GAds

Pencantuman Logo-Halal yang Benar

Pencantuman Logo-Halal yang Benar

Halo Rencang-Rencang, di kesempatan sebelumnya kita telah membahas mengenai Pencantuman Logo Halal yang Salah. Ternyata banyak sekali aspek yang salah dalam pencantuman logo Halal, yang bukan hanya dilakukan oleh satu dua pengusaha melainkan pengusaha pada umumnya. Mulai dari pencantuman tulisan “100% Halal”, “Halalan Toyyiban”, mencantumkan logo Halal plain hitam putih, mencantumkan logo Halal MUI tanpa nomor registrasi, bahkan ada yang memalsu menggunakan nomor registrasi usaha lain. Tidak boleh ya Rencang! Kalau usaha kita saja mencoba memanipulasi kepercayaan kustomer, jangan mengharapkan keberkahan dalam berbisnis! “Tapi kan komposisi kita memang Halal, kak?”. Nah tahu dari mana kalau benar-benar Halal? Jalan terbaik ya melalui sertifikasi Halal!

Lalu bagaimana pencantuman Logo-Halal yang Benar? Yang benar, logo Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal. Logo Halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya. Dan tentu saja di bawah logo Halal tersebut terdapat nomor registrasi Halal. Jadi harus benar-benar mendaftarkan Halal ya, Rencang!

Mengenai cara pencantuman logo-Halal yang benar ini telah tercantum dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Surat Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta, 10 Februari 2022. Logonya sendiri berlaku efektif pada 1 Maret 2022. Pengaturan ini berdasarkan pada amanat Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH. Label Halal ini sendiri wajib dicantumkan secara nasional. Hal tersebut sebagaimana dikutip dari Website Resmi Kementerian Agama. Logo Halal itu menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya. Selain itu juga memastikan bahwa produknya telah memiliki sertifikasi Halal yang diterbitkan BPJPH (hiya hiya hiya).

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?