Mekanisme Pewarisan Hak Cipta
Hak Cipta dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pasal 16 Undang-Undang Hak Cipta, Hak Cipta dapat beralih baik seluruhnya ataupun sebagian dan peralihan ini diberikan kepada orang lain karena :
- Pewarisan
- Hibah
- Wakaf
- Wasiat
- Perjanjian tertulis
- Sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Hak cipta dapat dialihkan tetapi yang hanya dialihkan itu adalah hak ekonominya saja sedangkan hak moralnya tetap melekat pada diri pencipta. Adapun dalam pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Hak cipta mengatur bahwa hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk:
- Tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada Salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaanya untuk umum
- Menggunakan nama aliasnya atau samarannya
- Mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat
- Mengubah judul dan anak judul ciptaan
- Mempertahankan haknya dalam hal terjadi distoris ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya
Sedangkan hak ekonomi yaitu hak eksklusif Pencipta atau Penegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.
Peralihan Hak Cipta melalui pewarisan dapat dilakukan jika Pencipta sudah meninggal, memiliki harta warisan dan memiliki ahli waris. Dalam hal ini harta warisan bisa berupa hak Cipta karena Hak Cipta memiliki hak ekonomi atas ciptaan tersebut. Jika peralihan hak cipta tersebut sudah diberikan seluruhnya kepada pihak lain misalnya kepada ahli warisnya dan ada orang yang sengaja atau tanpa adanya persetujuan Pencipta yang melanggar hak moral milik Pencipta maka Pencipta maupun ahli warisnya dapat menggugat pihak tersebut . Jika seorang pencipta sudah meninggal dan meninggalkan hak cipta maka hak cipta tersebut menjadi milik ahli warisnya atau penerima wasiat. Hak cipta tersebut tidak dapat disita jika diperoleh secara melawan hukum dan ketentuan ini berlaku untuk hak cipta yang sudah diumumkan ataupun tidak diumumkan ataupun belum diumumkan. Jika Pencipta tidak meninggalkan ahli waris maka segala harta peninggalannya menjadi milik negara.

Staf Legal yang memiliki ekspertasi di bidang Hukum Tata Negara