GAds

Mengenal Lembaga Peradilan di Indonesia (2-Selesai)

Pada uraian sebelumnya kita sudah memahami lembaga-lembaga peradilan yang ada di Indonesia, dalam hal ini lembaga peradilan tinggi negara meliputi Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial sebagai pengawas Kekuasaan Kehakiman. Saat ini yang akan diuraikan terkait ruang lingkup yang ada di Mahkamah Agung. Ruang lingkup di Mahkamah Agung sengaja dibuat tersendiri pada bagian ini karena banyak yang akan dijelaskan terutama lembaga peradilan yang ada di bawah naungan Mahkamah Agung. Adapun lembaga peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung meliputi Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, serta Peradilan Militer. Untuk lebih jelaskan mari simak uraian berikut satu per satu:

  1. Peradilan Umum

Sesuai dengan namanya, Peradilan Umum secara umum menangani perkara pidana maupun perkara perdata. Peradilan ini dijalankan oleh Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi sebagai pengadilan tingkat banding. Pengadilan Negeri berkedudukan di daerah Kabupaten/Kota yang menjadi wilayah kewenangannya, sedangkan Pengadilan Tinggi berkedudukan di Ibukota tiap Provinsi sesuai wilayah kewenangannya. Keberadaan Peradilan Umum ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009. Dalam perkembangannya, Peradilan Umum menangani perkara-perkara secara khusus sebagaimana terdapat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-X/2012, sehingga bisa dikatakan sebagai pengadilan khusus. Adapun Pengadilan Khusus ini terdiri dari:

  1. Pengadilan Anak

Merupakan pengadilan yang melakukan proses peradilan atas perkara yang dilakukan oleh anak usia di bawah 17 tahun yang diduga melakukan suatu tindak pidana.

  1. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Merupakan pengadilan yang melakukan proses peradilan atas perkara tindak pidana korupsi, yang mana perkara tersebut merupakan perkara yang tuntutannya diajukan oleh pihak yang berwenang, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  1. Pengadilan Perikanan

Merupakan pengadilan yang melakukan proses peradilan terkait dengan tindak pidana bidang perikanan.

  1. Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM)

Merupakan pengadilan yang melakukan proses peradilan terkait dengan tindakan yang terindikasi adanya pelanggaran HAM berat, seperti kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

  1. Pengadilan Niaga

Merupakan pengadilan yang melakukan proses peradilan terkait dengan perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran hutang, kekayaan intelektual, dan likuidasi.

  1. Pengadilan Hubungan Industrial

Merupakan pengadilan yang melakukan proses peradilan terkait perkara perselisihan hubungan industrial, meliputi hak, kepentingan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan perselisihan antar serikat pekerja/buruh dalam suatu perusahaan.

  1. Peradilan Agama

Peradilan Agama merupakan peradilan yang secara khusus menangani perkara perdata tertentu bagi masyarakat yang beragama Islam. Umumnya, perkara-perkara yang ditanganis adalah perkara perdata yang berhubungan dengan perceraian dan waris secara Islam. Sebagai pelaksana jalannya peradilan, di tingkat satu (Kabupaten/Kota) terdapat Pengadilan Agama, lalu di tingkat berikutnya terdapat Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan di ibu kota provinsi. Namun khusus di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) terdapat peradilan agama yang disebut Mahkamah Syar’iyah, dan di tingkat yang lebih tinggi disebut Mahkamah Syar’iyah Aceh. Peradilan Agama di provinsi NAD ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-X/2012.

  1. Peradilan Tata Usaha Negara

Peradilan ini merupakan peradilan yang secara khusus menangani perkara gugatan terhadap pejabat administrasi negara akibat dari penetapan tertulis yang dibuatnya sehingga merugikan seseorang atau kelompok atau badan hukum tertentu. Peradilan Tata Usaha Negara dijalankan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, yang kedudukannya berada di ibu kota provinsi. Satu sisi, Peradilan Tata Usaha Negara terdapat turunan peradilan yang khusus menangani sengketa pajak yang disebut Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

  1. Peradilan Militer

Peradilan Militer merupakan peradilan yang hanya menangani perkara pidana dan sengketa tata usaha di kalangan militer. Adapun penyelenggara Peradilan Militer ini mencakup Pengadilan Militer (untuk tingkat pertama; menangani perkara pidana dengan terdakwa yang berpangkat Kapten atau di bawahnya), Pengadilan Militer Tinggi (tingkat pertama bagi sengketa tata usaha di bidang militer), dan Pengadilan Militer Utama (tingkat banding atas putusan Pengadilan Militer Tinggi). Peradilan Militer ini diatur dala Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?