GAds

Kertas Tidak Dimakan, Kenapa Perlu Sertifikasi Halal?

Kertas Tidak Dimakan, Kenapa Perlu Sertifikasi Halal?

Tidak Hanya Makanan, Kertas Juga Perlu Dihalalkan! Selama ini kita berpikir bahwa halal hanya ada di makanan, obat, maupun kosmetik. Namun ternyata kertas juga perlu sertifikat halal. Iya juga ya, kenapa sih perlu halal? Proses Produksi Kertas Menjadi Poin Penting. Kenal dengan produk merek-merek kertas terkenal seperti Sidu dan Paperline? Mereka adalah beberapa perusahaan kertas yang dikenal di Indonesia. Dan, kertas termasuk barang gunaan. Dalam produksi kertas itulah yang menjadi titik perhatian, dalam proses manufakturnya harus tidak terkontaminasi dengan bahan/alat yang tidak halal. Pada dasarnya untuk menjamin bahan baku dan zat yang terkandung pada kertas tidak boleh terkontaminasi unsur haram.

Menurut Halal MUI dilansir dari situs resminya menyatakan:

“Menyambut diberlakukannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang berisi ketentuan wajib sertifikasi halal, termasuk untuk barang gunaan, sejumlah produsen telah mengantongi sertifikat halal dari MUI. Di antaranya lemari pendingin, alat memasak, tisu, kaos kaki, kertas, cat tembok hingga popok” orang dewasa.” (Data lengkap mengenai produk barang gunaan yang telah bersertifikat halal dapat diakses di www.halalmui.org.)

Ketentuan yang dimaksud tersebut secara rinci dijelaskan pada Pasal 1 ayat (1) UU tersebut, yang menegaskan bahwa yang dimaksud dengan produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Sedangkan pada ayat (10) dijelaskan bahwa sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Pengelola Jaminan Produk Halal) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI. merujuk pada Undang-Undang JPH, kehalalan suatu produk tidak hanya meliputi makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, tapi juga barang gunaan. Barang gunaan meliputi seluruh produk yang dikenakan orang, mulai dari aksesori rambut hingga alas kaki. “Mengingat ini adalah amanat undang-undang, maka harus dijalankan. Tidak boleh ada pengecualian,”

Jadi begitulah kira-kira Rencang mengapa kertas yang notabene sebagai barang gunaan harus halal

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?