GAds

HatiHati! Merek Bisa Ditolak Sertifikasi Halal

Industri Produk Halal berkembang pesat di pasar domestic seiring meningkatnya kesadaran masyarakat atas konsumsi barang / jasa halal. Berdasar data Global Islamic Economy tahun 2018/2019, Indonesia menghabiskan US$ 170 Miliyar (atau setara Rp. 2465 Triliun) untuk pengeluaran pangan halal.  Angka pengeluaran ini diproyeksikan meningkat hingga US$ 247,8 Miliyar pada tahun 2025. Data tersebut menempatkan Indonesia sebagai target pasar utama pangan halal baik oleh Pelaku Usaha local maupun global. Namun, posisi Indonesia sebagai konsumen terbesar produk halal, tidak selinier dengan prestasi Indonesia sebagai produsen Produk Halal.

Indonesia, sebagai Negara eksportir Produk Halal diantara negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) hanya menempati peringkat ke-4 (empat). Berdasar data IMF Direction of Trade Statistics (DOTS) peringkat ini masih dibawah Malaysia sebagai peringkat pertama, kemudian disusul Uni Emirat Arab (UAE) dan selanjutnya Arab Saudi.  Penyuplai Produk Halal, tidak hanya didominasi Negara Muslim, nyatanya para Pelaku Usaha yang berasal dari Negara dengan minoritas Muslim juga menaruh minat besar pada industri makana Halal. Berdasar riset data Organisasi Kerjasam Islam (OKI), Brasil, Australia dan India sebagai negara minoritas Muslim menduduki peringkat 3 (tiga) besar pemasok daging halal di dunia.

Rangkaian data tersebut menunjukan tingginya persaingan antar Pelaku Usaha Produk Halal, baik yang berasal dalam atau luar negeri dalam memasarkan produk di pasar domestic dan internasional. Besarnya peluang usaha Produk Halal ini patut disayangkan jika tidak ditangkap dengan baik oleh pelaku UMKM atau Pelaku Usaha dalam negeri. Sehingga kreasi dan inovasi baik kualitas (rasa), harga, kemasan (packaging), terus dikembangkan para UMKM atau Pelaku Usaha untuk meng-upgrade nilai jual produk (barang/jasa).

Merek, berikut penamaan produk (menu)  juga tidak luput dari perhatian para pelaku usaha untuk menarik perhatian konsumen. Merek memegang peran penting atas representasi produk (barang/jasa) yang akan ditawarkan para Pelaku Usaha kepada konsumen. Lebih lanjut, Merek juga ikut serta menentukan tingkat valuasi penjualan produk (barang/jasa) di pasar. Berikut penjelasan atas peran Merek dalam memperdagangkan produk (barang/jasa):

a. Sebagai tanda pengenal atau identitas

Merek dapat digunakan untuk membedakan produk (barang/jasa) Anda dengan kompetitor atau Pelaku Usaha lainnya dengan produk sejenis/serupa.

b. Sebagai media promosi atau pemasaran produk

Merek yang menarik dan unik dapat memudahkan konsumen untuk mengingat produk yang Anda tawarkan

c. Upaya kemudahan memperoleh pendanaan atau investasi

Investor tidak hanya melihat laporan keuangan saja dalam memberikan investasi, tetapi juga memperhatikan seberapa signifikan atau seberapa terkenal nilai merek dikalangan konsumen atau pasar.

Sebagai salah satu karya intelektual manusia, terutama yang berhubungan erat dengan kegiatan ekonomi atau perdagangan, maka Negara melindungi eksklusifitas merek dalam mekanisme pendaftaran Merek oleh Ditjen HKI (Direktorat Jendral Kekayaan Manusia). Pendaftaran merek bersifat First to File, artinya pihak yang mendaftar Merek Terdaftar untuk pertama kalinya, maka pihak tersebut yang memiliki Hak Atas Merek. Adapun keuntungan yang diperoleh jika mendaftar Merek, antara lain:

a. Jaminan Perlindungan Hukum

Merek  yang didaftarkan akan memperoleh perlindungan hukum manakala terjadi sengketa merek dengan kompetitor, semenjak pertama kali terdaftar di Ditjen HKI (Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual).

b. Melindungi Merek Terdaftar dari plagiarism

Pihak yang mendaftarkan Merek Dagang pertama kali, dapat melarang atau melakukan tindakan hukum (gugatan perdata atau aduan pidana) kepada pihak lain atau kompetitor. Yang menggunakan- mengedarkan – memperdagangkan – memproduksi merek yang mirip secara keseluruhan atau pada pokoknya (contoh: oreo dan oureyo, hampir mirip secara bunyi) tanpa ijin resmi dari pemilik Merek Dagang.

Peran merek dalam meningkatkan daya tarik penjualan suatu produk (barang/jasa), menyebabkan peningkatan kesadaran Pelaku Usaha untuk mendaftarkan Merek usaha/jasa mereka. Namun kemudian, pembentuk hukum melalui UU 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG), mengatur pengecualian atas Merek (usaha/jasa) yang tidak dapat didaftarkan dan penolakan permohonan pendaftaran. Berikut penjelasan ketentuan Merek yang tidak dapat didaftar, manakala : (Pasal 20 UU MIG)

  1. Bertentangan dengan ideologi Negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
  2. Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
  3. Memuat unsure yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
  4. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi.
  5. Tidak memiliki daya pembeda, dan/atau
  6. Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

Lebih lanjut permohonan suatu Merek dapat ditolak manakala Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya dan/atau keseluruhan dengan: (Pasal 21 UU MIG)

  1. Merek terdaftar milik Pihak Lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh Pihak Lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
  2. Merek terkenal milik Pihak Lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
  3. Merek terkenal milik Pihak Lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu, atau
  4. Indikasi Geografis terdaftar.

