketentuan Pasal 74 ayat (1) UU 15/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (MIG) yaitu :
“Penghapusan Merek terdaftar dapat pula diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga dengan alasan Merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir”.
Ternyata, MONSTER Surabaya ini memang secara fakta tidak pernah menggunakan merek miliknya dalam kegiatan perdagangan di Indonesia dibuktikan dari hasil survey oleh Lembaga Survey Independent yang sudah dilakukan dan sah diterima oleh majelis hakim. Dan pada akhirnya, merek MONSTER milik Andrias dihapuskan.
Begitu pentingnya perlindungan merek bagi pengusaha…
Dari Kasus Merek Monster Energy kita belajar bahwa pentingnya perlindungan merek adalah semata – mata untuk melindungi dan menyayangi usaha yang telah dibangun. Maka dari itu, jangan remehkan kekuatan perlindungan hukum untuk menjaga merekmu agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan ya, Rencang!
Begitulah pembahasan tentang Kasus Merek Monster Energy. Buat kalian yang sedang mencari isu hukum dan analisis lainnya, simak terus pembahasan-pembahasan lainnya di website kami ya, Rencang. #SemuaAdaJalannya
Tunggu apalagi? Segera konsultasikan kepada kami dan kami bisa bantu daftarin usaha kalian dengan #TerbaikTercepatTerpercaya, agar selalu terlindungi dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Mumpung lagi promo nih, segera ambil promonya ya, jangan sampai dilewatkan!
Baca juga artikel terkait: Artis Aja Daftar Merek | Merek Murah untuk UMKM | HatiHati! Merek Bisa Ditolak Sertifikasi Halal

Legal Enthusiast.