GAds

Madrid-Protocol Pengantar Merek Internasional

MADRID-PROTOCOL PENGANTAR MEREK INTERNASIONAL

Pengusaha di Indonesia terbilang tinggi apalagi pada saat pandemik seperti ini, banyak sekali pengusaha baru yang bermunculan dan bersaing lebih ketat khususnya untuk bisa mengekspor produknya ke luar negeri. Namun, salah satu hal yang penting dalam mengembangkan usaha untuk ekspor ke luar negeri adalah perlindungan suatu merek. Perlindungan tersebut tentunya berdasarkan suatu pendaftaran.

Selain itu, perlu diingat bahwa perlindungan atas merek hanya dapat berlaku di negara merek itu terdaftar. Sehingga, pengusaha yang gencar mengekspor produknya ke luar negeri bahkan sudah terkenal di luar negeri sangat perlu untuk mendaftarkan mereknya tersebut di negara tujuan ekspor tersebut (pendaftaran merek internasional). Mulai tahun 2017, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerapkan Madrid Protocol untuk pendaftaran merek Internasional. Yuk cek bagaimana bisa Madrid-Protocol Pengantar Merek Internasional :

MADRID PROTOCOL

Madrid Protocol merupakan suatu perjanjian internasional yang telah disepakati oleh negara-negara anggota World Intellectual Property Organization (WIPO) pada tahun 1989. Awal mula dari Madrid Protocol ini yaitu Madrid Agreement pada tanggal 14 april 1891 yang telah direvisi sebanyak 6 kali sampai tahun 1967 untuk menambah anggota. Dasar dari agreement tersebut yaitu merek nasional yang sudah terdaftar. Pada1 April tahun 1996, madrid protocol mulai berlaku dengan mengenalkan inovasi-inovasi system madrid untuk memperluas cakupan pendaftaran merek serta harmonisasi system pendaftaran merek, karena Madrid Agreement tersebutlah, terbentuk Madrid Protocol.

Konsep dari madrid protocol yaitu “One Application, One number of registration, One Renewal, One Currency, and One Document.” Negara anggota madrid protocol sudah mencapai kurang lebih 103 negara. Diataranya yaitu, Indonesia, China, Malaysia, Singapore, Thailand, Filipina, Belanda, Vietnam, Jerman, Australia, India, Amerika Serikat, Jepang, Korea Selatan, dsb.

Di tahun 2017, Indonesia menjadi anggota ke-100 dari Madrid Protocol. Pemberlakuan madrid Protocol di Indonesia didahului dengan aksesi Madrid Protocol pada 2 Oktober 2017 dan mulai berlaku pada 2 Januari 2018 yang diratifikasi dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2017. Alasan Indonesia meratifikasi Madrid Protocol diantaranya yaitu :

  1. Seiring dengan Adanya UU Merek Baru (UU NO 20 TAHUN 2016)

Berdasarkan pasal 52 ayat 2 dan ayat 3 UU Merek Baru ada beberapa kriteria/syarat untuk permohonan pendaftaran merek internasional. Jadi pada intinya permohonan pendaftaran internasional hanya bisa dimohonkan jika pemohon telah mengajukan atau mendaftarkan mereknya  di Indonesia. Maka, pengusaha yang belum mengajukan atau mendaftarkan mereknya di Indonesia, tidak bisa untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek internasional. Dengan melakukan atau mendaftarkan merek internasional tentunya dapat meningkatkan kepercayaan, cakupan ekspor, maupun reputasi suatu usaha produk-produknya.

  1. Sebagai Alternatif Pendaftaran Merek

Dengan memberlakukan Madrid Protocol maka dapat memfasilitasi kemudahan bagi pemilik merek warga negara Indonesia untuk mendaftarkan merek/produknya serta dapat terjamin perlindungan hukum di setiap negara-negara anggota Madrid Protocol.

KEUNGGULAN MADRID PROTOKOL

Dalam pendaftaran merek menggunakan madrid protocol memiliki keunggulan disbanding menggunakan cara konvensional yaitu :

  1. Proses registrasi lebih mudah, efektif, dan efisien
  2. Biaya lebih hemat
  3. Merek lebih mudah masuk ke negara-negara anggota (negara anggota berjumlah banyak)
  4. Bila negara anggota madrid protocol (missal Indonesia) memiliki merek yang telah dipatenkan, tak perlu satu per satu mengurus lisensi ke negara-negara yang telah mengakses  Madrid Protocol. Namun cukup ke satu negara saja, nanti otomatis diakui oleh yang lainnya.
  5. Subyek yang diperlukan dalam pendaftran merek internasional yaitu hanya pemohon, DJKI, WIPO, Kantor Merek Negara Tujuan

MEREK LOKAL GO INTERNASIONAL

  1. Kopiko

Permen legendaris Indonesia yakni permen kopiko telah berhasil menembus ke lebih dari 50 negara seperti Italia, Portugal, dan lainnya.

  1. La Fonte

Pasta yang sangat digemari masyarakat Indonesia ini juga ternyata telah terkenal dipasaran global seperti di Korea, Thailand, Malaysia dan lainnya.

  1. Indomie

Mie instant yang menjadi salah satu mie kesayangan Indonesia juga nampaknya disayangi oleh beberapa negara lain seperti Eropa, Amerika, Afrika, dan lainnya.

  1. Silver Queen

Coklat penyembuh hati ini juga sudah terkenal dinegara-negara lain seperti Filipina, Singapore, Amerika dan lainnya.

  1. Tolak Angin

Tolak angin selian dikonsumsi warga Indonesia juga dikonsumsi oleh warga negara lain seperti Belanda, Hong Kong, Amerika, dan lainnya.

  1. Kopi Kapal Api

Kopi yang satu ini karena ke khasan rasanya sudah sangat terkenal di mancanegara seperti Taiwan, Arab Saudi, dan lainnya.

Nah itulah pembahasan hari ini tentang Madrid-Protocol Pengantar Merek Internasional. Bagi para pengusaha tidak perlu khawatir atau bingung terkait pendaftaran merek internasional karena sekarang Indonesia telah memiliki fasilitas kemudahan dalam pendaftaran tersebut yakni dengan system Madrid Protocol agar dapat lebih mudah ekspor dan masuk ke pasaran global. Namun, jangan lupa untuk bisa mendaftarkan merek internasional harus terlebih dahulu mendaftarkan merek di negara asal (Indonesia). Yuk daftarkan merek melalui rewang rencang.

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?