Ulasan mengenai pengecualian Merek yang tidak dapat didaftarkan dan penolakan pendaftaran merek tidak hanya diatur dalam muatan UU MIG. Jika Anda adalah Pelaku Usaha dibidang produk makanan, obat , kosmetik, produk kimiawi, dsb,  dan berkeinginan memperluas segmentasi usaha dalam industry pangan halal, maka Sertifikat Halal merupakan dokumen izin edar yang wajib Anda miliki. Dewan Ulama melalui LPPOM MUI mengatur ketentuan penulisan menu atau Merek (baik yang sudah terdaftar atau belum) dan bentuk yang tidak dapat memperoleh Sertifikat Halal.

Familiar kah Anda dengan menu mie kuntilanak, mie genderuwo yang diusung brand “Mie Kober” atau menu rootbeer oleh global franchisee “A&W” atau brand “The Groovy Taste” ? Meskipun tidak menggunakan bahan baku atau tambahan tidak halal (haram) hingga dalam proses produksi produk telah berhati-hati agar terbebas najis, nyatanya pera pelaku usaha pemilik menu atau merek tersebut tidak dapat memperoleh Sertifikat Halal. Dewan Ulama melalui SK LPPOM MUI Nomor: SK46/Dir/LPPOM MUI/XII/14, metapkan kebijakan penulisan nama produk dan bentuk produk. Berikut uraian ketentuan nama produk yang tidak dapat mendaftar Sertifikat Halal:

  1. Nama produk yang mengandung nama minuman keras, contoh seperti rootbeer, es krim rasa rhum raisin, bir 0% alcohol.

Adapun hukum mengkonsumsi alcohol bagi umat Islam selain diatur dalam kitab agama, Negara melalui Fatwa MUI Nomor 11/2009 tentang Hukum Alkohol. Dalam fatwa ini, definisi minuman keras, meliputi:

  • Khamr, yakni setiap minuman yang memabukkan, baik dari anggur atau lainnya, bisa dimasak ataupun tidak,
  • Minuman beralkohol, yakni: (a) minuman yang mengandung ethanol dan senyawa lain, diantaranya methanol, asetaldehida, dan etilasetat yang dibuat secara fermentasu dengan rekayasa dari berbagai jenis bahan baku nabati yang mengandung karbohidrat, (b) Minuman yang mengandung ethanol dan/atau methanol yang ditambah dengan sengajas
  1. Nama produk yang mengandung nama babi dan anjing serta turunannya, sepertti babi panggang, babi goreng, beef bacon, hamburger, hotdog.

Dewan Ulama melalui surat keputusan ini mengecualikan atas merekerek atau brand produk yang mengandung nama produk haram yang dibolehkan untuk disertifikasi, contoh merek garuda, kubra, bear, crocodile, cap badak.

  1. Nama produk yang mengandung nama setan seperti rawon setan, es pocong, mie ayam kuntilanak.
  2. Nama produk yang mengarah kepada hal-hal yang menimbulkan kekufuran dan kebatilan, seperti coklat Valentine, biscuit Natal dan Mie Gong Xi Fa Cai

Ketentuan ini tidak berlaku untuk produk yang telah mentradisi (‘urf), atau dalam artian dikenal secara luas dan dipastikan tidak mengandung unsure-unsur yang diharamkan seperti, bir pletok, bakso, bakmi, bakwan, bakpia dan bakpao

  1. Nama produk yang mengandung kata-kata yang berkonotasi erotis, vulgar dan/atau porno.

Adapun nama produk yang mengandung kata sexy dan sensual boleh disertifikasi, contoh lipstick sexy pinky, lotion sensual amber, spa sensual.

Adapun ketentuan mengenai bentuk produk (baik makanan, obat atau kosmetika) yang tidak dapat memperoleh Sertifikasi Halal sebagaimana diatur dalam SK LPPOM MUI Nomor: SK46/Dir/LPPOM MUI/XII/14, antara lain:

  1. Bentuk produk berbentuk hewan babi dan anjing
  2. Bentu produk atau label kemasan yang sifatnya erotis, vulgar dan atau porno.

Aturan mengenai penulisan nama dan bentuk produk yang diatur dalam SK LPPOM MUI Nomor: SK46/Dir/LPPOM MUI/XII/14 ditetapkan dengan tujuan untuk memperjelas kriteria produk yang terdapat di HAS 23000 sebagai dokumen yang berisi persyaratan Sertifikasi Halal MUI. Demikian penjelasan mengenai ketentuan nama dan bentu suatu produk yang tidak dapat memperoleh izin edar berupa Sertifikat Halal. Jika Anda adalah pelaku usaha yang bertujuan mendaftarkan merek dan berkeinginan meng scale up usaha Anda di Industri Pangan Halal, silahkan hubungi kami, Klinik Hukum Rewang Rencang pada loho WhatsUp dipojok kiri laman ini. Terimakasih

 

 

 

 

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?