Sertifikat-Halal vs. Kadaluarsa Produk
Halo Rencang! Sebenarnya topik yang akan kita bahas tipis-tipis ini cukup menarik, lho. Yap, akan dibahas tipis-tipis karena jika dibahas secara komprehensif membutuhkan karya tulis sebagai wadahnya. Jadi bisa banget lho kamu yang masih mahasiswa menjadikan ini sebagai isu hukum. Atau jika kamu merupakan praktisi hukum, pengusaha maupun pihak-pihak yang terkait, kajian ini mungkin sebatas hanya kita jadikan renungan belaka. Akan tetapi jika kamu pegawai publik yang bersinggungan dengan urusan ini, ada baiknya kamu pikirkan matang-matang, diskusikan dengan atasanmu atau kalau kamu pemangku kepentingan, tentu harus kamu pertimbangkan. Di kesempatan kali ini kita akan membahas tentang Sertifikat-Halal vs. Kadaluarsa Produk.
Jadi topik kali ini terinspirasi ketika admin sedang mengurus sertifikasi halal salah satu klien. Nah dalam pengurusan halal, bahan atau komposisi pembentuk produk haruslah halal juga. Dalam kasus ini, produk yang sedang admin urus adalah produk roti. Kita semua tahu kan, namanya roti pasti ada satu bahan yang palingĀ best seller dan generic, yaitu rasa coklat. Begitu juga dengan klien kami yang menjajakan roti rasa coklat. Rasa coklat tersebut didapat dari bahan meises dari Merek X. Nah, Meises ini kadaluarsanya masih sangat lama. Namun sayangnya, masa berlaku sertifikatnya baru saja habis. Ketika kami tanyakan ke LPH, kami diminta untuk mencari sertifikat yang baru atau mengganti dengan Merek lain. Dilema ya?
Padahal secara esensial (dan tentu logika), seharusnya tidak perlu diganti karena waktu produksinya pasti tidak jauh dari habisnya masa berlaku sertifikat halalnya (atau setidaknya mendekati/mepet). Yap, seharusnya meises tersebut masih Halal. Yakali baru diproduksi menjelang habisnya sertifikat halal, ketika baru memasuki tanggal itu tiba-tiba jadi ga halal padahal kadaluarsanya masih lama? Seharusnya, produk yang diproduksi sebelum habisnya halalnya ya masih tetap halal, bukan? Tapi mungkin disyaratkan rencana komposisi substitusi untuk produksi kedepan. Inilah yang perlu kita jadikan renungan kedepannya. Bagaimana menurutmu Rencang?
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya
#SemuaAdaJalannya
Melayani segala pengurusan legalitas usaha seperti Pengurusan Izin Usaha, Sertifikasi Halal, BPOM, Pendaftaran Merek, Pendirian PT dan CV serta Pembuatan Perjanjian
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya