GAds

Sengketa Merek: PERIPERA Korea VS Lokal

Sengketa Merek: PERIPERA Korea VS Lokal

Sengketa Merek: PERIPERA Korea VS Lokal. Kaum hawa, ngaku deh pasti paham banget nih kalau bahas produk ini. Ya! Salah satu merek kosmetik terkenal asal Korea ini bernama PERIPERA dan produknya sudah mendunia.

Clio Cosmetics bergerak di bidang produksi dan penjualan kosmetik yang produk terkenalnya adalah “PERIPERA”. Berdiri sejak tahun 1993, CLIO COSMETICS, perusahaan asal Korea yang beralamat di Shinsa-Dong, Gangnam-gu, Korea. Hayo, pecinta drama Korea kayaknya familiar nih sama nama alamat – alamat ini, hihihi.

Ternyata Clio Cosmetics pernah berhadapan dengan hukum khususnya MEREK dengan pengusaha di Indonesia. Hasilnya, PERIPERA milik pengusaha Indonesia dibatalkan dan Clio Cosmetics berhasil melindungi hak merek miliknya.

Bagaimana bisa? Yuk kita simak pembahasan “Sengketa Merek: PERIPERA Korea VS Lokal” berikut ini.

Antara PERIPERA Korea VS Lokal

Clio Cosmetics, perusahaan Korea ini berhasil memperluas distribusinya serta konsisten melindungi merek “PERIPERA” di berbagai negara antara lain Amerika Serikat, Jepang, Thailand, Cina, Vietnam, Rusia, Hong Kong, Uni Eropa, Brazil, Saudi Arabia, Uni Emirat Arab, Kuwait, Qatar, Oman, Bahrain, Iran, Philipina, Australia, Kamboja, Myanmar, Mongolia, Turki dan Chili.

Melihat dari konsistensi Clio Cosmetics dalam melindungi mereknya hingga diakui sebagai merek terkenal, hal tersebut secara jelas bahwa Clio Cosmetics memiliki hak ekslusif merek miliknya yaitu PERIPERA.

Tentang Merek Terkenal

Merek PERIPERA dari Clio Cosmetics ini dikategorikan sebagai merek terkenal. Sekedar informasi, berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1486 K/Pdt/1991 pada tanggal 28 November 1995, menyatakan bahwa:

“Pengertian merek terkenal yaitu apabila suatu merek telah beredar ke luar dari batas – batas regional sampai batas – batas Internasional, dimana telah beredar ke luar negara asalnya dan dibuktikan dengan adanya pendaftaran merek yang bersangkutan di berbagai negara”.

Serta diikuti dengan pemasaran yang besar – besaran mendunia yang dapat ditemukan di sistem penelusuran google.com yang dapat ditemui sebanyak 4.070.000 hasil penelusuan, hingga berhasil membuka 95 gerai mendunia. Hal lainnya juga Clio Cosmetics juga telah mendapatkan investasi besar yang berafiliasi dengan Louis Vuitton S.A, salah satu perusahaan konglomerat berskala multinasional, serta sudah GO PUBLIC di KOSDAQ (Bursa Efek Negara Korea).

Dasar lain terkait kriteria merek terkenal sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf b UU 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, aturan yang mengatur dalam ruang lingkup merek yang berlaku saat ini (2021). Dalam Pasal tersebut menjelaskan bahwa suatu merek dapat dikategorikan Merek Terkenal ketika telah memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

  • Pengetahuan umum masyarakat mengenai merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan;
  • Reputasi merek terkenal yang diperoleh karena promosi yang gencar dan besar – besaran, investasi di beberapa negara di dunia yang dilakukan oleh pemiliknya, dan disertai bukti pendaftaran merek dimaksud di beberapa negara

Sehingga sudah jelas sekali bahwa PERIPERA milik Clio Cosmetics sudah dikategorikan sebagai MEREK TERKENAL yang mendunia.

PERIPERA Lokal, Bukan Milik Cleo Cosmetics

Pemilik lokal adalah Jimmy Chandra yang mendaftarkan merek produk PERIPERA pada 19 September 2014 dengan melindungi kelas barang yang sama yaitu kelas 3.

Clio Cosmetics mengetahui bahwa di Indonesia ada produk dengan nama merek yang sama (PERIPERA) yang bukan diproduksi oleh perusahaan Korea tersebut. Hal tersebut yang membuat dasar sehingga Clio Cosmetics keberatan dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk memohonkan pembatalan merek PERIPERA milik Jimmy Chandra. Dasar gugatan inti yang diajukan adalah bahwa produk Jimmy Chandra beriktikad tidak baik untuk meniru dan mendompleng kesuksesan, serta unsur “persamaan pada pokoknya“.

Hasil Akhir Sengketa Merek PERIPERA

Clio Cosmetics (Penggugat) berhasil memenangkan persidangan dengan mudah. Alhasil PERIPERA lokal milik Jimmy Chandra (Tergugat) batal menurut hukum. Dalam perjalanan sidangnya, Jimmy Chandra juga tidak pernah hadir dalam persidangan. Sehingga gugatan Clio Cosmetics verstek.

“Menyatakan batal menurut hukum  pendaftaran merek “PERIPERA” daftar No. IDM000424152 atas nama Tergugat dalam Daftar Umum Merek, pada Kementerian Hukum dan HAM RI c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual c.q. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis (Turut Tergugat), dengan segala akibat hukumnya”

Kutipan diatas merupakan salah satu poin putusan majelis hakim Pengadilan Niaga JakPus No. 35/Pdt.Sus/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst.

 

Begitu pentingnya merek bagi pelaku usaha. Tujuannya semata-mata untuk melindungi pelaku usaha untuk memiliki hak ekslusif untuk penggunakan merek miliknya. Jangan khawatir, segera konsultasikan dan kami bisa bantu kamu untuk mendaftarkan legalitas usaha kalian dengan #TerbaikTercepatTerpercaya.

Begitulah pembahasan tentang ” Sengketa Merek: PERIPERA Korea VS Lokal “. Buat kalian yang sedang mencari isu hukum dan analisis lainnya, simak terus pembahasan-pembahasan lainnya di website kami ya Rencang. #SemuaAdaJalannya

 

Baca juga artikel terkait: Program Ekslusif Asuransi Merek | Belajar Membangun Reputasi Merek dari Ice Cream Wall’s Viennetta | Pierre Cardin Milik-Orang-Jakarta?

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?