Pencantuman Halal yang Salah
Hah? Pencantuman Halal yang Salah? Mungkin kamu sering mendengar ada usaha yang mengklaim produk mereka adalah produk Halal. Ada terlalu banyak cara untuk mengklaim logo Halal – bahkan walaupun tanpa sertifikasi Halal. Misalnya terdapat embel-embel “100% Halal”. Atau bahkan dilebih-lebihkan supaya terlihat dramatis terutama untuk kepentingan branding seperti yang digunakan oleh usaha waralaba kebab terkenal yaitu Kebab Turki Babarafi yang memberikan embel-embel sebagai Kebab yang “101% Halal”. Akan tetapi menurut penulis apabila embel-embel tersebut hanya untuk tujuan marketing yang menarik pelanggan ya tidak apa-apa. Selama, suatu usaha juga tetap mendaftarkan Halal terhadap produk yang dijajakannya.
Ada juga pencantuman logo Halal yang paling umum lainnya adalah dengan menggunakan logo Halal yang berupa aksara Bahasa Arab yang membentuk tulisan “Halal” jika dilafalkan dalam bahasa Indonesia. Logo yang dimaksud tentu kamu sudah sangat familiar beberapa waktu lalu karena logo tersebut merupakan logo polosan atau plain. Warnanya saja sudah hitam putih. Terlihat sekali “si pencantum” sangat malas dan tidak niat mencantumkan logo Halal. Asal ada saja. Mending jika memang sudah mendaftarkan Halal, kalau belum dan hanya asal tempel???
Kemudian pola pencantuman logo Halal yang selanjutnya adalah logo Halal yang didesain MUI. Berbentuk logo dengan bentuk bulat dan ditengah-tengahnya terdapat desain aksara arab bertuliskan “Halal” yang khas. Di sekeliling aksara tersebut terdapat tulisan “Majelis Ulama Indonesia” dan tentu saja dengan warna yang menjadi karakteristik MUI, warna hijau. Bagi yang sudah memiliki sertifikat Halal tentu menaruh nomor sertifikatnya dibawah logo Halal tersebut. Lalu yang belum? Ya asal tempel-tempel saja hehehe. Yang paling parah adalah mencantumkan logo Halal namun punya orang lain. Walhasil misal jualnya ayam goreng tapi begitu ditelusuri nomor Halalnya malah keluar minuman ringan xixixi.
Semua itu tentu saja merupakan cara Pencantuman Halal yang Salah ya, Rencang. Jangan ditiru! Bagaimana nih ketentuan Pencantuman Halal yang Benar? Simak di post ini yaaa.
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya
#SemuaAdaJalannya
Melayani segala pengurusan legalitas usaha seperti Pengurusan Izin Usaha, Sertifikasi Halal, BPOM, Pendaftaran Merek, Pendirian PT dan CV serta Pembuatan Perjanjian
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya