Mengenal Logo Vevo YouTube
Kamu pasti sering mendengar kata atau logo “Vevo” ketika sedang menyimak lagu kesayanganmu di platform YouTube terutama, bukan? Bukan merek HP lho, Rencang… Itu mah Viv*! 😀 Sebenarnya, embel-embel Vevo bukanlah disematkan kepada suatu lagu tertentu. Melainkan kepada artis atau pencipta dari suatu karya. Embel-embel Vevo ini bukanlah merek baru. Branding tersebut telah ada dan dikenal sejak setidaknya satu dekade lalu. Waktu itu admin masih bersekolah sih hehehe. Tapi di masa itu juga, platform YouTube sedang naik daun dengan sangat dramatis. Hal tersebut karena terdapat transformasi momentum dimana awalnya platform digital masih berfokus pada konten tulis dan gambar visual, dengan perkembangan teknologi memungkinkan dinikmatinya konten videografi dan sinematik dengan lebih instan dan inklusif.
Dikutip dari Wikipedia, Vevo adalah layanan penyimpanan video yang dimiliki dan dioperasikan secara patungan (atau bahasa hukumnya adalah tanggung renteng/Join Venture) oleh beberapa perusahaan rekaman. Perusahaan rekaman tersebut diantaranya adalah Universal Music Group, Sony Music Entertainment, dan EMI. Perusahaan raksasa semua ya, Rencang? Pada Agustus 2016 WMG perusahaan rekaman terbesar ketiga di dunia, setuju untuk melisensikan video premium dari artisnya ke Vevo. Vevo diluncurkan pada tanggal 8 Desember 2009. VEVO pada dasarnya mengoperasionalkan layanannya melalui aplikasi mandiri untuk beberapa gawai. Akan tetapi, VEVO juga memiliki kanal di platform tertentu seperti YouTube.
VEVO sebetulnya upaya untuk memerangi pelanggaran Hak Cipta. VEVO memiliki konsep dasar seperti NCS, yaitu sebagai pihak ketiga (selain artis sendiri dan label rekaman) yang merilis video klip secara resmi. Bedanya, VEVO berfokus pada artis ternama sedangkan NCS berfokus pada artis indie. Mereka ingin menumpas kanal beritikad buruk yang secara ilegal me-reupload konten resmi. Luarannya, 3 besar video yang bertengger di YouTube adalah video resmi yang diunggah oleh artis, label rekaman dan VEVO. Tidak memberi ruang bagi kanal-kanal tak bertanggungjawab agar tidak lebih banyak dilihat daripada video yang diunggah oleh kanal resmi.
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya
#SemuaAdaJalannya
Melayani segala pengurusan legalitas usaha seperti Pengurusan Izin Usaha, Sertifikasi Halal, BPOM, Pendaftaran Merek, Pendirian PT dan CV serta Pembuatan Perjanjian
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya