GAds

Mengenal Lembaga-Lembaga Penyelenggara Pemilu di Indonesia (3)

Mengenal Lembaga-Lembaga Penyelenggara Pemilu di Indonesia

3. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

Terbentuknya lembaga ini berawal dari pembentukan sebelumnya yaitu Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK-KPU), yang mana lembaga tersebut terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. DK-KPU bersifat ad-hoc, dan merupakan bagian dari KPU.

DK-KPU dibentuk untuk memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran dugaan kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU dan anggota KPU Provinsi, sedangkan pelanggaran anggota KPU di tingkat Kabupaten/Kota diperiksa oleh DK-KPU Provinsi. Pada tanggal 12 Juni 2012 DK-KPU secara resmi berubah menjadi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. DKPP menjadi bersifat tetap, struktur kelembagaannya menjadi lebih profesional, serta dengan tugas, fungsi, dan kewenangan menjangkau seluruh jajaran penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) beserta jajarannya dari tingkat pusat sampai tingkat Kelurahan/Desa.

Keanggotaannya dipilih dari unsur masyarakat, profesional dalam bidang kepemiluan, ditetapkan bertugas per-5 tahun dengan masing-masing 1 (satu) perwakilan (ex officio) dari unsur anggota KPU dan Bawaslu aktif. Tahun 2017, melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, DKPP dipandang sangat penting dikuatkan kepengurusan/kesekretariatannya. Bila pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, kesekretariatan DKPP dibantu oleh Sekjen Bawaslu, namun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengamanatkan kesekretariatan DKPP dipimpin langsung oleh seorang Sekretaris. Amanat lainnya adalah tentang Tim Pemeriksa Daerah (TPD), yang sebelumnya hanya dibentuk berdasarkan peraturan DKPP menjadi tertuang dalam undang-undang meski bersifat ad-hoc. TPD berfungsi sebagai hakim di daerah guna membantu dan/atau menjadi hakim pendamping anggota DKPP dalam melakukan pemeriksaan pelanggaraan kode etik penyelenggara Pemilu di daerah.

Adapun tugas dari DKPP berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum:

  1. Menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu; dan
  2. Melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.

Kewajiban DKPP berdasarkan Pasal 159 ayat (3), yaitu:

  1. Menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi;
  2. Menegakkan kaidah atau norma etika yang berlaku bagi Penyelenggara Pemilu;
  3. Bersikap netral, pasif, dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi; dan
  4. Menyampaikan putusan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?